http://www.antaranews.com/berita/589045/kemenkumkam-loloskan-satu-parpol-baru

Kemenkumkam loloskan satu parpol baru
Jumat, 7 Oktober 2016 23:16 WIB | 2.657 Views
Pewarta: Mentari DG
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meloloskan 
hanya satu dari lima partai politik baru yang mendaftarkan diri menjadi 
berbadan hukum pada 2016, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Dari hasil verifikasi, hanya satu partai politik baru yang memenuhi syarat 
untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang 
dinilai memenuhi syarat dan ketentuan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna 
Laoly pada konferensi pers di Kantor Kemenhukam Jakarta, Jumat.

Yasonna mengatakan dengan lolosnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sudah 
ada 73 partai politik yang berbadan hukum.

Adapun empat partai politik baru yang tidak lolos verifikasi, yakni Partai 
Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai 
Kerja Rakyat Indonesia.

Yasonna menjelaskan PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang 
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 
Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, 
Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, 
dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus 
didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna menjelaskan syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 
2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, di antaranya mempunyai kepengurusan pada 
setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada 
provinsi yang bersangkutan.

Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota 
yang bersangkutan.

Tim verifikasi partai politik yang terdiri dari Kemenhukam, Kementerian Dalam 
Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum serta Kesbangpol Tingkat 
Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual 
selama 45 hari kerja.

Untuk verifikasi Tahap 1 (Administrasi) dilaksanakan pada 1-15 Agustus 2016 
dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi 
dan substansi.

Sementara itu, verifikasi tahap 2 atau faktual dilakukan dengan memeriksa 
secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus sampai 
23 September 2016. 
Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke