Ikut Pilkada, 339Calon Kepala Daerah Setor LHKPN ke KPK JUM’AT, 23 SEPTEMBER2016 | 12:12 WIB TEMPO.CO,Jakarta- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2017, sejumlah bakal calon Kepala Daerahberbondong-bondong ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengisi Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terpantau dari situs resmi KPK, hinggaKamis, 22 September 2016, tercatat sudah ada 339 calon kepala daerah yang mengisiLHKPN.
Sebanyak 339 calon yang sudah mengisi LHKPN itu tersebar di 28 provinsi. Calonterbanyak yang sudah lapor LHKPN berasal dari Pulau Sumatera, yaitu 157 calon.Terbanyak kedua adalah berasal dari Pulau Jawa dengan calon yang sudahmendaftar LHKPN sebanyak 57. Sedang terbanyak ketiga berasal dari Sulawesi,yaitu 50 calon. Dihitung dari laporan per jabatan, jumlah calon gubernur yang sudahmendaftarkan LHKPN hingga kemarin berjumlah sembilan orang. Sedang calon wakilgubernur berjumlah 12 orang. Untuk calon walikota ada 23 orang dan wakilnya ada25 orang yang sudah mendaftar. Sementara itu calon bupati dan wakilnya yangsudah mengisi LHKPN masing-masing adalah 140 dan 130 calon. Komisi antirasuah membuka loket khusus penerimaan LHKPN untuk pasangan bakalcalon Kepala Daerah peserta Pilkada 2017 sejak 21 September hingga 3 Oktober2016. Loket khusus ini diharapkan bisa mempermudah para bakal calon untukmendaftarkan LHKPN-nya. Laporan LHKPN para bakal calon Kepala Daerah juga terbuka untuk umum. Tujuannyaagar masyarakat bisa ikut memantau proses Pilkada sehingga bisa terwujudPilkada yang berintegritas. “Harapan kami, Pilkada yang berintegritas akan melahirkan pemimpin yang bersih,amanah dan bebas dari korupsi sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagimasyarakat di daerah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seperti dikutip dalamsiaran pers di website www.kpk.go.id. Agus mengatakan ajakan untuk terlibat dalam pengawasan ini adalah untukmengurangi adanya korupsi di kalangan Kepala Daerah. Penanganan perkara korupsioleh KPK terhadap kepala daerah pada rentang 2004-2016, memperlihatkansetidaknya ada 63 kepala daerah, terdiri dari 52 bupati/walikota dan 11gubernur, yang terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus. “Yang terbanyak itu modus penyuapan dengan 30 perkara,” kata Agus. Iamengatakan banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi menambah keprihatinan.Sebab, kepala daerah yang diharapkan mampu membawa perbaikan kesejahteraan bagimasyarakat di daerah, justru terjerembap pada persoalan tindak pidana korupsi.Karena itu, KPK memiliki perhatian besar agar fenomena korupsi yang menjeratkepala daerah jangan sampai terulang kembali di kemudian hari. KPK mengimbau kepada para pasangan bakal calon kepala daerah yang belum mengisiLHKPN, untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Agus menilai pelaporan hartaini merupakan salah satu upaya menjaga transparansi dan kejujuran setiap orangyang ingin menduduki jabatan publik. “Transparansi dilakukan untuk menegakkanintegritas. Ini konsekuensi jadi pemimpin daerah," katanya. MAYAAYU PUSPITASARI
