Di Indonesia juga ada beberapa candi kecil begitu. 2016-10-01 7:00 GMT+02:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>:
> > > Di India banyak candi yang dengan patrung-patung berbagai posisi, click : > https://www.youtube.com/watch?v=1QXGLwoPk8Q > > *From:* mailto:[email protected] <[email protected]> > *Sent:* Saturday, October 1, 2016 2:01 AM > *To:* mailto:[email protected] <[email protected]> ; 'Sunny' > <[email protected]> > *Subject:* [GELORA45] Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau Suami > > > > Joroknya, kok beginian dibahas. Bagusan sekalian bahas kama sutra………. > > Katanya dengan kama sutra sang suami maupun sang istri puas bagaikan malam > pertama dalam perkawinan > > Dalam kama sutra dibahas ribuan teknik bercinta pada pasangan suami istri, > serta ramuan-ramuan alami sebagai supportnya > > Makanya banyak keluarga dari india dan tiongkok bahagia hingga akhirnya > umurnya bisa lebih dari 100 tahun > > Kalau ada yang berminat saya punya bukunya, karena buku ini bagian dari > Weda > > Maaf bukan promosi Weda tidak saja memuat tentang teori ketuhanan tapi > juga tentang yoga, pengobatan, ilmu science, ilmu social, ilmu lingkungan, > psykology dll > > *From:* [email protected] [mailto:[email protected]] > *Sent:* Friday, September 30, 2016 6:29 PM > *To:* ; > *Subject:* [**EXTERNAL**] [GELORA45] Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau > Suami > > > > res : *Apakah berdosa kalau hanya ngintip aurat vitalnya supaya tahu > bentuk dan di mana letaknya? hehehehehe* > > http://www.nu.or.id/post/read/70740/hukum-melihat-aurat- > vital-istri-atau-suami > > Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau Suami > > Jumat, 26 Agustus 2016 19:04 Syariah > > *Bagikan * > > > > Foto: kandang-kata.blogspot.com > > Memperlihatkan aurat kepada lawan jenis dibolehkan selama keduanya sudah > sah menjadi suami-istri. Apabila belum menikah, baik laki-laki maupun > perempuan diwajibkan menutup aurat. Penutupan aurat ini bertujuan agar > kehormatan manusia terjaga dan terlindungi dari gangguan tangan dan mata > jahil. > > Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun pertanyaannya > apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada bagian-bagian tertentu > yang tidak boleh dilihat, alat vital misalnya? > > Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup tidak pernah > melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan dalil > oleh sebagian orang untuk memakruhkan melihat kemaluan pasangan, meskipun > sudah menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat berhubungan intim > dianjurkan mematikan lampu atau menggunakan selimut agar satu sama lain > tidak melihat alat vital pasangannya. > > Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di antara > alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan > keabsahannya. Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan > kebolehan melihat alat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam *Al-Mughni* > mengatakan sebagai berikut. > > ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي > بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها > وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك. رواه الترمذي وقال > حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر إليه ولمسه، كبقية > البدن. > > > Artinya, “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua > bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan > pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah, > ‘Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami > tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu.’ > Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan hadits ini adalah hasan. Mengapa > diperbolehkan? Karena alat vital adalah tempat *istimta’* > (bersedap-sedapan) dan diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti > anggota tubuh lainnya.” > > Dalam Al-Qur’an, hubungan suami-istri ditamsilkan sebagai ladang garapan, > (QS: Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya apapun > diperbolehkan selama berhubungan intim selama tidak melalui dubur. Sebab > itu, kebanyakan ulama memperbolehkan melihat alat vital suami atau istri > bila memang dibutuhkan. > > Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan dengan melihat > anggota tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan, tetapi > juga menyentuhnya selagi ada hajat. *Wallahu a’lam.* (*Hengki Ferdiansyah* > ) > > >
