Berikut ini saya kirimkan Pernyataan Sikap serta Kronologis Pembubaran Diskusi
yang bertemakan Marxisme dan Kekerasan 1965 yang diselenggarakan oleh PPMI
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia di Malang Jawa Timur 29 September 2016.
Bedjo Untung.Ketua YPKP 65
Pernyataan Sikap PPMI Kota Malang dan Kronologi Pembubaran Diskusi
PublikMarxisme dan Kekerasan Pasca 65
Warung Kopi Albar,Malang 2016 Malang–
Negaramenjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat
secarabebas dan bertanggung jawab sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Hal tersebut
yangmenjadi dasar bahwa Indonesia dikenal sebagai salah satu negara
demokratisterbesar di dunia. Namun tujuan negara sesuai termaktub dalam Pasal
28 UUD 1945tercoreng akibat praktikpelarangan diskusi oleh aparat hingga oknum
kelompok masyarakat. Pada (29/9), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
(PPMI)Kota Malang mengadakan diskusi keilmuan bertema Marxisme dan Kekerasan
Pasca1965 di Warung Kopi Albar, Malang. Sebelumnya kegiatan tersebut
diagendakanberlangsung di Universitas Islam Malang (Unisma). Berbagai syarat
administratifseperti surat peminjaman tempat dan perizinan kegiatan kepada
birokrat kampussudah dilakukan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Fenomena Unisma
selaku tuanrumah. Pada awalnya, Pembantu Dekan III FKIP Unisma memberikanizin
pada tanggal 28 September serta awak persma Fenomena meminjam ruangan LPPM
Gedung B Lt. 2di tanggal 24 September 2016. Namun, pada hari pelaksanaan
sekitar pukul 09.00WIB, salah satu panitia diskusi, Safii dari PPMI Kota Malang
dihubungi olehseseorang untuk menuju mako satpam dan diinterogasi mengenai
acara nanti. Di mako, panitia ditanyakan oleh dua orang yang mengakutim satpam
keamanan. Siang hari, Pembantu Dekan III FKIP menghubungi Safiiuntuk menghadap
ke Rektorat. Saat itu, Safii mengajak Uni selaku Pemimpin UmumLPM Fenomena
serta menghubungi Sekjen PPMI Kota Malang, Imam untuk ditanyakandetail acara.
Pada pukul 13.00, Imam, Bayu selaku Advokasi PPMI KotaMalang, Wahyu selaku
panitia diskusi, dan Uni dari LPM Fenomena hadir di ruangrektorat. Saat itu
kami bertemu Pembantu Rektor 1 dan Pembantu Dekan III FKIP.Saat itu, pihak
Unisma menyampaikan tidak bisa memberikan izin diskusi karenaterkait masalah
administrasi yakni kurangnya proposal dan pihak PPMI tidakmengabarkan langsung
pihak Unisma. Ketika ditanyakan apakah permasalahannyaadalah konten acara,
pihak Unisma tidak memberikan keterangan, permasalahanmenuju ke syarat
administrasi peminjaman tempat. Pasca lobbying bersamabirokrat Unisma, tim dari
PPMI Kota Malang menyampaikan bahwa tetapmenyelenggarakan diskusi di
luarkampus. Setelah itu, tim PPMI mencari informasi pelarangandiskusi tersebut
dan menanyakan ke salah seorang teman di Organisasi IntraKampus Unisma yang
menyatakan banyak orang terduga intelijen dari Kodim danPolres mendatangi
Unisma di pagi hari. Serta dugaan dari Safii, PPMI KotaMalang menduga diskusi
digagalkan oleh aparat. Bahkan, melalui keterangan darikawan tersebut panitia
diskusi malah diisukan membawa 1 bis eks tahanan politikPKI dari Madiun.
Padahal, hal tersebut tidak dilakukan oleh panitia samasekali. Sore 29
September 2016, pukul 15.00 panitia menggelarrapat di warung kopi Jelata,
daerah Merjosari Malang. Panitia memutuskan untuktetap menggelar diskusi namun
undangannya terbatas, hanya pada internal LPM,Aliansi Jurnalis Independen, dan
beberapa organisasi mahasiswa ekstra kampus diMalang. Tempat diskusi dikabarkan
pukul 16.20 melalui media “Whatsapp” yakni diWarung Kopi Albar pada pukul
18.00. Pukul 18.00, pemateri yakni Bedjo Untung dari YayasanPenelitian Korban
Pembunuhan 1965/66 (YPKP 65)dan Roy Murtadho dari Front Nadhliyin datang ke
lokasi kegiatan. Awalnyapelaksanaan kegiatan berjalan lancar hingga pukul
20.00. Namun, sepanjangpelaksaan kegiatan diskusi satu persatu aparat
berpakaian sipil datang kelokasi acara tanpa menyampaikan identitasnya. Hingga
pada pukul 21.00 panitiadihubungi dan diajak berdiskusi di depan pintu gerbang
untuk menghentikankegiatan diskusi karena ada kelompok warga yang tidak suka
dengan kegiatandiskusi yang dilaksanakan. Beberapa orang yang tidak diketahui
identitasnyabahkan terlihat mengambil foto wajah panitia dan peserta diskusi.
Berbagai negosiasi yang dilakukan untuk melanjutkan acaraterpental karena
masalah izin dan meresahkan. Akhirnya sekitar pukul 21.30 duaorang yang tidak
diketahui identitasnya langsung menghentikan acara ketikadiskusi berlangsung.
Sontak peserta diskusi langsung mengambil gambar danterjadi beberapa keributan.
Panitia langsung mengamankan pemateri ke tempatpenginapan. Bersamaan dengan
itu, datang sekitar 7 orang berpakaian gamis dansurban putih ke warung kopi
Albar. Diskusi resmi berhenti pada pukul 21.30serta berbagai pihak yang ada di
warung kopi tersebut diminta meninggalkanwarung kopi Albar. Kejadian pada
tanggal 29 September 2016 tentu sajamencoreng kebebasan berpendapat dan
berkumpul bagi warga negara, khususnyamahasiswa. PPMI Kota Malang mengecam
keras tindakan represif tersebut denganalasan apapun. Terlebih tindakan dari
aparat negara yang masuk ke ruang – ruangakademis dan keilmuan yang menggangu
kegiatan kampus dan mahasiswa. Oleh karenaitu PPMI Kota Malang yang
beranggotakan 23 LPM memberikan pernyataan sikap: Menolak represifitas yang
dilakukan oleh aparaturnegara kepada ruang – ruang diskusi di dalam kampus atau
ruang publik. Mengecam tindakan pelarangan diskusi yang telahdijamin oleh
Undang – Undang Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat,berkumpul, dan
menyampaikan pendapat. Mengajak seluruh Lembaga Pers Mahasiswa, Insan Pers,dan
Seluruh organisasi mahasiswa yang ada untuk menentang dan mengecam
segalatindakan yang represif dan terus berjuang untuk menumbuhkan
diskusikeilmuan di dalam kampus atau luar kampus. Meminta Presiden Jokowi untuk
menuntaskan kasuspelanggaran HAM masa lalu sehingga kejadian represifitas
diskusi terkait temaHAM dan kekerasan pasca 1965 tidak terjadi lagi di berbagai
tempat lainnya. Narahubung: Imam Abu Hanifah (085696931450)
Bayu Diktiarsa(081207874525) Sofi Irma Rahmawati
(085748811143)