Sent: Saturday, October 1, 2016 3:02 PM
 Subject: Pernyataan dan Kronologi Pembubaran Diskusi Marxisme dan Kekerasan 
1965di Malang Jawa Timur
   


     
     
Berikut ini saya kirimkan Pernyataan Sikap serta Kronologis Pembubaran Diskusi 
yang bertemakan Marxisme dan Kekerasan 1965 yang diselenggarakan oleh PPMI 
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Malang Jawa Timur 29 September 2016.
Bedjo Untung.Ketua YPKP 65


Pernyataan Sikap PPMI Kota Malang dan Kronologi Pembubaran Diskusi 
PublikMarxisme dan Kekerasan Pasca 65                                           
                               Warung Kopi Albar,Malang 2016 Malang– 
Negaramenjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat 
secarabebas dan bertanggung jawab sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Hal tersebut 
yangmenjadi dasar bahwa Indonesia dikenal sebagai salah satu negara 
demokratisterbesar di dunia. Namun tujuan negara sesuai termaktub dalam Pasal 
28 UUD 1945tercoreng akibat  praktikpelarangan diskusi oleh aparat hingga oknum 
kelompok masyarakat. Pada (29/9), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia 
(PPMI)Kota Malang mengadakan diskusi keilmuan bertema Marxisme dan Kekerasan 
Pasca1965 di Warung Kopi Albar, Malang. Sebelumnya kegiatan tersebut 
diagendakanberlangsung di Universitas Islam Malang (Unisma). Berbagai syarat 
administratifseperti surat peminjaman tempat dan perizinan kegiatan kepada 
birokrat kampussudah dilakukan oleh Lembaga  Pers Mahasiswa Fenomena Unisma 
selaku tuanrumah.  Pada awalnya, Pembantu Dekan III FKIP Unisma memberikanizin 
pada tanggal 28 September serta awak persma  Fenomena meminjam ruangan LPPM 
Gedung B Lt. 2di tanggal 24 September 2016. Namun, pada hari pelaksanaan 
sekitar pukul 09.00WIB, salah satu panitia diskusi, Safii dari PPMI Kota Malang 
dihubungi olehseseorang untuk menuju mako satpam dan diinterogasi mengenai 
acara nanti. Di mako, panitia ditanyakan oleh dua orang yang mengakutim satpam 
keamanan.  Siang hari, Pembantu Dekan III FKIP menghubungi Safiiuntuk menghadap 
ke Rektorat. Saat itu, Safii mengajak Uni selaku Pemimpin UmumLPM Fenomena 
serta menghubungi Sekjen PPMI Kota Malang, Imam untuk ditanyakandetail acara.  
Pada pukul 13.00, Imam, Bayu selaku Advokasi PPMI KotaMalang, Wahyu selaku 
panitia diskusi, dan Uni dari LPM Fenomena hadir di ruangrektorat. Saat itu 
kami bertemu Pembantu Rektor 1 dan Pembantu Dekan III FKIP.Saat itu, pihak 
Unisma menyampaikan tidak bisa memberikan izin diskusi karenaterkait masalah 
administrasi yakni kurangnya proposal dan pihak PPMI tidakmengabarkan langsung 
pihak Unisma. Ketika ditanyakan apakah permasalahannyaadalah konten acara, 
pihak Unisma tidak memberikan keterangan, permasalahanmenuju ke syarat 
administrasi peminjaman tempat. Pasca lobbying bersamabirokrat Unisma, tim dari 
PPMI Kota Malang menyampaikan bahwa tetapmenyelenggarakan diskusi di 
luarkampus. Setelah itu, tim PPMI mencari informasi pelarangandiskusi tersebut 
dan menanyakan ke salah seorang teman di Organisasi IntraKampus Unisma yang 
menyatakan banyak orang terduga intelijen dari Kodim danPolres mendatangi 
Unisma di pagi hari. Serta dugaan dari Safii, PPMI KotaMalang menduga diskusi 
digagalkan oleh aparat. Bahkan, melalui keterangan darikawan tersebut panitia 
diskusi malah diisukan membawa 1 bis eks tahanan politikPKI dari Madiun. 
Padahal, hal tersebut tidak dilakukan oleh panitia samasekali. Sore 29 
September 2016, pukul 15.00 panitia menggelarrapat di warung kopi Jelata, 
daerah Merjosari Malang. Panitia memutuskan untuktetap menggelar diskusi namun 
undangannya terbatas, hanya pada internal LPM,Aliansi Jurnalis Independen, dan 
beberapa organisasi mahasiswa ekstra kampus diMalang. Tempat diskusi dikabarkan 
pukul 16.20 melalui media “Whatsapp” yakni diWarung Kopi Albar pada pukul 
18.00. Pukul 18.00, pemateri yakni Bedjo Untung dari YayasanPenelitian Korban 
Pembunuhan 1965/66 (YPKP 65)dan Roy Murtadho dari Front Nadhliyin datang ke 
lokasi kegiatan. Awalnyapelaksanaan kegiatan berjalan lancar hingga pukul 
20.00. Namun, sepanjangpelaksaan kegiatan diskusi satu persatu aparat 
berpakaian sipil datang kelokasi acara tanpa menyampaikan identitasnya. Hingga 
pada pukul 21.00 panitiadihubungi dan diajak berdiskusi di depan pintu gerbang 
untuk menghentikankegiatan diskusi karena ada kelompok warga yang tidak suka 
dengan kegiatandiskusi yang dilaksanakan. Beberapa orang yang tidak diketahui 
identitasnyabahkan terlihat mengambil foto wajah panitia dan peserta diskusi. 
Berbagai negosiasi yang dilakukan untuk melanjutkan acaraterpental karena 
masalah izin dan meresahkan. Akhirnya sekitar pukul 21.30 duaorang yang tidak 
diketahui identitasnya langsung menghentikan acara ketikadiskusi berlangsung.  
Sontak peserta diskusi langsung mengambil gambar danterjadi beberapa keributan. 
Panitia langsung mengamankan pemateri ke tempatpenginapan. Bersamaan dengan 
itu, datang sekitar 7 orang berpakaian gamis dansurban putih ke warung kopi 
Albar. Diskusi resmi berhenti pada pukul 21.30serta berbagai pihak yang ada di 
warung kopi tersebut diminta meninggalkanwarung kopi Albar. Kejadian pada 
tanggal 29 September 2016 tentu sajamencoreng kebebasan berpendapat dan 
berkumpul bagi warga negara, khususnyamahasiswa. PPMI Kota Malang mengecam 
keras tindakan represif tersebut denganalasan apapun. Terlebih tindakan dari 
aparat negara yang masuk ke ruang – ruangakademis dan keilmuan yang menggangu 
kegiatan kampus dan mahasiswa. Oleh karenaitu PPMI Kota Malang yang 
beranggotakan 23 LPM memberikan pernyataan sikap: Menolak represifitas yang 
dilakukan oleh aparaturnegara kepada ruang – ruang diskusi di dalam kampus atau 
ruang publik. Mengecam tindakan pelarangan diskusi yang telahdijamin oleh 
Undang – Undang Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat,berkumpul, dan 
menyampaikan pendapat. Mengajak seluruh Lembaga Pers Mahasiswa, Insan Pers,dan 
Seluruh organisasi mahasiswa yang ada untuk menentang dan mengecam 
segalatindakan yang represif  dan terus berjuang untuk menumbuhkan 
diskusikeilmuan di dalam kampus atau luar kampus. Meminta Presiden Jokowi untuk 
menuntaskan kasuspelanggaran HAM masa lalu sehingga kejadian represifitas 
diskusi terkait temaHAM dan kekerasan pasca 1965 tidak terjadi lagi di berbagai 
tempat lainnya. Narahubung:   Imam Abu Hanifah (085696931450)                   
     Bayu Diktiarsa(081207874525)                        Sofi Irma Rahmawati 
(085748811143)  

   

   

   

Kirim email ke