Wartawan diperintah oleh pemilik mass media untuk membela sesuatu atau memburuk-burukkan seseorang
2016-10-01 20:57 GMT+02:00 Marco 45665 [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > DARI APA YANG DIUARAIKAN DIATAS ...*Maka jelas bahwa PAD ( *Pendapatan > Asli Daerah ) > adalah* HAK HUKUM **DAERAH TERKAIT.* > > *HAK HUKUM SEPERTI ITUPUN berlaku dihampir setiap Daerah dan terutama > SETIAP IBU KOTA hampie setiap negara di Dunia ini, dimana IBU KOTA NEGARA > MANAPUN dan dengan demikian sekali gus GUBERNUR ATAU WALIKOTA NEGARA > MANAPUN ** biasanya mempunya DANA OPERSIONIL YANG TERKAYA * > *dibandingkan dngan Dana Opersionil Ibu Kota Daerah Propinsi lainnya .Hal > tsb sangta LOGIS bis dimengerti . sudah karena ibu kota Negara adalah tetap > IBU KOTA NEGARA , *yang kedudukannya baik dari segi Politis ,Ekonomis, > maupun Commercial serta dari segi Socio/Politik dan Geographis dan bahkan > pun dari segi Demographis (Kependudukan > Struktur Social dan Kepadatannya > ) IBU KOTA selalu mempunyai ARTI DAN PERANAN yang juah lebih Besar ,Lebih > Penting dan dengan sendirinya lebih kaya dan lebih Sibuk serta Tidak > terkecualinya terkadang Lebih Berbahaya (dari segi Keamanan dan Kriminal > SEGALA JENIS.....dengan sendirinya> KORUPSI dan SOGOKAN serta segala macam > BIrokrasi dan Kong-Kali-Kong segala bentuk )............... > > **Dana operasional Gubernur DKI JAKARTA adalah juga ini benar-benar > merupakan HAK HUKUM DKI JAKARATA dan DALAM HAL INI ADALAH PULA HAK HUKUM > AHOK sebagai GUBERNUR DKI JAKARTA. > > ** SELEBIHNYA ADALAH MASALAH Technis/Administrative. Dan diluar itu .. > biasanya sering ada GUGATAN2 DAN HUJATAN2 yang bisa dianggap dan tidak > lebih bersifat sebagai Gugatan Politik yang dibuat2 untuk Tujuan tertentu > oleh sementara Pihak dan tak terkecualinya oleh sementara MEDIA yang > disalah gunakan dan tau sengaja MENYALAH GUNAKAN DIRINYA ... (Kecuali jika > memang terbukti dan bisa dibuktikan tentang adanya suatu Penggaran Hukum > > tetapi dalam hal ini HARUS disertai dengan Bukti Authentik Hukum yang ada - > tentang kemungkinan adanya suatu Penyelewengan terkait dan atau kemungkinan > Tindak Korupsi dan atau suatu Tindakan yang melanggar atau diluar Jalur > HUKUM .... (Tetapi dalam hal yang demikian , maka itu sudah soal yang > Lain...yang harus diselesaikan oleh Petugas /Lembaga Hukum ...dan Bukan > soal atau Masalah yang ditimbulkan berdasarkan ketidak puasan dan atau > Sentiment Pribadi seseorang atau kelompok ...kendatipun seorang Tokoh > Politik,Militer ataupun Tokoh Agama dan Ormas sekalipun.....) > > *KESIMPULAN* > JANGAN SE-KALI2 MENCAMPUR ADUK *URUSAN SENTIMEN PRIBADI dan Sentiment dan > kepentingan GOLONGAN MAUPUN KELOMPOK - *apalagi masalah AGAMA dan RAS > *dengan* MASALAH TUGAS JABATAN DAN ATAU HAL2 RESMI yang dilaksanakan > MENURUT JALUR HUKUM dan Prosudur resmi (Official) yang dibenarkan dan > mempunyai Kekuatan HUKUM berdasarkan Hukum . > > Akan lebih baik belajar dan berusah mendidik diri agar Sadar HUKUM dan > SADAR BERNEGARA dan BERBANGSA. > > Si Ucok , anak gelandang Buta-hurup lulusan Perguruan Tinggi...... > (Engga masuk akal kan...? ............Hahhaaaa ) > > 2016-10-01 19:52 GMT+02:00 Chalik Hamid [email protected] > [nasional-list] <[email protected]>: > >> >> >> >> >> Pada Sabtu, 1 Oktober 2016 16:20, "kh djie [email protected] [GELORA45]" < >> [email protected]> menulis: >> >> >> >> http://www.posnesia.com/jakart a/tulisan-prof-dr-sutan-remy- >> sjah-ahok-dan-jakarta.html >> <http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html> >> >> Tulisan Prof. Dr. Sutan Remy Sjah: “AHOK Dan JAKARTA” >> Share >> <http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.posnesia.com%2Fjakarta%2Ftulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html> >> Tweet >> <https://twitter.com/intent/tweet?text=Tulisan%20Prof.%20Dr.%20Sutan%20Remy%20Sjah%3A%20%E2%80%9CAHOK%20Dan%20JAKARTA%E2%80%9D&url=http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html> >> Tak ada Gubernur di daerah lain yang punya dana operasional rata-rata >> hingga Rp. 5 Milyar per bulan kecuali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama >> (AHOK). Dana operasional Gubernur ini adalah mutlak wewenang dan hak dari >> AHOK dalam menggunakannya untuk keperluan apapun juga terkait dengan >> pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah. >> Sebab dana ini adalah sebagai kompensasi atas usaha yang dilakukan dalam >> rangka memperoleh PAD (Pendapatan Asli daerah), sebagaimana tertuang dalam >> Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tunjangan operasional >> Kepala Daerah. Tunjangan operasional ini dalam bentuk insentif pajak dan >> retribusi. >> >> [image: 14441078_1153766481348176_2131118225830904651_n] >> >> >> >> Terkait dengan peraturan tersebut AHOK pernah menjelaskan, apabila di >> sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, maka Gubernur berhak >> mengambil 1 persen dari dana tersebut. Sama halnya seperti yang pernah ia >> lakukan ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur. >> Oleh karena untuk DKI jakarta PAD-nya mencapai triliunan rupiah maka >> Gubernur hanya diberikan hak untuk menggunakan 0,15 persen di antaranya. >> “Kami pun bingung pakainya, makanya saya ambil 0,12 persen. Saya mau >> kasih uang operasional saya kepada Wali Kota dan SekDa supaya kalau ke >> kawinan atau undangan, mereka ada uang,” kata AHOK. >> Bila diasumsikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun >> 2015 sebesar Rp. 44 Triliun per tahun sebagaimana yang pernah disampaikan >> oleh AHOK, maka untuk tahun ini kemungkinan besar akan meningkat. Dari >> jumlah tersebut maka dana operasional yang berhak diambil oleh Gubernur DKI >> adalah sebesar 0.15%, atau hingga mencapai nilai sebesar Rp. 66 Miliar >> pertahun, atau rata-rata sekitar Rp. 5.5 Milyar per bulan. >> Dengan demikian memang benar adanya kabar bahwa Gubernur DKI adalah >> Gubernur terkaya di Indonesia. Bila AHOK mau menggunakannya untuk >> kepentingan pribadi. niscaya AHOK akan menjadi mantan pejabat yang kaya >> raya setelah jabatannya berakhir tahun depan. >> Namun demikian yang terjadi justru AHOK adalah satu-satunya Gubenur yang >> mengembalikan sisa dana operasional ke kas negara sebesar Rp. 4.8 Miilyar >> yang tidak sempat digunakan semasa menjalankan tugas bersama Gubernur >> Jokowi pada tahun 2014 lalu. Selain AHOK, mana ada Gubernur lainnya di >> negeri ini yang mengembalikan uang operasional, ketika mereka legser dari >> jabatannya? >> Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak dari AHOK untuk >> menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya untuk >> keperluan pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk >> memperkaya diri sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar >> tersebut. >> AHOK menggunakan dana operasional Gubernur diantaranya untuk menolong >> warga miskin yang membutuhkan antara lain membantu membiayai warga kurang >> mampu yang sedang sakit, orang-oramg cacat, anak-anak terlantar, menebus >> ijasah warga yang ditahan oleh sekolah atau perguruan tinggi, membantu >> meringankan beban para janda mantan pejabat atau orang-orang yang dahulu >> pernah berjasa kepada bangsa dan negara dan lain sebagainya. >> Dana operasional Gubernur itupun juga tidak semuanya dikuasai oleh AHOK >> namun sebagian didistribusikan kepada Wakil Gubernur, Walikota dan SekDa. >> Sebagaimana AHOK pernah menyampaikan bahwa setiap bulan AHOK memberikan >> jatah uang operasional kepada Sekda DKI sebesar Rp. 100 Juta yang >> penggunaannya di serahkan sepenuhnya kepada SekDa. AHOK hanya berpesan agar >> uang tersebut digunakan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas melayani >> warga Jakarta. >> Jadi jangan heran jika AHOK dapat menyumbang kepada warga hingga ratusan >> juta rupiah, sebab AHOK memiliki dana operasional yang cukup besar. Tapi >> dana ini sesungguhnya bisa saja ditahan oleh AHOK sampai akhir jabatannya >> dan kemudian dibawanya pulang, sebab memang penggunaan dana tersebut tidak >> perlu dilaporkan kepada pihak manapun. >> Itulah AHOK. Sebagai Gubenur AHOK benar-benar bejuang untuk kepentingan >> warganya, bahkan untuk uang operasional yang bisa saja dibawa pulang untuk >> keperluan pribadi, namun AHOK tetap saja tak mau melakukannya. >> AHOK memilih menggunakan uang itu untuk membantu warganya yang sedang >> mengalami kesulitan keuangan dan selalu ingin menolong warga agar terlepas >> dari persoalan yang menjerat kehidupannya. >> Sumber (https://www.facebook.com/groups/saveahok/permalink/12935778 >> 00661180/) >> >> >> > >
