Kamis 22 September 2022, 05:00 WIB 

Macan Ompong Penuntasan Kasus HAM Berat 

Administrator | Editorial 

  Macan Ompong Penuntasan Kasus HAM Berat MI/Duta Ilustrasi MI. MESKI 
dipertanyakan, keberadaan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi 
Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) terus berlanjut. Dibentuk melalui Keppres 
Nomor 17/2022 tentang Pembentukan PPHAM, tim tersebut memiliki dua susunan, 
yakni tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah terdiri atas para menteri, 
susunan tim pelaksana resmi diumumkan kemarin. Presiden Joko Widodo menempatkan 
sosok-sosok berpengalaman. Sebut saja mantan Ketua Komnas HAM – Ifdhal Kasim, 
mantan Ketua KY Suparman Marzuki, ahli hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo, 
serta akademisi Komaruddin Hidayat dan Akhmad Muzakki. Mereka diketuai diplomat 
senior yang juga penasihat Komnas HAM, Makarim Wibisono. Sederet nama itu 
sekilas menjadikan Tim Pelaksana PPHAM bak dream team. Namun, layaknya di 
pertandingan, tim bintang sekalipun akan miskin gol jika tidak dimainkan dengan 
tepat. Kesangsian ini pula yang membayangi PPHAM karena kelahirannya yang tanpa 
landasan UU. Dalam UU 26/ 2000 tentang Pengadilan HAM, mekanisme penuntasan 
kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui jalan nonyudisial, mensyaratkan 
adanya UU payung, yakni UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hingga kini RUU 
komisi tersebut masih dalam pembahasan di Kemenkum dan HAM. Tidak hanya itu, 
penyelesaian nonyudisial semestinya melewati sejumlah tahapan. Pertama, adanya 
pengungkapan kebenaran oleh komisi atau tim yang dibentuk. Kemudian, jika 
ditemukan adanya keterlibatan lembaga negara, harus dilakukan reformasi 
institusional. Setelahnya, barulah ajudikasi atau cara penyelesaian perkara di 
luar pengadilan berdasarkan keinginan para pihak tanpa adanya paksaan. 
Terakhir, ialah pemulihan bagi para korban dan keluarga korban. Keempat tahapan 
itu harus dilakukan berurutan. Selama ini, penyelidikan berbagai kasus HAM 
telah dilakukan Komnas HAM. Namun, berkas penyelidikan bolak-balik dikembalikan 
Kejagung. Akibatnya, ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang mandek, termasuk 
kasus Trisakti, Semanggi I dan II, Talangsari, hingga Wasior 2001 - 2002. 
Kejagung memberikan berbagai alasan atas penolakan berkas, termasuk soal 
penyelidik yang tidak disumpah. Satu-satunya kasus yang masuk ke peradilan 
ialah kasus Paniai 2014. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kebuntuan yuridis 
antara Kejagung dan Komnas HAM itulah yang diharapkan diselesaikan dengan 
PPHAM. Meski terdengar berpihak pada para korban, penyelesaian lewat PPHAM 
menyiratkan jalan pintas yang ingin ditempuh. Berkaca pada kasus Paniai yang 
akhirnya dapat mulai disidangkan di PN Makassar, kemarin, jelas bahwa 
penyelesaian yudisial memungkinkan. Betul bahwa berkas tuntutan kasus itu pun 
masih banyak kelemahan di mata pengamat, termasuk sisi pengungkapan 
keterlibatan institusi. Kelemahan inilah yang, ke depan, semestinya diperbaiki 
jaksa sebagai penyidik. Pemaksaan jalan pintas melalui PPHAM justru menunjukkan 
ketidakmampuan negara dalam mendorong proses yudisial. Kalaupun Presiden tetap 
berkeras menjalankan PPHAM, mekanisme itu tidak boleh menutup proses 
persidangan di masa mendatang. Negara tidak boleh memberikan amnesti kepada 
para pelanggar HAM. Begitu juga keadilan bukan berarti sudah ditegakkan meski 
Negara memberikan pemulihan, apa pun bentuknya, kepada korban dan keluarganya. 
Terlebih, kita pun sudah belajar dari sejumlah wacana terkait HAM berat yang 
dibuat pemerintah selama ini. Wacana tersebut akhirnya menguap karena tidak 
mendorong keadilan yang diharapkan.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2768-macan-ompong-penuntasan-kasus-ham-berat




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20220922210039.b4b3a1e98b4b3a0342bc6321%40upcmail.nl.

Reply via email to