Menag: perlu toleransi sikapi pembangunan rumah ibadah
Jumat, 7 Oktober 2016 04:29 WIB | 2.693 ViewsPewarta: Martha Herlinawati 
SimanjuntakMenteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (ANTARA /Puspa Perwitasari 
)Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan 
masyarakat dengan berbagai latar belakang budaya, agama, suku dan golongan 
perlu memiliki toleransi dalam menyikapi pembangunan suatu rumah ibadah. 

"Jadi yang diperlukan adalah pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dengan 
masyarakat sekitarnya diperlukan toleransi dan tenggang rasa yang tinggi 
sehinggga jangan kemudian perbedaan cara pandang ini menimbulkan hal-hal yang 
tidak kita kehendaki," kata Menag Lukman di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan ketika masyarakat memiliki perbedaan pendapat saat ada 
pembangunan rumah ibadah di kawasannya maka harus ada kesadaran untuk mencari 
jalan keluar dengan musyawarah.

Dalam hal ini, Lukman mengatakan kepala daerah berperan untuk memfasilitasi 
komunikasi antara masyarakat sekitar dengan pihak yang ingin mendirikan rumah 
ibadah sehingga tidak ada perselisihan di kemudian hari.

Terkait dengan Gereja Batak Karo Protestan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 
yang dipermasalahkan perizinan rumah ibadahnya, Menag Lukman mengatakan 
pihak-pihak terkait sedang melakukan komunikasi dan bermusyawarah baik antara 
pihak yang mengelola gereja dengan tokoh-tokoh masyarakat.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar dalam upaya untuk bagaimana agar hak umat 
beragama dalam menjalankan ajaran agamanya itu bisa tetap terpenuhi tapi juga 
jangan sampai lalu kemudian melanggar ketentuan yang disepakati bersama," 
ujarnya.

Lukman menuturkan jika mengacu pada peraturan bersama menteri antara Menteri 
Dalam Negeri dan Menteri Agama, maka sebenarnya masing-masing pihak harus bisa 
menjaga diri untuk tidak bersitegang melainkan bermusyawarah untuk mencari 
jalan keluar.

"Di sinilah perlunya kepala daerah untuk kemudian bisa memfasilitasi rumah 
ibadah di tempat lain kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui 
berdirinya rumah ibadah itu. Jadi pengurusan izin mendirikan bangunan tentu 
harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku," tuturnya.

(M052/I007)Editor: Ruslan BurhaniCOPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke