res : Diraba-raba saja kalau tidak boleh dilihat  aurat vital sebelum nikah, 
supaya bisa diketahui seluk beluknya seperti apa pada waktu nikah. hehehe

http://www.nu.or.id/post/read/70740/hukum-melihat-aurat-vital-istri-atau-suami


Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau Suami
Jumat, 26 Agustus 2016 19:04 Syariah 
Bagikan 

  Foto: kandang-kata.blogspot.comMemperlihatkan aurat kepada lawan jenis 
dibolehkan selama keduanya sudah sah menjadi suami-istri. Apabila belum 
menikah, baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan menutup aurat. Penutupan 
aurat ini bertujuan agar kehormatan manusia terjaga dan terlindungi dari 
gangguan tangan dan mata jahil.

Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun pertanyaannya 
apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada bagian-bagian tertentu 
yang tidak boleh dilihat, alat vital misalnya?

Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup tidak pernah melihat 
kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan dalil oleh 
sebagian orang untuk memakruhkan melihat kemaluan pasangan, meskipun sudah 
menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat berhubungan intim dianjurkan 
mematikan lampu atau menggunakan selimut agar satu sama lain tidak melihat alat 
vital pasangannya.

Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di antara alasannya, 
hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan keabsahannya. 
Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan kebolehan melihat alat 
vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan sebagai berikut.


ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز 
بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ 
فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك. رواه الترمذي وقال حديث حسن، ولأن 
الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر إليه ولمسه، كبقية البدن.


Artinya, “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua bagi 
tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan pada riwayat 
Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah 
SAW, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami tutup?’ Rasul menjawab, 
‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu.’ Menurut At-Tirmidzi, status 
kekuatan hadits ini adalah hasan. Mengapa diperbolehkan? Karena alat vital 
adalah tempat istimta’ (bersedap-sedapan) dan diperbolehkan melihat dan 
menyentuhnya, seperti anggota tubuh lainnya.”

Dalam Al-Qur’an, hubungan suami-istri ditamsilkan sebagai ladang garapan, (QS: 
Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya apapun diperbolehkan 
selama berhubungan intim selama tidak melalui dubur. Sebab itu, kebanyakan 
ulama memperbolehkan melihat alat vital suami atau istri bila memang dibutuhkan.

Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan dengan melihat anggota 
tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan, tetapi juga 
menyentuhnya selagi ada hajat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

Kirim email ke