Benarkah selama 71 tanun bahtera NKRI berlayar tanpa haluan? Lantas Jawasentris 
bukan haluan utama?  hehehehehe

http://www.antaranews.com/berita/589165/indonesia-masih-perlu-haluan-negara


Indonesia masih perlu haluan negara
Sabtu, 8 Oktober 2016 21:58 WIB | 235 Views
Pewarta: Zumrotun Solichah
 
Mahfud MD (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Jember (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan 
Indonesia masih memerlukan haluan negara karena akhir-akhir ini banyak yang 
menilai jalannya pemerintahan salah arah karena sudah tidak sesuai dengan 
Pancasila dan UUD 1945.

"Kita masih butuh haluan negara, namun haluan negara saat ini belum tentu 
bernama GBHN seperti pada zaman Orde Baru," kata Mahfud dalam seminar nasional 
di Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum, 
Universitas Jember, bersama Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar seminar 
nasional bertema "Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia" dengan 
menghadirkan sejumlah pakar konstitusi.

Menurut Mahfud, pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, peta jalan haluan 
negara Indonesia bukan bernama GBHN, melainkan bernama Manifesto Politik 
(Manipol) yang dituangkan di dalam Ketetapan MPRS No. II/ MPRS/1960 tentang 
Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama 
1961-1969 (GBPPNSB).

"Jadi meskipun dasarnya sama-sama Pasal 3 UUD 1945, namun pemerintahan Orde 
Lama dan Orde Baru memberi nama dan masa keberlakuan yang berbeda atas haluan 
negara tersebut," kata Mahfud.

Pada era reformasi. lanjut dia, Indonesia juga mempunyai haluan negara sebagai 
turunan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen yakni UU Nomor 25 Tahun 2004 
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU Nomor 17 Tahun 
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

"Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20 tahunan 
untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk 
jangka pendek," ucap guru besar hukum tata negara itu.

"Haluan negara kita di bawah UUD pada era reformasi ini memang tidak diberi 
baju hukum Tap MPR karena berdasar sistem ketatanegaraan sekarang MPR tidak 
lagi mengeluarkan Tap yang bersifat mengatur," kata Ketua Asosiasi Pengajar 
Hukum Tata Negara itu.



Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Kirim email ke