http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/10/161005_majalah_tanah_yogyakarta
'Diskriminasi ras' di Yogyakarta: Kenapa keturunan Cina tak boleh punya tanah?
   
   - 4 jam lalu
KirimImage copyrightMAWA KRENAImage captionSiput Lokasari (berpeci) bertemu 
dengan Wakil Gubernur Yogyakarta Selasa (04/10).Dalam beberapa bulan terakhir 
ini, seorang penduduk Yogyakarta berusia 60-an, berupaya menghubungi Sultan 
Hamengkubuwono X untuk menanyakan tentang hak kepemilikan tanah di kota 
kelahirannya yang ia anggap diskriminatif.Siput Lokasari mulai mengontak Sultan 
beberapa bulan lalu untuk meminta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini 
membatalkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikeluarkan 
pada 1975 lalu, berisi larangan warga nonpribumi memiliki tanah."Kenapa harus 
ada diskriminasi ras... Orang Tionghoa bekerja setengah mati mengumpulkan uang 
sedikit demi sedikit dan beli tanah hak milik, kenapa hak milik dipaksa untuk 
dirampas dikembalikan ke negara dan orang tersebut diberi hak sewa. Orang 
Tionghoa ataupun orang India yang diangggap non pribumi... Kenapa sampai 
begitu?" kata Siput kepada BBC Indonesia.   
   - Kisah traumatis di balik kerusuhan Mei
   - Di mana Anda saat kerusuhan Mei 1998?
Tanah yang dimaksud Siput adalah yang dibeli istrinya di Kulon Progo seluas 
1.000 m2 sekitar enam bulan lalu dan sampai kini tak bisa diubah menjadi hak 
milik atas namanya karena -seperti dikutipnya dari pejabat Badan Pertanahan 
Nasional setempat- "Istri bapak orang Cina."Upaya untuk menuntut hak juga 
dilakukan sejumlah penduduk Yogyakarta lain termasuk oleh Gerakan Anak Negeri 
Anti Diskriminasi (Granad) melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, beberapa 
tahun lalu.Komnas HAM sendiri memberikan rekomendasi kepada Gubernur Yogyakarta 
untuk mencabut kebijakan yang disebut 'diskiriminatif' itu.
Nonpribumi dan pribumi?
Image copyrightMAWA KRESNAImage captionMengapa masih ada istilah pribumi dan 
non pribumi di tempat saya lahir?"Seharusnya Yogyakarta sebagai salah satu 
daerah berbudaya di Indonesia telah menghapus kebijakan yang bernada 
diskriminasi. Kebijakan diskriminasi pada akhirnya hanya akan menghambat 
pembangunan di daerah tersebut," tulis Komnas melalui situs tertanggal 23 
September 2015."Urusan ini sudah panjang sekali. Kami ke Komnas HAM sejak 2009 
dan Komnas HAM keluarkan rekomendasi pada 2014," tambah Siput.Siput juga 
bercerita tentang penduduk Yogyakarta lain, Handoko, yang menempuh gugatan uji 
materi ke Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, namun ditolak karena "Surat 
Instruksi pada 1975 itu bukan produk undang-undang."Tetapi Kepala Kantor 
Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Yogyakarta, Arie Yuriwin, mengatakan 
pihaknya menjadikan putusan MA sebagai yurisprudensi."Putusan MA atas gugatan 
para nonpribumi untuk memperoleh hak milik dimenangkan oleh pihak Keraton, 
sehingga keputusan MA kita jadikan sebagai yurisprudensi... Ketentuan wakil 
gubernur itu tetap berlaku di DIY," kata Arie kepada BBC Indonesia, Rabu 
(05/10).Arie juga mengatakan masalah ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam 
Negeri dan pihaknya menunggu keputusan.Siput dan rekan-rekannya menyatakan 
masih akan terus berupaya untuk menghapus diskriminasi yang "tak terjadi di 
tempat lain" di Indonesia."Negara saya tak lagi mengenal adanya warga negara 
pribumi dan nonpribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia. Kenapa kami 
masih dianggap di sini (Yogyakarta) sebagai nonpribumi?""Saya ingin gubernur 
taat kepada perundangan... Saya ingin peraturan perundangan di tempat saya 
lahir ini ditegakkan oleh siapapun, jangan ada yang memalukan misalnya 
diskriminasi ras," tambah Siput.

Kirim email ke