Kalau diumumkan dokumen TPF Munir, lantas dianggap selesai ataukah diadakan 
pengusutan lebih lanjut dan mereka yang terlibat dihadapkan ke depan meja hijau?

From: mailto:[email protected] 
Sent: Sunday, October 9, 2016 10:36 PM
To: [email protected] ; [email protected] ; 
[email protected] 
Subject: [GELORA45] Kontras Desak KIP Segera Perintahkan Presiden Umumkan 
Dokumen TPF Munir [1 Attachment]

  



http://nasional.kompas.com/read/2016/10/09/23092731

/kontras.desak.kip.segera.perintahkan.presiden.umumkan.dokumen.tpf.munir


Kontras Desak KIP Segera Perintahkan Presiden 

Umumkan Dokumen TPF Munir 
Minggu, 9 Oktober 2016 | 23:09 WIB
  a.. 

  b.. 

  c.. 

  d.. 

  e.. 

6
Shares
KOMPAS/AGUS SUSANTO Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan 
mengenang 10 Tahun Kasus Munir dalam aksi Kamisan di Istana Negara, Kamis 
(4/9/2014). Pegiat HAM mendesak penegak hukum untuk membuka kembali kasus Munir 
untuk menjerat dan menghukum auktor intelektualis di balik pembunuhan Munir. 
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak 
Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mendesak Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk 
mengungkap hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus pembunuhan 
aktivis Munir Said Thalib.

"Kami mendesak Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan Presiden Joko Widodo 
untuk mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat," kata Haris 
dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2016).

Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah didaftarkan Kontras dan 
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Suciwati, istri almarhum Munir, 
pada 27 April 2016 lalu.

Pihak termohon dalam sengketa informasi itu adalah Kementerian Sekretariat 
Negara (Kemensesneg) dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016.

Hingga saat ini, persidangan di KIP telah enam kali digelar. Namun, Kemensesneg 
tetap menyatakan tidak memiliki dan tidak mengetahui lembaga yang menyimpan 
dokumen hasil penyelidikan TPF.

Haris menuturkan, ketidaktahuan Kemensesneg menyalahi perannya sebagai lembaga 
negara yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, 
serta keterangan tertulis mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mantan 
presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerima dokumen hasil penyelidikan TPF 
pada 24 Juni 2005 lalu.

"Presiden SBY telah secara resmi menerima dokumen TPF Munir pada 24 Juni 2005 
di Istana Negara didampingi oleh Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, 
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Jubir Presiden Andi Mallarangeng, Menko 
Polhukam, Kapolri, dan Kepala BIN," ucap Haris.

Haris menyebutkan, berdasarkan keterangan Usman dan keterangan tertulis Sudi, 
SBY mendistribusikan dokumen TPF kepada pejabat-pejabat terkait.

"Dengan sudah terbuktinya penyerahan dokumen TPF Munir kepada Presiden, maka 
tidak ada lagi alasan bagi Presiden RI menunda kewajibannya mengumumkan dokumen 
tersebut kepada masyarakat yang hingga kini telah tertunda selama 12 tahun," 
ujar Haris.

      Penulis : Lutfy Mairizal Putra 
      Editor : Bayu Galih 









Kirim email ke