Airlangga menilai, yang perlu didorong oleh pemerintah justru memperkuat 
bank-bank BUMN sebagai agen pembangunan. Dengan demikian bank-bank milik negara 
tidak hanya bersikap layaknya korporasi yang hanya memburu keuntungan atau 
komersial, tetapi lebih pada menjalankan fungsinya sebagai kepanjangan tangan 
pemerintah dalam mendanai pembangunan. 

 ...
 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160925172131-92-161021/menperin-tak-mau-holding-bumn-ciptakan-persaingan-tak-sehat/
 
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160925172131-92-161021/menperin-tak-mau-holding-bumn-ciptakan-persaingan-tak-sehat/

  
 Top Talks Menperin Tak Mau Holding BUMN Ciptakan Persaingan Tak Sehat Galih 
Gumelar dan Agust Supriadi, CNN Indonesia
 Senin, 26/09/2016 07:16 WIB
 
 

 
 Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang-bincang dengan Tim 
CNNIndonesia.com di ruang kerjanya, Kamis (25/8). (CNN Indonesia/Gentur Putro 
Jati)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana pemerintah membentuk perusahaan induk badan 
usaha milik negara (holding BUMN) di berbagai sektor industri mendapat 
perhatian serius dari Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto. 

Ia mengaku khawatir, jika pembentukan holding BUMN tersebut malah menyampingkan 
fungsi dan tujuan utama pembentukan perusahaan pelat merah sebagai agen 
pembangunan. 

"Fungsi BUMN ini tak boleh hilang, yaitu fungsi sebagai agen pembangunan," ujar 
Airlangga ketika menerima kunjungan CNNIndonesia.com di ruang kerjanya, Kamis 
(25/8). 

Selain itu, Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan, dominasi holding BUMN 
yang terlampau kuat bisa menciptakan permasalahan baru di kemudian hari. 
Terutama yang menyangkut Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha, yang berpotensi 
dilanggar olehholding BUMN. 

"Jangan sampai dengan merger, BUMN ini yang sekarang dominan semakin dominan. 
Dengan adanya holding, ini kan pihak terafiliasi. Kalau tender yang menang 
itu-itu saja kan bisa dipersoalkan oleh KPPU," tuturnya. 

Dalam UU BUMN juga disebutkan, pemerintah bisa memastikan kepemilikan saham 
mayoritas hanya pada perusahaan-perusahaan milik negara di tier satu. Sementara 
untuk perusahaan-perusahaan afiliasi BUMN yang berada di tier dua sudah masuk 
ranah korporasi murni yang berhak secara mandiri menentukan aksi korporasi. 

"Kalau di level dua kan sudah korporat, bebas juga menentukan dilusi dari 
saham. Jadi ini yang ingin kami jaga, tetap 51 persen tetap terkonsolidasi 
terhadap induk," tuturnya. 

Dia menyadari pentingnya BUMN sebagai korporasi meningkatkan kapasitas modal 
agar dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan swasta berkapitalisasi besar. 
Namun, rencana merger BUMN tersebut harus dipilah-pilah kembali berdasarkan 
karakteristik sektor usahanya, terutama di sektor keuangan. 

"Ada regulasi yang perlu diharmonisasi," kata Menperin. 

Holding Bank BUMN
 Terkait rencana pembentukan holding bank BUMN, mantan legislator ini 
menekankan fungsi intermediasi keuangan perbankan yang tidak boleh dilanggar. 

Menurutnya, bergabungnya lima bank pelat merah menjadi satu justru akan 
mengurangi kemampuan bank dalam mendanai pembangunan karena ada batas maksimal 
penyaluran kredit. 

"Kalau misalnya dulu ada lima bank yang bisa membiayai sebuah proyek dalam satu 
konsorsium, karena sekarang berkonsoldiasi, maka tentu jumlah kredit yang 
diberikan ada batasnya," katanya. 

Airlangga menilai, yang perlu didorong oleh pemerintah justru memperkuat 
bank-bank BUMN sebagai agen pembangunan. Dengan demikian bank-bank milik negara 
tidak hanya bersikap layaknya korporasi yang hanya memburu keuntungan atau 
komersial, tetapi lebih pada menjalankan fungsinya sebagai kepanjangan tangan 
pemerintah dalam mendanai pembangunan. 

"Di republik ini bukan hanya kinerja korporasi yang diberikan, tapi kan fungsi 
pioneeringharus ada. Di wilayah timur kan perlu dana pembangunan dan pionir. 
Kalau kriteria ini murni karena motif pasar modal, laba, tidak akan kebagian 
ini. Padahal fungsi pemerintah harus hadir, dalam hal ini lewat perbankan," 
tuturnya. (ags/gen)

 

Kirim email ke