Selasa 20 September 2022, 01:05 WIB 

Kelemahan Pemerintah Sebagai Regulator dan Stabilisator Keuangan Negara 

Yusadar Waruwu, mahasiswa Akademi Bela Negara 
NasDem | Opini 

  Kelemahan Pemerintah Sebagai Regulator dan Stabilisator Keuangan Negara Dok 
pribadi Yusadar Waruwu PADA dasarnya setiap negara ditopang oleh sebuah sistem 
tersendiri serta memiliki berbagai unsur yang menjalankan seluruh sistem 
tersebut. Unsur tersebut adalah pemerintahan yang memiliki legitimasi dan 
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Di Indonesia, kedaulatan tertinggi 
berada di tangan rakyat dan hal ini diaplikasikan melalui pegelaran pemilihan 
umum secara tertutup dan terbuka, yang sering dikenal sebagai pesta demokrasi. 
Dengan demikian, hak warga negara sebagai pemegang kedaulatan tertinggi 
setidaknya telah dijawab dan difasilitasi oleh negara. Output dari kedaulatan 
rakyat tersebut melahirkan pimpinan-pimpinan di berbagai unsur pemerintahan, 
baik eksekutif maupun legislatif dari tingkat terendah yaitu kabupaten dan kota 
hingga tingkatan tertinggi di pemerintahan pusat. Semua ini merupakan hasil 
dari implementasi kedaulatan rakyat yang berperan besar, baik dalam proses 
menciptakan atau melahirkan maupun dalam proses mentransformasikan kekuasaan 
kepada pemimpin atau pejabat pemerintah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi 
dalam menjalankan sistem kenegaraan. Pada konteks ini, pemerintah sebagai 
pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Legitimasi ini menjadi tools 
yang mengokohkan dan menguatkan pemerintah. Pemerintah sudah seharusnya 
memiliki power dalam berbagai aspek kehidupan bernegara sehingga sistem 
kenegaraan semakin kuat. Hal yang seperti ini tentu menjadi sebuah kebanggaan 
dan kepuasaan tersendiri bagi rakyat Indonesia. Rakyat sebagai subjek yang 
menciptakan lahirnya pemimpin-pemimpin yang powerfull. Sebab melalui kekuasaan 
yang telah sepenuhnya diberikan, negara diharapkan mampu bangkit menyejajarkan 
diri dengan negara-negara maju lainnya. Pemerintah telah banyak menciptakan 
kebijakan-kebijakan yang mengatur segala tatanan kehidupan bernegara. Kebijakan 
tersebut selalu berfokus pada aspek penuntasan dan penyelesaian persoalan yang 
dialami oleh warga negara. Hal yang tidak luput dari kebijakan pemerintah ini 
juga adalah kebijakan intervensi sistem perekonomian negara. Ekonomi merupakan 
salah satu elemen terpenting bagi setiap negara yang stabilitasnya harus tetap 
terjaga. Peran ekonomi ibarat nafas kehidupan bagi setiap negara. Sebuah negara 
tidak akan berarti apa-apa jika hanya mengandalkan sistem saja sebagai badan 
atau fisik tanpa bernafas. Untuk itu konsep managerial ekonomi yang baik perlu 
terus diperkuat untuk merawat dan menjamin kondisi negara tetap baik. Beberapa 
tahun terakhir ini di Indonesia, pemerintah terlihat kesulitan untuk mewujudkan 
harapan-harapan ini. Bukan tanpa dasar, kesulitan pemerintah menjaga stabilitas 
ekonomi negara mengalami kemerosotan yang semakin hari. Resesi akibat wabah 
covid-19 dan krisis ekonomi global yang ikut mempengaruhi stabilitas ekonomi 
setiap negara selalu menjadi alasan-alasan fundamental pemerintah sebagai upaya 
menjaga kepercayaan kinerjanya terhadap rakyat (public trust). Alasan-alasan 
ini memang dapat diterima oleh logika. Terkesan lemah Penulis melihat mayoritas 
warga negara masih mampu menerima situasi ini dengan akal sehatnya sebagai 
bencana yang melumpuhkan ekonomi. Namun beriringan dengan situasi resesi yang 
melanda ini, terdapat beberapa kebijakan serta peran pemerintah yang terkesan 
lemah dalam mengintervensi perekonomian negara. Di samping itu juga, pemerintah 
terus memamerkan peningkatan yang semu; 1) Pemerintah selalu menggaungkan isu 
dan informasi stabilitas pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang membanggakan. 
Menteri Keuangan Sri Mulyani akun resminya @smindrawati (Jum’at 2/9) 
menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi negara tahun ini telah menunjukan 
eksistensi yang membanggakan dengan kenaikan 5,01% pada kuartal I dan mencapai 
5,44% pada kuartal kedua 2022 ini. Hal ini, menurutnya, berbeda dengan situasi 
pertumbuhan ekonomi pada tahun sebelumnya yang sempat terpental diangka 2.07% 
pada tahun 2020 dan 3,69% pada tahun 2021. Klaim kondisi ini yang penulis sebut 
mengejar pertumbuhan 'ekonomi yang semu'. Pada konteks ini, pemerintah diakui 
mampu menunjukan angka-angka yang fluktuatif naik, akan tetapi di sisi yang 
lain pemerintah tidak mampu melihat kondisi riil masyarakat akar rumput. Sebuah 
kondisi yang hanya untuk mengelabui masyarakat demi mempertahankan eksistensi 
kepercayaan publik pada kinerja pemerintah. Terjadinya lonjakan inflasi yang 
begitu drastis membuktikan bahwa pernyataan dan klaim Menteri Keuangan terkait 
pertumbuhan ekonomi negara berbanding terbalik dengan situasi yang 
sesungguhnya. Pada Juli yang lalu, inflasi naik pada pada 4,94% persen lebih 
tinggi dari periode Januari-Juni 2022 yang hanya 3,85%. Sementara sepanjang 
2021 menurut data Badan Pusat Stastik tingkat inflasi berhasil ditekan di angka 
1,87% seperti dirilis CNBCIndonesia.com (3/1). Kondisi ini menggambarkan 
inflasi semakin mengalami kenaikan dari periode ke periode ataupun dari tahun 
ke tahun. Lonjakan inflasi ini bahkan perkirakan akan menembus angka 6,6%-6,8% 
hingga akhir 2022 seperti yang disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) 
Febrio Kacaribu (CNBCIndonesia.com 5/9). Kondisi ini menggambarkan bahwa 
ekonomi Indonesia saat ini berada pada situasi paradoks, yang mana pemerintah 
hanya mampu menulis angka pertumbuhan ekonomi yang naik tetapi lemah menghadapi 
gejolak lonjakan inflasi semakin menghimpit. 2) Hal lain yang menunjukan 
pemerintah tidak mampu menggunakan power-nya sebagai penguasa dalam 
mengintervensi perekonomian negara adalah ketidakmampuan menjalankan perannya 
sebagai regulator dan stabilisator. Peran pemerintah sebagai regulator terhadap 
ekonomi negara dapat dilihat dari upaya pemerintah mengatur segala hal yang 
berkaitan dengan produksi baik barang maupun jasa. Intervensi ini dilakukan 
secara tidak langsung dengan menggunakan instrumen peraturan-peraturan yang 
mengatur seluruh proses produksi barang dan jasa dalam negeri. Sedangkan pada 
aspek stabilisator, pemerintah memiliki peran intervensi untuk menjaga 
stabilitas harga. Pemerintah memiliki kewenangan serta dapat menggunakan 
power-nya sebagai penguasa untuk mengendalikan stabilitas ekonomi tetap pada 
angka yang balance. Namun pada kenyataannya, peran dan fungsi ini tidak 
sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah. Seperti contoh, polemik terkait 
kenaikan dan kelangkaan minyak goreng merupakan kasus yang belum bisa 
dituntaskan sejak akhir 2021 hingga saat ini. Pada kasus kelangkaan tersebut 
sudah seharusnya pemerintah mengambil peran mengatur peningkatan suplai atau 
produksi minyak goreng. Pemerintah juga bisa menciptakan inovasi yang 
memproduksi minyak goreng dengan memanfaatkan bahan baku yang tersedia dalam 
negeri. Kedua hal ini sebenarnya bisa dilakukan oleh pemerintah dengan fungsi 
dan perannya sebagai regulator. Hal seperti ini bisa dilakukan melalui 
kebijakan atau regulasi pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng 
yang sangat berpengaruh besar pada perekonomian negara. Selanjutnya pada aspek 
stabilisator pemerintah terlihat lemah lunglai. Pengendalian pemerintah 
terhadap stabilitas harga seakan tidak berefek dan tidak berdaya. Kondisi ini 
bahkan menunjukan pemerintah seperti telah kehilangan power-nya. Hal ini dapat 
dilihat pada kasus kelangkaan minyak goreng. Pemerintah melalui Peraturan 
Kementerian Perdagangan nomor 11 tahun 2022, menetapkan HET minyak goreng curah 
sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Seketika setelah pengumuman 
penetapan HET minyak goreng ini, kelangkaan minyak goreng drastis meledak. 
Kelangkaan ini juga disertai dengan harga yang tidak lagi sesuai bahkan jauh 
lebih tinggi dibandingkan harga sebelum penetapan kebijakan menteri perdagangan 
tersebut. Kejadian ini menunjukan bahwa interevensi pemerintah dalam aspek 
stabilisator ekonomi negara tidak berdampak. Di samping itu, terdapat beberapa 
kebijakan yang berefek pada peran stabilisator yang mengendalikan situasi 
ekonomi di negara ini. Contoh lain adalah kebijakan menaikan harga BBM yang 
resmi diumumkan pada Sabtu (3/9). Pencabutan subsidi ini yang mengakibatkan 
harga BBM naik turut berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat. 
Di beberapa daerah seperti di Kepulauan Nias misalnya,
 harga BBM serta harga kebutuhan pokok lainnya telah lebih dahulu naik, bahkan 
jauh lebih cepat (lima hari) sebelum penetapan kenaikan harga BBM yang 
diumumkan pemerintah. Lonjakan harga ini juga tidak tanggung-tanggung, 
diperkirakan mencapai angka 25%- 50% dari harga semula. Tidak berfungsi 
Ambruknya power pemerintah dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai 
stabilisator ekonomi negara tidak hanya terjadi pada tingkat pusat. Pemerintah 
daerah yang secara sadar lebih dekat dengan rakyat serta mampu menjangkau, 
melihat dan mengontrol langsung kegiatan perekonomian di daerah, terkesan tidak 
berfungsi. Pemerintah daerah juga tidak hanya abai terhadap upaya stabilisasi 
ekonomi yang terjadi, tetapi mayoritas tidak memiliki inisiatif memberikan 
masukan-masukan alternatif kebijakan bagi pemerintah pusat untuk menuntaskan 
gejolak ekonomi di daerah. Padahal, pemerintah pada tingkat daerah juga 
merupakan satu kesatuan yang linear dengan pemerintah pusat yang urusannya 
sama-sama mengurus rakyat dan memiliki power sebagai penguasa. Kenaikan harga 
BBM sudah pasti akan mempengaruhi terjadinya inflasi. Untuk itu pemerintah 
seharusnya memiliki opsi lain yang tidak hanya fokus pada pengalihan subsidi 
BBM saja tetapi pemerintah juga harus memiliki opsi terhadap sebab akibat dari 
kenaikan BBM itu sendiri yakni antisipasi terjadinya inflasi. Namun 
kenyataannya pemerintah selalu kalah dengan keadaan. Stabilisasi kenaikan harga 
minyak goreng yang sampai hari ini juga belum bisa dituntaskan walaupun 
Presiden Jokowi telah melantik Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan yang 
baru. Selanjutnya Indonesia menghadapi gejolak kenaikan inflasi yang juga tidak 
dapat dikendalikan hingga saat ini. Kondisi yang sudah memburuk ini bahkan 
seolah-olah tidak mau diakui sebagai kelemahan pemerintah dalam menjalankan 
mengelola sistem managerial ekonomi negara. Pada situasi yang semakin sulit ini 
pemerintah terlihat lebih sibuk pada upaya mengejar pertumbuhan ekonomi yang 
semu. Hal itu dilakukan dengan intensifikasi terus-menerus terhadap pertumbuhan 
ekonomi negara tanpa merasionalisasikannya terhadap inflasi.   TAGS: # Bahan 
Bakar Minyak (BBM) # sistem keuangan

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/opini/523719/kelemahan-pemerintah-sebagai-regulator-dan-stabilisator-keuangan-negara





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220919211525.6fbda79e871d47ea6fec02f6%40upcmail.nl.

Reply via email to