TAHUN 2008 Wiranto, mengatakan bahwa "kejahatan HAM berat itu seperti
di Rwanda, Kamboja dan Nazi Jerman" tanpa menyinggung Genosida yang
terjadi di Indonesia (myRMnews 24/4/08). SEKARANG, Wiranto berkata
"Langkah Pemerintah Tahun 1965 sebagai Upaya Penyelamat
Negara". Bagaimana sih pikiran Jenderal ini? Kalau Upaya "Meyelamatkan
Negara" mestinya ya membela Soekarno, Presiden yang sah, dan bukannya
membela si Pembangkang Sapta Marga dan Sumpah Prajurit Soeharto. Maklum
sajalah, Wiranto kan bekas begundal/ajudannya Soeharto. Tidak heran
kalau dia berkata begitu! Satu bukti begundal Orba masih duduk di
Pemerintahan!
------ Original Message ------
From: "Chalik Hamid [email protected] [GELORA45]"
<[email protected]>
To: "Yahoo! Inc." <[email protected]>; "Jaringan
Kerja Indonesia" <[email protected]>; "Gelora
45" <[email protected]>; "Sastra Pembebasan"
<[email protected]>; "Yahoo! Inc."
<[email protected]>; "DISKUSI FORUM HLD"
<[email protected]>
Sent: Saturday, 1 Oct, 2016 At 2:50 PM
Subject: [GELORA45] Trs: [wahana-news] Wiranto: Langkah Pemerintah pada
Tahun 1965 Sebagai Upaya Penyelamatan Negara
Pada Sabtu, 1 Oktober 2016 6:34, "'Tsasando' [email protected]
[wahana-news]" <[email protected]> menulis:
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/01/10335911/wiranto.langkah.pemerintah.pada.tahun.1965.sebagai.upaya.penyelamatan.negara
<http://nasional.kompas.com/read/2016/10/01/10335911/wiranto.langkah.pemerintah.pada.tahun.1965.sebagai.upaya.penyelamatan.negara>
Wiranto: Langkah Pemerintah pada Tahun 1965 Sebagai Upaya Penyelamatan
Negara
Sabtu, 1 Oktober 2016 | 10:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto
<http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto> mengatakan, pemerintah telah
melakukan sejumlah pendekatan untuk menyelesaikan persoalan HAM berat
atas peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Namun, pemerintah memutuskan akan menggunakan pendekatan non-yudisial
untuk menyelesaikan peristiwa tersebut.
Wiranto <http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto> menjelaskan, dari
pendekatan yudisial didapati bahwa peristiwa tersebut termasuk ke
kategori the principles clear and present danger. Artinya, negara saat
itu dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya, sehingga segala tindakan
terkait keamanan nasional (national security) merupakan tindakan
penyelamatan.
“Dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium ‘Abnormaal recht
voor abnormaale tijden’, tindakan darurat untuk kondisi darurat yang
dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter
hukum masa sekarang,” kata Wiranto
<http://nasional.kompas.com/tag/Wiranto> saat menyampaikan keterangan
seusai menghadiri upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila
<http://nasional.kompas.com/tag/Pancasila> di Monumen Pancasila
<http://nasional.kompas.com/tag/Pancasila> Sakti, Lubang Buaya, Jakarta
Timur, Sabtu (1/10/2016).
Ia menambahkan, konsultasi dan konsolidasi untuk membedah kasus yang
dilakukan penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung, rupanya
menemui hambatan. Salah satunya, yaitu sulitnya pemenuhan alat bukti
yang cukup.
“Terdapat (pula) kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian
sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM. Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalui cara-cara
non-yudisial,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, penyelesaian kasus 1965 dengan pendekatan
non-yudisial akan mengedepankan sejumlah hal, yaitu tidak ada lagi
nuansa saling menyalahkan dan tidak ada lagi penyulutan kebencian.
Selain itu, sikap dan keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan
dalam pelaksanaanya tidak akan menimbulkan ekses negatif yang
berkepanjangan.
“Keempat, tergambar kesungguhan pemerintah untuk menyelesaikan tragedi
tersebut dengan sungguh-sungguh; dan kelima pemerintah mengajak untuk
menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia
agar di masa kini dan masa depa peristiwa itu tidak terulang lagi,” kata
ketua umum Partai Hanura <http://nasional.kompas.com/tag/Hanura> itu.
Penulis
: Dani Prabowo
Editor
: Farid Assif