Wartawan diperintah oleh pemilik mass media untuk membela sesuatu atau
memburuk-burukkan seseorang

2016-10-01 20:57 GMT+02:00 Marco 45665 [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> DARI APA YANG DIUARAIKAN DIATAS ...*Maka jelas bahwa PAD ( *Pendapatan
> Asli Daerah )
> adalah* HAK HUKUM **DAERAH TERKAIT.*
>
> *HAK HUKUM SEPERTI ITUPUN berlaku dihampir setiap Daerah dan terutama
> SETIAP IBU KOTA hampie setiap negara di Dunia ini, dimana IBU KOTA NEGARA
> MANAPUN dan dengan demikian sekali gus  GUBERNUR ATAU WALIKOTA NEGARA
> MANAPUN ** biasanya mempunya DANA OPERSIONIL YANG TERKAYA *
> *dibandingkan dngan Dana Opersionil Ibu Kota Daerah Propinsi  lainnya .Hal
> tsb sangta LOGIS bis dimengerti . sudah karena ibu kota Negara adalah tetap
> IBU KOTA NEGARA , *yang kedudukannya baik dari segi  Politis ,Ekonomis,
> maupun Commercial serta dari segi Socio/Politik  dan Geographis dan bahkan
> pun dari segi Demographis (Kependudukan > Struktur Social  dan Kepadatannya
> ) IBU KOTA  selalu mempunyai ARTI DAN PERANAN yang juah lebih Besar ,Lebih
> Penting dan dengan sendirinya lebih kaya dan lebih Sibuk serta Tidak
> terkecualinya terkadang Lebih Berbahaya (dari segi Keamanan dan Kriminal
> SEGALA JENIS.....dengan sendirinya>  KORUPSI dan SOGOKAN serta segala macam
> BIrokrasi dan Kong-Kali-Kong segala bentuk   )...............
>
> **Dana operasional Gubernur DKI JAKARTA adalah juga ini benar-benar
> merupakan HAK HUKUM DKI JAKARATA dan DALAM HAL INI ADALAH PULA HAK HUKUM
>  AHOK sebagai GUBERNUR DKI JAKARTA.
>
> ** SELEBIHNYA ADALAH MASALAH  Technis/Administrative. Dan diluar itu ..
> biasanya sering ada GUGATAN2 DAN HUJATAN2 yang bisa dianggap dan tidak
> lebih bersifat sebagai Gugatan Politik yang dibuat2  untuk Tujuan tertentu
> oleh sementara Pihak dan tak terkecualinya oleh sementara MEDIA yang
> disalah gunakan dan tau sengaja MENYALAH GUNAKAN DIRINYA ... (Kecuali jika
> memang terbukti dan bisa dibuktikan tentang adanya suatu Penggaran Hukum >
> tetapi dalam hal ini HARUS disertai dengan Bukti Authentik Hukum yang ada -
> tentang kemungkinan adanya suatu Penyelewengan terkait dan atau kemungkinan
> Tindak Korupsi dan atau suatu  Tindakan yang melanggar atau diluar Jalur
> HUKUM .... (Tetapi dalam hal yang demikian , maka itu sudah soal  yang
> Lain...yang harus diselesaikan oleh Petugas /Lembaga Hukum  ...dan Bukan
> soal atau Masalah yang ditimbulkan berdasarkan ketidak puasan dan atau
> Sentiment Pribadi seseorang atau kelompok   ...kendatipun seorang Tokoh
> Politik,Militer ataupun Tokoh Agama dan Ormas sekalipun.....)
>
> *KESIMPULAN*
> JANGAN SE-KALI2 MENCAMPUR ADUK *URUSAN SENTIMEN PRIBADI dan Sentiment dan
> kepentingan GOLONGAN MAUPUN KELOMPOK - *apalagi  masalah AGAMA dan RAS
> *dengan*  MASALAH  TUGAS JABATAN DAN ATAU HAL2 RESMI yang dilaksanakan
>  MENURUT JALUR HUKUM dan Prosudur resmi (Official) yang dibenarkan dan
> mempunyai Kekuatan HUKUM berdasarkan Hukum .
>
> Akan lebih baik belajar dan berusah mendidik diri agar Sadar HUKUM dan
> SADAR BERNEGARA dan BERBANGSA.
>
> Si Ucok , anak gelandang Buta-hurup lulusan Perguruan Tinggi......
>               (Engga masuk akal kan...? ............Hahhaaaa )
>
> 2016-10-01 19:52 GMT+02:00 Chalik Hamid [email protected]
> [nasional-list] <[email protected]>:
>
>>
>>
>>
>>
>> Pada Sabtu, 1 Oktober 2016 16:20, "kh djie [email protected] [GELORA45]" <
>> [email protected]> menulis:
>>
>>
>>
>> http://www.posnesia.com/jakart a/tulisan-prof-dr-sutan-remy-
>> sjah-ahok-dan-jakarta.html
>> <http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
>>
>> Tulisan Prof. Dr. Sutan Remy Sjah: “AHOK Dan JAKARTA”
>> Share
>> <http://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.posnesia.com%2Fjakarta%2Ftulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
>> Tweet
>> <https://twitter.com/intent/tweet?text=Tulisan%20Prof.%20Dr.%20Sutan%20Remy%20Sjah%3A%20%E2%80%9CAHOK%20Dan%20JAKARTA%E2%80%9D&url=http://www.posnesia.com/jakarta/tulisan-prof-dr-sutan-remy-sjah-ahok-dan-jakarta.html>
>> Tak ada Gubernur di daerah lain yang punya dana operasional rata-rata
>> hingga Rp. 5 Milyar per bulan kecuali Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama
>> (AHOK). Dana operasional Gubernur ini adalah mutlak wewenang dan hak dari
>> AHOK dalam menggunakannya untuk keperluan apapun juga terkait dengan
>> pelaksanaan tugas sebagai kepala daerah.
>> Sebab dana ini adalah sebagai kompensasi atas usaha yang dilakukan dalam
>> rangka memperoleh PAD (Pendapatan Asli daerah), sebagaimana tertuang dalam
>> Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang tunjangan operasional
>> Kepala Daerah. Tunjangan operasional ini dalam bentuk insentif pajak dan
>> retribusi.
>>
>> [image: 14441078_1153766481348176_2131118225830904651_n]
>>
>>
>>
>> Terkait dengan peraturan tersebut AHOK pernah menjelaskan, apabila di
>> sebuah provinsi memiliki PAD sebesar Rp 500 miliar, maka Gubernur berhak
>> mengambil 1 persen dari dana tersebut. Sama halnya seperti yang pernah ia
>> lakukan ketika menjabat sebagai Bupati Belitung Timur.
>> Oleh karena untuk DKI jakarta PAD-nya mencapai triliunan rupiah maka
>> Gubernur hanya diberikan hak untuk menggunakan 0,15 persen di antaranya.
>> “Kami pun bingung pakainya, makanya saya ambil 0,12 persen. Saya mau
>> kasih uang operasional saya kepada Wali Kota dan SekDa supaya kalau ke
>> kawinan atau undangan, mereka ada uang,” kata AHOK.
>> Bila diasumsikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun
>> 2015 sebesar Rp. 44 Triliun per tahun sebagaimana yang pernah disampaikan
>> oleh AHOK, maka untuk tahun ini kemungkinan besar akan meningkat. Dari
>> jumlah tersebut maka dana operasional yang berhak diambil oleh Gubernur DKI
>> adalah sebesar 0.15%, atau hingga mencapai nilai sebesar Rp. 66 Miliar
>> pertahun, atau rata-rata sekitar Rp. 5.5 Milyar per bulan.
>> Dengan demikian memang benar adanya kabar bahwa Gubernur DKI adalah
>> Gubernur terkaya di Indonesia. Bila AHOK mau menggunakannya untuk
>> kepentingan pribadi. niscaya AHOK akan menjadi mantan pejabat yang kaya
>> raya setelah jabatannya berakhir tahun depan.
>> Namun demikian yang terjadi justru AHOK adalah satu-satunya Gubenur yang
>> mengembalikan sisa dana operasional ke kas negara sebesar Rp. 4.8 Miilyar
>> yang tidak sempat digunakan semasa menjalankan tugas bersama Gubernur
>> Jokowi pada tahun 2014 lalu. Selain AHOK, mana ada Gubernur lainnya di
>> negeri ini yang mengembalikan uang operasional, ketika mereka legser dari
>> jabatannya?
>> Dana operasional Gubernur ini benar-benar merupakan hak dari AHOK untuk
>> menggunakannya bahkan bila mau, AHOK boleh saja mengambilnya untuk
>> keperluan pribadi. Namun meski demikian, AHOK tak pernah berniat untuk
>> memperkaya diri sendiri dengan adanya dana operasional yang sangat besar
>> tersebut.
>> AHOK menggunakan dana operasional Gubernur diantaranya untuk menolong
>> warga miskin yang membutuhkan antara lain membantu membiayai warga kurang
>> mampu yang sedang sakit, orang-oramg cacat, anak-anak terlantar, menebus
>> ijasah warga yang ditahan oleh sekolah atau perguruan tinggi, membantu
>> meringankan beban para janda mantan pejabat atau orang-orang yang dahulu
>> pernah berjasa kepada bangsa dan negara dan lain sebagainya.
>> Dana operasional Gubernur itupun juga tidak semuanya dikuasai oleh AHOK
>> namun sebagian didistribusikan kepada Wakil Gubernur, Walikota dan SekDa.
>> Sebagaimana AHOK pernah menyampaikan bahwa setiap bulan AHOK memberikan
>> jatah uang operasional kepada Sekda DKI sebesar Rp. 100 Juta yang
>> penggunaannya di serahkan sepenuhnya kepada SekDa. AHOK hanya berpesan agar
>> uang tersebut digunakan sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas melayani
>> warga Jakarta.
>> Jadi jangan heran jika AHOK dapat menyumbang kepada warga hingga ratusan
>> juta rupiah, sebab AHOK memiliki dana operasional yang cukup besar. Tapi
>> dana ini sesungguhnya bisa saja ditahan oleh AHOK sampai akhir jabatannya
>> dan kemudian dibawanya pulang, sebab memang penggunaan dana tersebut tidak
>> perlu dilaporkan kepada pihak manapun.
>> Itulah AHOK. Sebagai Gubenur AHOK benar-benar bejuang untuk kepentingan
>> warganya, bahkan untuk uang operasional yang bisa saja dibawa pulang untuk
>> keperluan pribadi, namun AHOK tetap saja tak mau melakukannya.
>> AHOK memilih menggunakan uang itu untuk membantu warganya yang sedang
>> mengalami kesulitan keuangan dan selalu ingin menolong warga agar terlepas
>> dari persoalan yang menjerat kehidupannya.
>> Sumber (https://www.facebook.com/groups/saveahok/permalink/12935778
>> 00661180/)
>>
>>
>>
> 
>

Kirim email ke