http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477
Senin 10 Oct 2016, 18:58 WIB
KontraS Menang Gugatan di KIP, Setneg Harus
Buka Investigasi TPF Munir
Aditya Mardiastuti - detikNews
Share *0*
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
Tweet
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
Share *0*
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
0 Komentar
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
KontraS Menang Gugatan di KIP, Setneg Harus Buka Investigasi TPF Munir
Foto: Sidang KIP, Kontras meminta Setneg membuka hasil kerja TPF Munir
(Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
<http://news.detik.com/berita/d-3317345/kontras-menang-gugatan-di-kip-setneg-harus-buka-investigasi-tpf-munir?_ga=1.111286276.163735845.1476126477#>
*Jakarta* - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi
Pusat (KPI). Dengan putusan ini Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
wajib menyampaikan hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus
pembunuhan Munir ke publik.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016. Dalam
amar putusannya Majelis hakim yang diketuai oleh Evi Trisulo dengan
anggota Dyah Aryani dan Yhannu Setiawan menyatakan pemerintah Republik
Indonesia segera mengumumkan secara resmi informasi hasil penyelidikan
TPF kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.
"Kedua alasan pemerintah Republik Indonesia belum mengumumkan hasil TPF
kasus Munir sebagaimana dalam penetapan sesuai kepres nomor 111 tahun
2004 atas pembentukan tim TPF kasus meninggalnya Munir adalah informasi
yang wajib diumumkan untuk publik," ujar Evi dalam sidang terbuka untuk
umum di Grha PPI, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016).
Dengan keputusan ini pihak termohon yaitu Setneg wajib untuk mengumumkan
informasi tersebut kepada publik. Hal ini sesuai peraturan
perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
"Memerintahkan kepada termohon untuk mengumumkan informasi berupa
pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam tanggapan atas keberatan
informasi publik melalui media elektronik dan non elektronik yg dikelola
termohon. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan sesuai UU KIP
berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Mendengar putusan majelis hakim ini pihak Kontras sebagai penggugat
bersama Suciwati,isteri almarhum Munir, tampak lega. Menanggapi putusan
tersebut koordinator Kontras Haris Azhar menyebut Setneg memang bertugas
untuk mengelola semua informasi, administrasi ataupun kerja-kerja
kepresidenan sehingga tidak ada alasan dokumen hasil investigasi TPF
hilang atau tidak disimpan.
"Jadi memang putusan KIP ini ada hutang besar yang belum dikerjakan.
Jadi dalam waktu sesegera mungkin putusan KIP yang dimaksudkan majelis
komisioner itu dalam 3X24 jam mudah-mudahan bisa kita dapatkan segera.
Nanti kita ramai-ramai ke Setneg untuk menagih atau meminta laporan tim
TPF pembunuhan Munir," tukas Haris.
Sementara itu perwakilan Setneg enggan ditanyai soal putusan tersebut.
Mereka menyatakan masih akan pikir-pikir dulu.
*(ams/fjp)
*