Di Indonesia juga ada beberapa candi kecil begitu.

2016-10-01 7:00 GMT+02:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> Di India banyak candi yang dengan patrung-patung berbagai posisi, click :
> https://www.youtube.com/watch?v=1QXGLwoPk8Q
>
> *From:* mailto:[email protected] <[email protected]>
> *Sent:* Saturday, October 1, 2016 2:01 AM
> *To:* mailto:[email protected] <[email protected]> ; 'Sunny'
> <[email protected]>
> *Subject:* [GELORA45] Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau Suami
>
>
>
> Joroknya, kok beginian dibahas. Bagusan sekalian bahas kama sutra……….
>
> Katanya dengan kama sutra sang suami maupun sang istri puas bagaikan malam
> pertama dalam perkawinan
>
> Dalam kama sutra dibahas ribuan teknik bercinta pada pasangan suami istri,
> serta ramuan-ramuan alami sebagai supportnya
>
> Makanya banyak keluarga dari india dan tiongkok bahagia hingga akhirnya
> umurnya bisa lebih dari 100 tahun
>
> Kalau ada yang berminat saya punya bukunya, karena buku ini bagian dari
> Weda
>
> Maaf bukan promosi Weda tidak saja memuat tentang teori ketuhanan tapi
> juga  tentang yoga, pengobatan, ilmu science, ilmu social, ilmu lingkungan,
> psykology dll
>
> *From:* [email protected] [mailto:[email protected]]
> *Sent:* Friday, September 30, 2016 6:29 PM
> *To:* ;
> *Subject:* [**EXTERNAL**] [GELORA45] Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau
> Suami
>
>
>
> res : *Apakah berdosa kalau hanya ngintip aurat vitalnya supaya tahu
> bentuk dan di mana letaknya? hehehehehe*
>
> http://www.nu.or.id/post/read/70740/hukum-melihat-aurat-
> vital-istri-atau-suami
>
> Hukum Melihat Aurat Vital Istri atau Suami
>
> Jumat, 26 Agustus 2016 19:04 Syariah
>
> *Bagikan *
>
>
>
> Foto: kandang-kata.blogspot.com
>
> Memperlihatkan aurat kepada lawan jenis dibolehkan selama keduanya sudah
> sah menjadi suami-istri. Apabila belum menikah, baik laki-laki maupun
> perempuan diwajibkan menutup aurat. Penutupan aurat ini bertujuan agar
> kehormatan manusia terjaga dan terlindungi dari gangguan tangan dan mata
> jahil.
>
> Kendati dibolehkan melihat aurat istri ataupun suami, namun pertanyaannya
> apakah semua bagian tubuhnya boleh dilihat? Atau ada bagian-bagian tertentu
> yang tidak boleh dilihat, alat vital misalnya?
>
> Dalam sebuah hadits dikatakan bahwa Aisyah seumur hidup tidak pernah
> melihat kemaluan Rasulullah SAW (HR Ibnu Majah). Hadits ini dijadikan dalil
> oleh sebagian orang untuk memakruhkan melihat kemaluan pasangan, meskipun
> sudah menikah. Karenanya, pasangan suami-istri pada saat berhubungan intim
> dianjurkan mematikan lampu atau menggunakan selimut agar satu sama lain
> tidak melihat alat vital pasangannya.
>
> Namun pendapat ini dibantah oleh ulama yang membolehkan. Di antara
> alasannya, hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah ini masih diperdebatkan
> keabsahannya. Selain itu, terdapat hadits lain yang mengisyaratkan
> kebolehan melihat alat vital pasangan. Ibnu Qudamah dalam *Al-Mughni*
> mengatakan sebagai berikut.
>
> ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي
> بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها
> وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك. رواه الترمذي وقال
> حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر إليه ولمسه، كبقية
> البدن.
>
>
> Artinya, “Dibolehkan bagi pasangan suami-istri melihat dan menyentuh semua
> bagi tubuh pasangannya, termasuk alat vitalnya. Pendapat ini didasarkan
> pada riwayat Bahaz bin Hakim, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah,
> ‘Wahai Rasulullah SAW, mana aurat yang boleh kami buka dan mesti kami
> tutup?’ Rasul menjawab, ‘Tutup auratmu kecuali untuk istrimu dan budakmu.’
> Menurut At-Tirmidzi, status kekuatan hadits ini adalah hasan. Mengapa
> diperbolehkan? Karena alat vital adalah tempat *istimta’*
> (bersedap-sedapan) dan diperbolehkan melihat dan menyentuhnya, seperti
> anggota tubuh lainnya.”
>
> Dalam Al-Qur’an, hubungan suami-istri ditamsilkan sebagai ladang garapan,
> (QS: Al-Baqarah 223). Berpijak pada keumuman ayat ini, gaya apapun
> diperbolehkan selama berhubungan intim selama tidak melalui dubur. Sebab
> itu, kebanyakan ulama memperbolehkan melihat alat vital suami atau istri
> bila memang dibutuhkan.
>
> Seperti yang dikatakan Ibnu Qudamah, hukumnya disamakan dengan melihat
> anggota tubuh lainnya. Tidak hanya melihatnya yang diperbolehkan, tetapi
> juga menyentuhnya selagi ada hajat. *Wallahu a’lam.* (*Hengki Ferdiansyah*
> )
>
> 
>

Kirim email ke