DARI APA YANG DIUARAIKAN DIATAS ...*Maka jelas bahwa PAD ( *Pendapatan Asli
Daerah )
adalah* HAK HUKUM **DAERAH TERKAIT.*

*HAK HUKUM SEPERTI ITUPUN berlaku dihampir setiap Daerah dan terutama
SETIAP IBU KOTA hampie setiap negara di Dunia ini, dimana IBU KOTA NEGARA
MANAPUN dan dengan demikian sekali gus  GUBERNUR ATAU WALIKOTA NEGARA
MANAPUN ** biasanya mempunya DANA OPERSIONIL YANG TERKAYA *
*dibandingkan dngan Dana Opersionil Ibu Kota Daerah Propinsi  lainnya .Hal
tsb sangta LOGIS bis dimengerti . sudah karena ibu kota Negara adalah tetap
IBU KOTA NEGARA , *yang kedudukannya baik dari segi  Politis ,Ekonomis,
maupun Commercial serta dari segi Socio/Politik  dan Geographis dan bahkan
pun dari segi Demographis (Kependudukan > Struktur Social  dan Kepadatannya
) IBU KOTA  selalu mempunyai ARTI DAN PERANAN yang juah lebih Besar ,Lebih
Penting dan dengan sendirinya lebih kaya dan lebih Sibuk serta Tidak
terkecualinya terkadang Lebih Berbahaya (dari segi Keamanan dan Kriminal
SEGALA JENIS.....dengan sendirinya>  KORUPSI dan SOGOKAN serta segala macam
BIrokrasi dan Kong-Kali-Kong segala bentuk   )...............

**Dana operasional Gubernur DKI JAKARTA adalah juga ini benar-benar
merupakan HAK HUKUM DKI JAKARATA dan DALAM HAL INI ADALAH PULA HAK HUKUM
 AHOK sebagai GUBERNUR DKI JAKARTA.

** SELEBIHNYA ADALAH MASALAH  Technis/Administrative. Dan diluar itu ..
biasanya sering ada GUGATAN2 DAN HUJATAN2 yang bisa dianggap dan tidak
lebih bersifat sebagai Gugatan Politik yang dibuat2  untuk Tujuan tertentu
oleh sementara Pihak dan tak terkecualinya oleh sementara MEDIA yang
disalah gunakan dan tau sengaja MENYALAH GUNAKAN DIRINYA ... (Kecuali jika
memang terbukti dan bisa dibuktikan tentang adanya suatu Penggaran Hukum >
tetapi dalam hal ini HARUS disertai dengan Bukti Authentik Hukum yang ada -
tentang kemungkinan adanya suatu Penyelewengan terkait dan atau kemungkinan
Tindak Korupsi dan atau suatu  Tindakan yang melanggar atau diluar Jalur
HUKUM .... (Tetapi dalam hal yang demikian , maka itu sudah soal  yang
Lain...yang harus diselesaikan oleh Petugas /Lembaga Hukum  ...dan Bukan
soal atau Masalah yang ditimbulkan berdasarkan ketidak puasan dan atau
Sentiment Pribadi seseorang atau kelompok   ...kendatipun seorang Tokoh
Politik,Militer ataupun Tokoh Agama dan Ormas sekalipun.....)

*KESIMPULAN*
JANGAN SE-KALI2 MENCAMPUR ADUK *URUSAN SENTIMEN PRIBADI dan Sentiment dan
kepentingan GOLONGAN MAUPUN KELOMPOK - *apalagi  masalah AGAMA dan RAS
*dengan*  MASALAH  TUGAS JABATAN DAN ATAU HAL2 RESMI yang dilaksanakan
 MENURUT JALUR HUKUM dan Prosudur resmi (Official) yang dibenarkan dan
mempunyai Kekuatan HUKUM berdasarkan Hukum .

Akan lebih baik belajar dan berusah mendidik diri agar Sadar HUKUM dan
SADAR BERNEGARA dan BERBANGSA.

Si Ucok , anak gelandang Buta-hurup lulusan Perguruan Tinggi......
              (Engga masuk akal kan...? ............Hahhaaaa )

2016-10-01 19:52 GMT+02:00 Chalik Hamid [email protected]
[nasional-list] <[email protected]>:

>
>
>
>
> Pada Sabtu, 1 Oktober 2016 16:20, "kh djie [email protected] [GELORA45]" <
> [email protected]> menulis:
>
>
>
> http://www.posnesia.com/jakart a/tulisan-prof-dr-sutan-remy-
> sjah-ahok-dan-jakarta.html
> <http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
>
> Tulisan Prof. Dr. Sutan Remy Sjah: “AHOK Dan JAKARTA”
> Share
> <http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.posnesia.com%2Fjakarta%2Ftulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
> Tweet
> <https://twitter.com/intent/tweet?text=Tulisan%20Prof.%20Dr.%20Sutan%20Remy%20Sjah%3A%20%E2%80%9CAHOK%20Dan%20JAKARTA%E2%80%9D&url=http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
> Tak ada Gubernur di daerah lain yang punya dana operasional rata-rata
> hingga Rp. 5 Milyar per bulan kecuali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
> (AHOK). Dana operasional Gubernur ini adalah mutlak wewenang dan hak dari
> AHOK dalam menggunakannya untuk keperluan apapun juga terkait dengan
> pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah.
> Sebab dana ini adalah sebagai kompensasi atas usaha yang dilakukan dalam
> rangka memperoleh PAD (Pendapatan Asli daerah), sebagaimana tertuang dalam
> Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tunjangan operasional
> Kepala Daerah. Tunjangan operasional ini dalam bentuk insentif pajak dan
> retribusi.
>
> [image: 14441078_1153766481348176_2131118225830904651_n]
>
>
>
> Terkait dengan peraturan tersebut AHOK pernah menjelaskan, apabila di
> sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, maka Gubernur berhak
> mengambil 1 persen dari dana tersebut. Sama halnya seperti yang pernah ia
> lakukan ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.
> Oleh karena untuk DKI jakarta PAD-nya mencapai triliunan rupiah maka
> Gubernur hanya diberikan hak untuk menggunakan 0,15 persen di antaranya.
> “Kami pun bingung pakainya, makanya saya ambil 0,12 persen. Saya mau kasih
> uang operasional saya kepada Wali Kota dan SekDa supaya kalau ke kawinan
> atau undangan, mereka ada uang,” kata AHOK.
> Bila diasumsikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2015
> sebesar Rp. 44 Triliun per tahun sebagaimana yang pernah disampaikan oleh
> AHOK, maka untuk tahun ini kemungkinan besar akan meningkat. Dari jumlah
> tersebut maka dana operasional yang berhak diambil oleh Gubernur DKI adalah
> sebesar 0.15%, atau hingga mencapai nilai sebesar Rp. 66 Miliar pertahun,
> atau rata-rata sekitar Rp. 5.5 Milyar per bulan.
> Dengan demikian memang benar adanya kabar bahwa Gubernur DKI adalah
> Gubernur terkaya di Indonesia. Bila AHOK mau menggunakannya untuk
> kepentingan pribadi. niscaya AHOK akan menjadi mantan pejabat yang kaya
> raya setelah jabatannya berakhir tahun depan.
> Namun demikian yang terjadi justru AHOK adalah satu-satunya Gubenur yang
> mengembalikan sisa dana operasional ke kas negara sebesar Rp. 4.8 Miilyar
> yang tidak sempat digunakan semasa menjalankan tugas bersama Gubernur
> Jokowi pada tahun 2014 lalu. Selain AHOK, mana ada Gubernur lainnya di
> negeri ini yang mengembalikan uang operasional, ketika mereka legser dari
> jabatannya?
> Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak dari AHOK untuk
> menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya untuk
> keperluan pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk
> memperkaya diri sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar
> tersebut.
> AHOK menggunakan dana operasional Gubernur diantaranya untuk menolong
> warga miskin yang membutuhkan antara lain membantu membiayai warga kurang
> mampu yang sedang sakit, orang-oramg cacat, anak-anak terlantar, menebus
> ijasah warga yang ditahan oleh sekolah atau perguruan tinggi, membantu
> meringankan beban para janda mantan pejabat atau orang-orang yang dahulu
> pernah berjasa kepada bangsa dan negara dan lain sebagainya.
> Dana operasional Gubernur itupun juga tidak semuanya dikuasai oleh AHOK
> namun sebagian didistribusikan kepada Wakil Gubernur, Walikota dan SekDa.
> Sebagaimana AHOK pernah menyampaikan bahwa setiap bulan AHOK memberikan
> jatah uang operasional kepada Sekda DKI sebesar Rp. 100 Juta yang
> penggunaannya di serahkan sepenuhnya kepada SekDa. AHOK hanya berpesan agar
> uang tersebut digunakan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas melayani
> warga Jakarta.
> Jadi jangan heran jika AHOK dapat menyumbang kepada warga hingga ratusan
> juta rupiah, sebab AHOK memiliki dana operasional yang cukup besar. Tapi
> dana ini sesungguhnya bisa saja ditahan oleh AHOK sampai akhir jabatannya
> dan kemudian dibawanya pulang, sebab memang penggunaan dana tersebut tidak
> perlu dilaporkan kepada pihak manapun.
> Itulah AHOK. Sebagai Gubenur AHOK benar-benar bejuang untuk kepentingan
> warganya, bahkan untuk uang operasional yang bisa saja dibawa pulang untuk
> keperluan pribadi, namun AHOK tetap saja tak mau melakukannya.
> AHOK memilih menggunakan uang itu untuk membantu warganya yang sedang
> mengalami kesulitan keuangan dan selalu ingin menolong warga agar terlepas
> dari persoalan yang menjerat kehidupannya.
> Sumber (https://www.facebook.com/groups/saveahok/permalink/
> 1293577800661180/)
>
>
> 
>

Kirim email ke