Berarti, selama ini Sultan HBX tidak bayar pajak ? Baru sekarang lapor ttg 
kekayaannya setelah ada peraturan yg mengampuni (kejahatan) bagi para pelanggar 
pajak. 

Padahal selama ini sudah ada peraturan wajib lapor kekayaan bagi pejabat tinggi 
pemerintahan. . .
Apakah peraturan ini tidak berlaku bagi penguasa di daerah istimewa (penganut 
sistem feodal) spt DIY? ??

A.H.

----------------------------------------

-----Original-Nachricht-----
Betreff: [temu_eropa] Sri Sultan HB X ikut program amnesti pajak
Datum: 2016-10-05T09:17:30+0200
Von: "'Chan CT' [email protected] [temu_eropa]" <[email protected]>
An: "GELORA_In" <[email protected]>

Sri Sultan HB X ikut program amnesti pajak



Rabu, 5 Oktober 2016 13:41 WIB | 694 Views

http://www.antaranews.com/berita/588508/sri-sultan-hb-x-ikut-program-amnesti-pajak
 

Pewarta: Luqman Hakim



Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X. (ANTARA 
FOTO/Andreas Fitri Atmoko)



Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X 
juga mengikuti program amnesti pajak.

"Minggu kemarin pada Rabu (28/9) atau Kamis (29/9) Ngarsa Dalem (Sri Sultan HB 
X) sudah menyampaikan Surat Pernyataan Harta," kata Kepala Kantor Wilayah 
Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta Yuli Kristiyono usai 
menyerahkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Sri Sultan di Gedong 
Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.

Yuli menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menyerahkan Surat 
Keterangan Pengampunan Pajak paling lama sepuluh hari setelah wajib pajak 
mendeklarasikan hartanya dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Kenapa kami serahkan langsung, karena Beliau dulu telah membantu DJP mendorong 
sosialisasi amnesti pajak, memberikan pengarahan sekaligus mengajak semua wajib 
pajak mengikuti program amnesti pajak," kata dia.

Dia tidak menyebutkan jenis atau besaran harta Sri Sultan, hanya mengatakan 
bahwa paling tidak dengan menyampaikan SPH selaku wajib pajak orang pribadi 
Sultan telah membayar tebusan beberapa harta yang selama ini belum dilaporkan 
atau belum masuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Saya tidak melihat detail apakah deposito atau tabungan, saya hanya melihat 
nilai akhir (harta) saja. Mungkin semua wajib pajak ada hartanya yang belum 
terlaporkan atau salah hitung," kata dia.

Sesuai undang-undang tentang amnesti, dia menjelaskan, seluruh wajib pajak 
mendapat perlindungan mengenai kerahasiaan pelaporan hartanya.

Menurut Yuli, kesadaran Gubernur DIY mendeklarasikan hartanya dapat menjadi 
contoh bagi seluruh wajib pajak, baik pejabat publik, swasta, usaha kecil 
menengah, atau pegawai negeri sipil. 

"Kalau ada aset yang belum dilaporkan agar terdorong melaporkan karena Sultan 
pun melaporkan," kata dia.

Yuli mengatakan bahwa hingga memasuki program amnesti pajak periode kedua, 
masih banyak wajib pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang belum melaporkan 
hartanya.

"Meskipun sudah banyak juga pejabat negara di DIY yang telah melaporkan. Kepala 
daerah sudah semua," kata dia.

Editor: Maryati

COPYRIGHT © ANTARA 2016




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------
Posted by: "Chan CT" <[email protected]>
------------------------------------


------------------------------------

Yahoo Groups Links



Kirim email ke