Sementara itu, Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaruan Agraria, menekankan 
pentingnya ganti rugi atas tanah yang dikuasai rakyat. Iwan menyatakan klaim 
bahwa bantaran Sungai Ciliwung adalah tanah negara tidak terbukti sebab 
Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membuktikan sertifikat hak milik tanah 
tersebut.
...http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/29/16485211/penertiban.bukit.duri.dianggap.tidak.manusiawi.
Penertiban Bukit Duri Dianggap Tidak Manusiawi
Kamis, 29 September 2016 | 16:48 WIB   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   - 
0SharesNibras Nada NailufarPernyataan sikap bersama terkait penggusuran Bukit 
Duri pada Rabu (28/9/2016).JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan lembaga swadaya 
masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gema Demokrasi menyatakan sikap terkait 
penggusuran permukiman di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016).Langkah 
Pemprov DKI Jakarta menertibkan rumah warga di bantaran Sungai Ciliwung disebut 
tidak manusiawi dan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. 

Koordinator Gema Demokrasi, Dhyta Caturani, menyesalkan sikap pemerintah yang 
enggan menunggu keputusan pengadilan mengenai gugatan warga terkait rencana 
penggusuran tersebut sampai berkekuatan hukum tetap. 

Sebagian warga Bukit Duri yang menolak relokasi tengah mengajukan gugatan class 
action normalisasi Sungai Ciliwung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 
gugatan terhadap SP 1 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Negara kembali absen melindungi warga negaranya. Dalam penggusuran paksa 
dengan kekerasan dan intimidasi kepada warga Bukit Duri, terbukti Pemerintah 
Provinsi DKI Jakarta dengan sengaja hak-hak warga yang dilindungi oleh hukum 
ternyata diacuhkan dengan mengambil sikap sebaliknya," kata Dhyta diBukit Duri, 
Kamis (29/9/2016).Menurut Dhyta, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang 
Ratifikasi Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, 
dan komentar umum PBB Nomor 7 tentang Penggusuran Paksa, musyawarah yang tulus 
merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi pemerintah sebelum melakukan 
penggusuran. 

Dengan tidak dipenuhinya syarat-syarat tersebut, penggusuran yang dilakukan 
Pemprov DKI Jakarta ia sebut termasuk melawan hukum. Lebih lanjut, berdasarkan 
Resolusi Komisi HAM PBB 2004/28 tentang Pelarangan Penggusuran Paksa, tindakan 
Pemprov DKI disebut sebagai salah satu pelanggaran berat HAM karena warga yang 
kehilangan tempat tinggalnya seketika akan kehilangan hak-hak lain, seperti hak 
atas pendidikan, hak atas kesehatan, kehilangan mata pencarian, dan sebagainya. 

Sementara itu, Iwan Nurdin dari Konsorsium Pembaruan Agraria, menekankan 
pentingnya ganti rugi atas tanah yang dikuasai rakyat. Iwan menyatakan klaim 
bahwa bantaran Sungai Ciliwung adalah tanah negara tidak terbukti sebab 
Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membuktikan sertifikat hak milik tanah 
tersebut. 

Alternatif yang diberikan pemerintah dengan memindahkan warga korban 
penggusuran juga disebut tidak sesuai dalam konsep pembangunan sebab warga 
tetap harus membayar. 

"Yang ketiga seharusnya pemerintah membuka diri untuk membuat konsep urban life 
reform, yaitu mengusahakan, memprioritaskan yang disebut dengan tanah, ruang 
publik, kemudian rumah dan tempat usaha itu kepada msyarakat. Konsepnya harus 
bersama dengan masyarakat," ucap Irwan. 

Kirim email ke