Jonathan: Pak Jaya kenapa jangan salahkan Presiden Jokowi? Dengan diam saja 
tetapi semua aparat aktif terlibat terlihat keberpihakan Jokowi pada siapa.

Nesare: kenapa jangan salahkan semua rakyat Indonesia yang diam juga?

Kenapa jangan salahkan Belanda yang telah menjajah indonesia dan bikin sengsara 
rakyat Indonesia?

Kenapa jangan salahkan USA yang telah sejak dulu mengintervensi jalannya NKRI?

Kenapa jangan salahkan jonathan sang provokator?

 

Kenapa? Kenapa?

 

Nesare

 

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 4, 2016 11:41 AM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: [GELORA45] Jangan Salahkan Presiden Jokowi

 

  

Pak Jaya kenapa jangan salahkan Presiden Jokowi? Dengan diam saja tetapi semua 
aparat aktif terlibat terlihat keberpihakan Jokowi pada siapa.

---

Presiden Jokowi mustahil mendukung kebijakan menggusur rakyat secara tidak 
manusiawi. Presiden Jokowi mustahil memerintahkan penggusuran dilakukan apalagi 
dengan mengorbankan rakyat sebab putera Solo ini di masa kanak-kanak dirinya 
sendiri pernah merasakan derita rakyat digusur etika rumah keluarganya digusur. 
Presiden Jokowi mustahil memerintahkan penggusuran dilakukan terhadap 
bangunan/tanah yang  masih dalam proses hukum.

...

http://politik.rmol.co/read/2016/10/01/262779/Jangan-Salahkan-Presiden-Jokowi-


Jangan Salahkan Presiden Jokowi


POLITIK  SABTU, 01 OKTOBER 2016 , 17:52:00 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

 <http://rmol.co/images/berita/normal/129966_06082101102016_Bukit-Duri.jpg> 

Kawasan Bukit Duri sebelum digusur/Net

BERBAGAI pihak menyalahkan Presiden Jokowi dalam hal penggusuran yang sedang 
marak diselenggarakan di DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi Jakarta. 
Sebenarnya niat Pemprov Jakarta bagus  sebab pembangunan infrastruktur di 
Jakarta adalah demi menjadikan Ibukota Indonesia menjadi lebih tertib, bersih, 
sehat, aman, dan sejahtera. Sayang, penertiban sebagai istilah pelembut 
penggusuran terhadap warga yang bermukim di kawasan yang akan dibangun kerap 
dilakukan tanpa musyawarah-mufakat dengan warga.

Penggusuran dilaksanakan secara paksa dengan kehadiran ribuan petugas Satpol PP 
didampingi polisi dan TNI dengan cara menghalalkan pelanggaran hak asasi 
manusia bahkan hukum. Bangunan di kawasan RW 9 , 10, 11, 12 Bukit Duri 
dibongkar secara paksa padahal kawasan tersebut de facto dan de jure masih 
dalam proses hukum yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan 
PTUN Jakarta Selatan. 
Peringatan agar Bukit Duri jangan digusur selama proses hukum belum usai 
sebenarnya sudah diberikan oleh Majelis Hakim PN Jakpus mau pun PTUN Jaksel 
kepada pemerintah DKI Jakarta. Namun tidak dihiraukan oleh pemerintah yang 
meyakini bahwa penggusuran Bukit Duri hukumnya wajib dilaksanakan secara 
melanggar HAM dan hukum. Akibat kaidah HAM masih belum baku, maka memang selalu 
bisa diperdebatkan. Namun secara hukum jelas bahwa penggusuran Bukit Duri  
tidak bisa diperbedatkan lagi mengenai keabsahannya untuk diyakini sebagai 
pelanggaran hukum. 

Penggusuran Kampung Pulo, Luar Batang, Kalijodo, Rawajati, Bukit Duri dan entah 
di mana lagi di mana rakyat miskin digusur sebagai tumbal pembangunan, juga 
melanggar Kontrak Politik Ir. H. Joko Widodo selalu calon Gubernur DKI Jakarta 
2012-2017 pada hari Sabtu 15 September 2012, di Muara Baru Penjaringan Jakarta 
Utara bersama rakyat  yang tergabung di Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) 
jakarta, Serikat Becak Jakarta (Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan 
Urban Poor Consortium (UPC) menjalin kesepakatan yang tertuang ke dalam sebuah 
Kontrak Politik.  

Di dalam Kontrak Politik yang ditandatangani Ir.H. Joko Widodo berjudul Jakarta 
Baru dengan sub judul  Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi 
Warga tertera secara hitam di atas putih: 1. Warga dilibatkan dalam Penyusunan 
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja 
Daerah), Perencanaan dan pengawasan program pembangunan kota. 

2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi : a) kampung illegal 
yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa 
maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik. b) Pemukiman kumuh 
tidak digusur tapi ditata. Pemukiman kumuh yang berada di atas tanah milik 
swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan 
pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan 
haknya, pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung �" kampung miskin, c) 
Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan tradisional, 
pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional. 

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.  

Akibat pada kenyataan ternyata rakyat bukan ditata seperti tersurat di dalam 
Kontrak Politik Jokowi dengan rakyat miskin Jakarta maka berbagai pihak 
menyalahkan Presiden Jokowi tidak menepati janji . 

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para beliau yang menyalahkan Presiden 
Jokowi ingkar janji , dengan tegas saya berani menyatakan bahwa sebenarnya 
Jokowi TIDAK PERNAH mengingkari janji yang tersurat dan tersirat di dalam 
Kontrak Politik Jakarta Baru  di masa Jokowi masih Gubernur Jakarta. Anugerah 
MURI telah diberikan kepada Walikota Solo, Jokowi, yang telah berhasil bukan 
menggusur namun merayu lalu mengajak para PKL untuk secara sukarela pindah 
lokasi sumber nafkah mereka. 

Seorang petugas MURI bernama Nurandi adalah satu di antara sekian banyak saksi 
hidup bahwa di masa Gubernur Jakarta masih Jokowi, keluarganya yang bermukim di 
Kali Pasir mendadak menerima sumbangsih dana dari pemerintah DKI Jakarta, 
sejumlah Rp 36 juta bukan untuk membongkar namun memperbaiki rumah mereka agar 
menjadi lebih nyaman dan sehat dihuni. 

Warga Kampung Pulo dan Bukit Duri adalah saksi hidup tentang Jokowi sebagai 
Gubernur Jakarta berkunjung ke sanggar Ciliwung Merdeka demi secara langsung 
mendengar amanat penderitaan rakyat miskin kota Jakarta. 

Mengingat fakta kronologis membuktikan bahwa penggusuran secara tidak sesuai 
Kontrak Politik Jakarta Baru dilaksanakan di ratusan titik di dalam wilayah 
Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada masa Jokowi tidak lagi menjadi Gubernur 
Jakarta. Maka layak diyakini  bahwa Presiden Jokowi bukan pihak yang bersalah 
pada kasus pemaksaan penggusuran kaum miskin di Ibukota Indonesia atas nama 
pembangunan!

Presiden Jokowi mustahil mendukung kebijakan menggusur rakyat secara tidak 
manusiawi. Presiden Jokowi mustahil memerintahkan penggusuran dilakukan apalagi 
dengan mengorbankan rakyat sebab putera Solo ini di masa kanak-kanak dirinya 
sendiri pernah merasakan derita rakyat digusur etika rumah keluarganya digusur. 
Presiden Jokowi mustahil memerintahkan penggusuran dilakukan terhadap 
bangunan/tanah yang  masih dalam proses hukum.

Maka jangan salahkan Presiden Jokowi! [***]

Penulis adalah sahabat warga Bukit Duri dan Joko Widodo

 



Kirim email ke