Kronologis Pembubaran Diskusi Publik tentang Marxisme dan Kekerasan Pasca 65 
serta Pernyataan Sikap PPMI Dewan Kota (DK) Malang
Penulis PPMI Dewan Kota Malang - 30 September 
2016726WhatsAppLineWeChatTwitterGoogle+Facebook345Negara menjamin setiap warga 
negara untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung 
jawab, sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. Hal tersebut yang menjadi dasar bahwa 
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia. Namun 
tujuan negara sesuai yang termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945 tercoreng akibat 
praktik pelarangan diskusi oleh aparat hingga oknum kelompok masyarakat.Pada 
(29/9), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang mengadakan 
diskusi keilmuan bertema Marxisme dan Kekerasan Pasca 1965 di Warung Kopi 
Albar, Malang. Sebelumnya kegiatan tersebut diagendakan berlangsung di 
Universitas Islam Malang (Unisma). Berbagai syarat administratif seperti surat 
peminjaman tempat dan perizinan kegiatan kepada birokrat kampus sudah dilakukan 
oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fenomena Unisma selaku tuan rumah.Pada 
awalnya, Pembantu Dekan (PD) III Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) 
Unisma memberikan izin pada tanggal 28 September, serta awak pers mahasiswa 
(Persma) Fenomena meminjam ruangan LPPM Gedung B Lt. 2 pada tanggal 24 
September 2016. Namun pada hari pelaksanaan, sekitar pukul 09.00 WIB. Safii, 
salah satu panitia diskusi dari PPMI DK Malang dihubungi oleh seseorang untuk 
menuju Markas Komando (Mako) Satpam dan diinterogasi mengenai acara yang akan 
digelar. Di Mako, panitia ditanyakan oleh dua orang yang mengaku tim 
Satpam.Siang hari, PD III FKIP menghubungi Safii untuk menghadap ke Rektorat. 
Saat itu, Safii mengajak Uni selaku Pemimpin Umum LPM Fenomena serta 
menghubungi Sekjen PPMI Kota Malang, Imam untuk ditanyakan detail acara. Pada 
pukul 13.00 , Imam, Bayu selaku Advokasi PPMI DK Kota Malang, Wahyu selaku 
panitia diskusi, dan Uni dari LPM Fenomena hadir di ruang rektorat. Saat itu 
kami bertemu Pembantu Rektor (PR) I dan PD III FKIP. Saat itu, pihak Unisma 
menyampaikan tidak bisa memberikan izin diskusi karena terkait masalah 
administrasi, yakni kurangnya proposal dan pihak PPMI tidak mengabarkan 
langsung pihak Unisma. Ketika ditanyakan apakah permasalahannya adalah konten 
acara, pihak Unisma tidak memberikan keterangan, permasalahan menuju ke syarat 
administrasi peminjaman tempat. Pasca lobbying bersama birokrat Unisma, tim 
dari PPMI DK Malang menyampaikan bahwa tetap menyelenggarakan diskusi di luar 
kampus.Setelah itu, tim PPMI mencari informasi pelarangan diskusi tersebut dan 
menanyakan ke salah seorang teman di Organisasi Intra Kampus Unisma yang 
menyatakan banyak orang terduga intelijen dari Kodim dan Polres mendatangi 
Unisma di pagi hari. Serta dugaan dari Safii, PPMI DK Malang menduga diskusi 
digagalkan oleh aparat. Bahkan, melalui keterangan dari kawan tersebut panitia 
diskusi malah diisukan membawa 1 bis eks tahanan politik PKI dari Madiun. 
Padahal, hal tersebut tidak dilakukan oleh panitia sama sekali.Sore 29 
September 2016, pukul 15.00 panitia menggelar rapat di warung kopi Jelata, 
daerah Merjosari Malang. Panitia memutuskan untuk tetap menggelar diskusi namun 
undangannya terbatas, hanya pada internal LPM, Aliansi Jurnalis Independen, dan 
beberapa organisasi mahasiswa ekstra kampus di Malang. Tempat diskusi 
dikabarkan pukul 16.20  melalui media Whatsapp, yakni di Warung Kopi Albar pada 
pukul 18.00.Pukul 18.00, pemateri yakni Bedjo Untung dari Yayasan Penelitian 
Korban Pembunuhan (YPKP) dan Roy Murtadho dari Front Nadhliyin datang ke lokasi 
kegiatan. Awalnya pelaksanaan kegiatan berjalan lancar hingga pukul 20.00. 
Namun, sepanjang pelaksaan kegiatan diskusi satu persatu aparat berpakaian 
sipil datang ke lokasi acara tanpa menyampaikan identitasnya. Hingga pada pukul 
21.00 panitia dihubungi dan diajak berdiskusi di depan pintu gerbang untuk 
menghentikan kegiatan diskusi karena ada kelompok warga yang tidak suka dengan 
kegiatan diskusi yang dilaksanakan. Beberapa orang yang tidak diketahui 
identitasnya bahkan terlihat mengambil foto wajah panitia dan peserta 
diskusi.Berbagai negosiasi yang dilakukan untuk melanjutkan acara terpental 
karena masalah izin dan meresahkan. Akhirnya sekitar pukul 21.30 dua orang yang 
tidak diketahui identitasnya langsung menghentikan acara ketika diskusi 
berlangsung. Sontak peserta diskusi langsung mengambil gambar dan terjadi 
beberapa keributan. Panitia langsung mengamankan pemateri ke tempat penginapan. 
Bersamaan dengan itu, datang sekitar 7 orang berpakaian gamis dan surban putih 
ke warung kopi Albar. Diskusi resmi berhenti pada pukul 21.30 serta berbagai 
pihak yang ada di warung kopi tersebut diminta meninggalkan warung kopi 
Albar.Kejadian pada tanggal 29 September 2016 tentu saja mencoreng kebebasan 
berpendapat dan berkumpul bagi warga negara, khususnya mahasiswa. PPMI DK 
Malang mengecam keras tindakan represif tersebut dengan alasan apapun. Terlebih 
tindakan dari aparat negara yang masuk ke ruang – ruang akademis dan keilmuan 
yang menggangu kegiatan kampus dan mahasiswa. Oleh karena itu PPMI DK Malang 
yang beranggotakan 23 LPM menyataan sikap:   
   - Menolak represifitas yang dilakukan oleh aparatur negara kepada ruang – 
ruang diskusi di dalam kampus atau ruang publik.
   - Mengecam tindakan pelarangan diskusi yang telah dijamin oleh Undang–undang 
Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan 
pendapat.
   - Mengajak seluruh Lembaga Pers Mahasiswa, Insan Pers, dan Seluruh 
organisasi mahasiswa yang ada untuk menentang dan mengecam segala tindakan yang 
represi dan terus berjuang untuk menumbuhkan diskusi keilmuan di dalam kampus 
atau luar kampus.
   - Meminta Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa 
lalu sehingga kejadian represifitas diskusi terkait tema HAM dan kekerasan 
pasca 1965 tidak terjadi lagi di berbagai tempat lainnya.
Narahubung:Imam Abu Hanifah (085696931450)
Bayu Diktiarsa (081207874525)
Sofi Irma Rahmawati (085748811143)

Kirim email ke