Perumpamaan yang cocok dengan yang ada di benak kebanyakan orang; jaman SBY "NKRI Air" meluncur sendiri secara autopilot, jaman JKW kelayapan dengan multipilot. --- roeslan12@... wrote : REFLEKSI. PENERBANGANBUTA TELAH MEMBWA NKRI TERJEBAK DALAM JARINGAN NEOLIBERALISMEDAN MENJADI NEGARA JAJAHANNYA. Haluan NKRI sebenarnya sudah ada, ini ditunjukakn secara jelas oleh UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni1945. Darisini jelas bahwa negara kita (NKRI) sudah mempunyai haluan yangjelas, tegas dan revolusioner, yang sudah kita setujui bersama. Jadi disiniyang kita perlukan adalah negra (yang dalam uraian ini saya ibaratkan sebagaisuatu Pesawat Terbang); jadi dalam konteks ini NKRI harus mempunyai pengemudi (pilot) yang sudahberpengalaman banyak dalam dunia penerbangan, dan setia pada UUD 45 naskah asli, khususnyaPasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni1945; Sayangnyayang kita saksikan sekarang ini jalannya NKRI nyasar tak karuan tujuannya,dalam konteks ini, perlu diperiksa apa yang tidak benar (salah) dalampesawat terbang yang menggunakan logo NKRI ini. Apakah pesawat ini sudahbobrok, ataukah pengemudinya (pilot) belum cukup pengalaman dalammengemudikan pesawat terbang yang sangat komples peralatan elektroniknya? Untukmudahnyamenganalisa masalah ini, bailah kita ibaratkan bahwa kita bangsa Indonesia saatini sedang baerada dalam perjalaan penerbangan, yangmenggunakan pesawat terbang dengan logo NKRI); tapisayangnya perlengkapan Navigasinya,yaitu ADF ( Automatic Direction Finder), suatau peralatan navigasi yangmenunjukkan arah tujuan penerbangan, yang di tuju. Dalam konteks ini katakanlahbahwa pesawat terbang yang berlogo NKRI itu bertujunan menuju pada suatuMasyarakat yang adil dan makmur, tanpa adanya penghisapan manusia atas manusia. Jadi dalam konteks ini pesawat terbang seharusnya mengikuti kordinat yang ditunjukkan oleh ADF, yangmengarah memasuki orbit UUD 45, khususnya Pasal 33 UUd 45, dan Pancasila 1juni 1945. Celakanya ADF pesawat sidah tidak berfungsi sebagai manaseharusnya, sehingga sang Pilotnya hanya meraba-raba, dan tidak tahu pastikearah mana pesawat terbang yang di kendalikannya itu. Kecuali ADF ada juga aparat yang disebut VOR (Very hightFrequensi Omnidirection Radio range); yang dalam penerbangan adalah suatuinstrumen yang menunjukkan secara tepat kordinattempat-tempat yang dituju.Misalnya dengan VOR, maka penerbang (pilot) pesawatterbang secara mudah bisa menuju pada temat yang sudah ditentukan olehjatwalnya. Tapi VOR itu bisa disalah gunakan; Misalnya dalam keadaan perang,dengan menggunakan VOR, maka pilot dengan bantuan VOR dapat secara mudah untukmelepaskan Bom ditempat yang sudah ditentukan. Oleh karena itu dalam eraBung Karno yang saat itu berkonfrontasi dengan Malaysia ditahun1964-1965 saya menentang pemasanganVOR di pulau nyamuk kalau ngak salah ingatan, karena dengan VOR penerbangpesawat perang Ingris bisa dengan mudah menenbak lapangan terbang militer AURIatau istana kepresidennan dengan menggunakan petunjuk yang sudah ada dalam VOR.Dalam konteks ini VOR, saya ibaratkan sebagai Pasal 33 UUD 45, yang secaratepat menunjukan jalan untuk menuju pada suatu masyarakat yang adil dan makmur,tanpa penghisapan manusia atas manusia. Tapi sayang aparat VOR jugasudah tidak berfungsi lagi, jadi sang pilot hanya meraba-raba saja, sehinggabisa salah arah dan kesasar ketempat yang berbahaya. Selain itu ada juga alat yang disebut DME (Distance Measuring Equipment) adalahaparat yang menunjukkan lamanya waktu yang diperlukan, untuk mencapai tujuanyang di sesuaikan dengan kecepatan penerbangan. Dalam konteks ini DME dapatdiartikan sebagai janka waktu yang diperlukan bagi pembangunan semestaberencana, yang berdasarkan pada GBHN(Garis besar Haluan Negara). Selain dari itu ada juga RADAR Cuaca adalah alat untuk menjaminkeselamatan penerbangan, yang dapat memberikan laporan tentang keadaan cuaca yangakan di lewati dalam penerbangan, mengetahui tentang tebal-tipisnya udara, ketinggianpesawat terbang, kecepatan, dan lain-lain penghalang, yang bisamenyebabkan ketidak stabilan penerbangan, dan masih banyak lagi hal-halyang bisa ditunjukkan ole Radar Cuaca tersebut. Sayang Radar pesawat jugatidak beres (rusak), jadi jalannya penerbangang tidak lagi nyaman. Dalam kontekeks ini Radar bagi NKRI berarati untuk memeriksakebersihan pemerintahan, misalnya tentang Korupsi (KKN), pelanggaran HAM, ormas-ormasanarkis, sparatis, teroris dll; yang bisa mengganggu kesatuan bangsa, dannegara, dan juga untuk mengontrol jalannya pemerintahan dalam melaksanakan UUD 45,Khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945. Diatas sudah saya katakan bahwa semua alat perlengkapannavigasi pesawat yang kita naiki, yaitu pesawat terbang yangberlogo NKRI sudah rusak, atau sengaja dirusak sehingga semuanya tidakberfungsi lagi sebagai mana seharusnya. Menurut pengamatan saya semua peralatan Navigasi pesawatterbang yang menggunakan loga NKRI seraca sadar dirusak oleh para elite bangsa ini, yaitupara pendekar politik busuk NKRI; Ini tercermin dalam Empat kali amandemen, yang telah melumpuhkanUUD 45 nmaskah asli, khususnya pasal 33 UUD 45. Oleh karena semua aparat navigasi pesawat terbang dengan logo NKRItelah rusak, maka ibaratnya sekarang ini kita sedang barada dalam perjalanan penerbangan B U T A , sehingga terjebak masuk dalam jaring-jaring (orbit)Neoliberalisme, yang anti UUD 45, Khususnya Pasal 33 UUD 45,dan Pancasila 1 Juni 1945 dan juga tidak akan mempunyai hari depan bagiEkologi. Kesimpulam akhir : Kita harus mengantisemua alat-alat Navigasi yang rusak, agar dapat menemukankembali jalan yang benar untuk menuju pada Indonesia Merdeka denganKostitusi UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45naskah asli, dan Pancasila 1 Juni 1945, menujupada suatu masyarakat yang adil dan makmur tanpa adanya penghisapan manusiaatas manusia. Ini berarti bahwakita bangsa Indonesia harus berani melakukan Reformasi sosial yang fundamental ataumendasar; atau Retooling menurut istilah Bung Karnao, yaituretooling dibidang Politik,bidang Ekonomi, bidang sosial, bidang mental dan kebudayaan, bidang keamanan,bidangpembentukan badan-badan baru,dan bidang para pelaksana. Semuanya ini diperlukanuntuk menjalankan haluan NKRI yang sesuai dengan Prolkamsi Kemerdekaan Kita(17.Agustus.1945), yaitu melaksanakan amanat penderitaan Rakyat, menujupada suatu masyarakat yang adil dan makmur tanpa adanya penghisapan manusiaatas manusia, yang oleh Bung Karno disebut masyarakat sosialisme Indonesia. Roeslan. Von: ambon@... Benarkah selama 71 tanun bahtera NKRI berlayar tanpahaluan? Lantas Jawasentris bukan haluan utama? hehehehehe http://www.antaranews.com/berita/589165/indonesia-masih-perlu-haluan-negara
Indonesia masih perlu haluannegara Sabtu, 8 Oktober 201621:58 WIB | 235 Views Pewarta: Zumrotun Solichah Mahfud MD (ANTARAFOTO/Yudhi Mahatma) Jember (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MDmengatakan Indonesia masih memerlukan haluan negara karena akhir-akhir inibanyak yang menilai jalannya pemerintahan salah arah karena sudah tidak sesuaidengan Pancasila dan UUD 1945. "Kita masih butuh haluan negara, namun haluan negara saat ini belum tentubernama GBHN seperti pada zaman Orde Baru," kata Mahfud dalam seminarnasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu sore. Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas Hukum,Universitas Jember, bersama Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar seminarnasional bertema "Haluan Negara dalam Sistem KetatanegaraanIndonesia" dengan menghadirkan sejumlah pakar konstitusi. Menurut Mahfud, pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, peta jalan haluannegara Indonesia bukan bernama GBHN, melainkan bernama Manifesto Politik(Manipol) yang dituangkan di dalam Ketetapan MPRS No. II/ MPRS/1960 tentangGaris-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap Pertama1961-1969 (GBPPNSB). "Jadi meskipun dasarnya sama-sama Pasal 3 UUD 1945, namun pemerintahanOrde Lama dan Orde Baru memberi nama dan masa keberlakuan yang berbeda atashaluan negara tersebut," kata Mahfud. Pada era reformasi. lanjut dia, Indonesia juga mempunyai haluan negara sebagaiturunan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen yakni UU Nomor 25 Tahun 2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU Nomor 17 Tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). "Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunanuntuk jangka pendek," ucap guru besar hukum tata negara itu. "Haluan negara kita di bawah UUD pada era reformasi ini memang tidakdiberi baju hukum Tap MPR karena berdasar sistem ketatanegaraan sekarang MPRtidak lagi mengeluarkan Tap yang bersifat mengatur," kata Ketua AsosiasiPengajar Hukum Tata Negara itu. Editor: Jafar M Sidik COPYRIGHT © ANTARA 2016