http://regional.kompas.com/read/2016/09/27/22460031
/dituduh.mencuri.di.ladang.sendiri.nurdin.minta.majelis.hakim.batalkan.dakwaan
<http://regional.kompas.com/>
Dituduh Mencuri di Ladang Sendiri, Nurdin Minta
Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Selasa, 27 September 2016 | 22:46 WIB
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
*
<http://regional.kompas.com/read/2016/09/27/22460031/dituduh.mencuri.di.ladang.sendiri.nurdin.minta.majelis.hakim.batalkan.dakwaan#komentar>
*
<http://regional.kompas.com/read/2016/09/27/22460031/dituduh.mencuri.di.ladang.sendiri.nurdin.minta.majelis.hakim.batalkan.dakwaan#>
5
Shares
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Ilustrasi: kelapa sawit
*BENGKULU, KOMPAS.com* - Nurdin (60) petani warga Desa Rawa Indah,
Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang dituduh mencuri buah kelapa
sawit milik PT Agri Andalas mengajukan keberatan pada majelis hakim di
Pengadilan Negeri Tais, Selasa (27/9/2016).
Melalui enam kuasa hukumnya, Nurdin menyampaikan enam keberatan. Pertama
dakwaan jaksa dianggap salah menerapkan pasal KUHP.
"Jaksa seharusnya menerapkan pasal 364 bukan pasal 362, karena Nurdin
tidak mencuri di dalam rumah atau di pekarangan yang ada rumahnya.
Nurdin memanen sawit di kebun kelapa sawit miliknya sendiri," kata salah
seorang kuasa hukum Nurdin, Firnandes Maurisya.
Firnandes menguatkan, berdasarkan ketentuan ini, seharusnya Nurdin tidak
dipenjara.
*Baca: Enam Pengacara Bela Petani yang Dituduh Mencuri Sawit di Kebunnya
Sendiri
<http://regional.kompas.com/read/xml/2016/09/20/17544741/enam.pengacara.bela.petani.yang.dituduh.mencuri.sawit.di.kebunnya.sendiri>*
Kedua, lanjut dia, dalam dakwaan nilai kerugian PT Agri Andalas sebesar
Rp 740.000, sementara sesuai dengan PerMA nomor 2 tahun 2012 tentang
penyesuaian kerugian batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah
denda sebagaimana diatur pasal 364 senilai Rp 250 harus dibaca tidak
kurang dari Rp 2,5 juta.
"Ketiga, kami juga keberatan dalam dakwaan tidak dijelaskan adanya saksi
fakta yang melihat bahwa Nurdin melakukan pencurian buah kelapa sawit
milik perusahaan. Dalam dakwaan, lokasi tindak pidana tidak bersesuaian
dengan lokasi milik Nurdin," tambah Firnandes.
Atas pertimbangan tersebut tim kuasa hukum mengajukan permohonan pada
majelis hakim agar dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan
membebaskan Nurdin dari dakwaan jaksa demi tegaknya hukum.
Permintaan tim kuasa hukum akan ditanggapi majelis hakim pada sidang
berikutnya dengan agenda mendengarkan replik dari jaksa.
Pada kesempatan itu, Firnandes Maurisya yang juga menjabat Asosiasi
Advokat Indonesia Bengkulu, memeinta Kapolres Seluma untuk berhenti
membuat opini publik. "Kita serahkan saja semua ini pada proses hukum
yang sedang berjalan," jelasnya.
Sebelumnya Kapolres Seluma, R. Tri Wahyu Budiyanto dalam pernyataan
persnya menyebut bahwa Nurdin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
karen telah beberapa kali mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.
Kasus ini sempat menjadi perhatian media lokal karena Nurdin ditangkap
dengan tuduhan mencuri di kebun milik perusahaan. Menurut kuasa hukum
Nurdin tidak melakukan pencurian namun murni memanen sawit di kebun
miliknya sendiri.
*Baca; Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun
Sendiri
<http://regional.kompas.com/read/2016/09/07/12093951/kisah.petani.seluma.yang.dipenjara.karena.memanen.sawit.di.kebun.sendiri>
*
Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Editor : Erlangga Djumena