http://nasional.kompas.com/read/2016/10/09/23092731
/kontras.desak.kip.segera.perintahkan.presiden.umumkan.dokumen.tpf.munir
Kontras Desak KIP Segera Perintahkan Presiden
Umumkan Dokumen TPF Munir
Minggu, 9 Oktober 2016 | 23:09 WIB
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2016/10/09/23092731/kontras.desak.kip.segera.perintahkan.presiden.umumkan.dokumen.tpf.munir#komentar>
*
<http://nasional.kompas.com/read/2016/10/09/23092731/kontras.desak.kip.segera.perintahkan.presiden.umumkan.dokumen.tpf.munir#>
6
Shares
KOMPAS/AGUS SUSANTO Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara,
Kamis (4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka
kembali kasus Munir untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di
balik pembunuhan Munir.
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar
<http://nasional.kompas.com/tag/Haris%20Azhar>, mendesak Komisi
Informasi Pusat (KIP) untuk mengungkap hasil penyelidikan Tim Pencari
Fakta (TPF) terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
"Kami mendesak Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan Presiden Joko
Widodo <http://nasional.kompas.com/tag/Jokowi> untuk mengumumkan hasil
penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat," kata Haris dalam keterangan
tertulis, Minggu (9/10/2016).
Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah didaftarkan
Kontras dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Suciwati, istri
almarhum Munir, pada 27 April 2016 lalu.
Pihak termohon dalam sengketa informasi itu adalah Kementerian
Sekretariat Negara (Kemensesneg) dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.
Hingga saat ini, persidangan di KIP telah enam kali digelar. Namun,
Kemensesneg tetap menyatakan tidak memiliki dan tidak mengetahui lembaga
yang menyimpan dokumen hasil penyelidikan TPF.
Haris menuturkan, ketidaktahuan Kemensesneg menyalahi perannya sebagai
lembaga negara yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2015.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari anggota TPF Hendardi dan Usman
Hamid, serta keterangan tertulis mantan Sekretaris Kabinet Sudi
Silalahi, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima
dokumen hasil penyelidikan TPF pada 24 Juni 2005 lalu.
"Presiden SBY telah secara resmi menerima dokumen TPF Munir pada 24 Juni
2005 di Istana Negara didampingi oleh Sekretaris Negara Yusril Ihza
Mahendra <http://nasional.kompas.com/tag/Yusril%20Ihza%20Mahendra>,
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Jubir Presiden Andi Mallarangeng,
Menko Polhukam, Kapolri, dan Kepala BIN," ucap Haris.
Haris menyebutkan, berdasarkan keterangan Usman dan keterangan tertulis
Sudi, SBY mendistribusikan dokumen TPF kepada pejabat-pejabat terkait.
"Dengan sudah terbuktinya penyerahan dokumen TPF Munir kepada Presiden,
maka tidak ada lagi alasan bagi Presiden RI menunda kewajibannya
mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat yang hingga kini telah
tertunda selama 12 tahun," ujar Haris.
Penulis : Lutfy Mairizal Putra
Editor : Bayu Galih