Perumpamaan yang cocok dengan yang ada di benak 
kebanyakan orang; jaman SBY "NKRI Air" meluncur sendiri 
secara autopilot, jaman JKW kelayapan dengan multipilot.
 
--- roeslan12@... wrote :
REFLEKSI.
PENERBANGANBUTA TELAH MEMBWA NKRI TERJEBAK DALAM JARINGAN   NEOLIBERALISMEDAN 
MENJADI NEGARA JAJAHANNYA.    Haluan  NKRI sebenarnya sudah ada, ini 
ditunjukakn secara jelas oleh UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45, 
dan Pancasila 1 Juni1945. Darisini jelas bahwa negara kita (NKRI) sudah 
mempunyai haluan yangjelas, tegas dan revolusioner, yang sudah kita setujui 
bersama. Jadi disiniyang kita perlukan adalah negra (yang dalam uraian ini saya 
ibaratkan sebagaisuatu Pesawat Terbang); jadi dalam konteks ini NKRI harus 
mempunyai pengemudi (pilot) yang  sudahberpengalaman banyak dalam dunia 
penerbangan, dan setia pada UUD  45 naskah asli, khususnyaPasal 33 UUD 45, dan 
Pancasila 1 Juni1945;    Sayangnyayang kita saksikan sekarang ini jalannya NKRI 
nyasar tak karuan tujuannya,dalam konteks ini, perlu diperiksa apa yang tidak 
benar (salah) dalampesawat terbang yang menggunakan logo NKRI ini. Apakah 
pesawat ini  sudahbobrok, ataukah pengemudinya (pilot)  belum cukup pengalaman 
dalammengemudikan pesawat terbang yang sangat komples peralatan elektroniknya?  
  Untukmudahnyamenganalisa masalah ini, bailah kita ibaratkan bahwa kita bangsa 
Indonesia saatini sedang baerada dalam perjalaan penerbangan, yangmenggunakan 
pesawat terbang dengan logo NKRI); tapisayangnya perlengkapan Navigasinya,yaitu 
ADF ( Automatic Direction Finder), suatau peralatan navigasi yangmenunjukkan 
arah tujuan penerbangan, yang di tuju. Dalam konteks ini katakanlahbahwa 
pesawat terbang yang berlogo NKRI itu bertujunan menuju pada suatuMasyarakat 
yang adil dan makmur, tanpa adanya penghisapan manusia atas manusia. Jadi dalam 
konteks ini pesawat terbang seharusnya mengikuti kordinat yang ditunjukkan oleh 
ADF,  yangmengarah memasuki orbit UUD 45, khususnya Pasal 33 UUd 45, dan 
Pancasila 1juni 1945.  Celakanya ADF pesawat sidah tidak berfungsi sebagai 
manaseharusnya, sehingga sang Pilotnya hanya meraba-raba, dan tidak tahu 
pastikearah mana pesawat terbang yang di kendalikannya itu.     Kecuali ADF ada 
juga aparat yang disebut VOR (Very hightFrequensi Omnidirection Radio range); 
yang dalam penerbangan adalah suatuinstrumen yang menunjukkan secara tepat 
kordinattempat-tempat yang dituju.Misalnya dengan VOR, maka penerbang (pilot) 
pesawatterbang secara mudah bisa menuju pada temat yang sudah ditentukan 
olehjatwalnya. Tapi VOR itu bisa disalah gunakan; Misalnya dalam keadaan 
perang,dengan menggunakan VOR, maka pilot dengan bantuan VOR dapat secara mudah 
untukmelepaskan Bom ditempat yang sudah ditentukan.  Oleh karena itu dalam 
eraBung Karno yang saat itu berkonfrontasi dengan Malaysia ditahun1964-1965 
saya menentang pemasanganVOR di pulau nyamuk kalau ngak salah ingatan, karena 
dengan VOR penerbangpesawat perang Ingris bisa dengan mudah menenbak lapangan 
terbang militer AURIatau istana kepresidennan dengan menggunakan petunjuk yang 
sudah ada dalam VOR.Dalam konteks ini VOR, saya ibaratkan sebagai Pasal 33 UUD 
45, yang secaratepat menunjukan jalan untuk menuju pada suatu masyarakat yang 
adil dan makmur,tanpa penghisapan manusia  atas manusia. Tapi sayang aparat VOR 
jugasudah tidak berfungsi lagi, jadi sang pilot hanya meraba-raba saja, 
sehinggabisa salah arah dan kesasar ketempat yang berbahaya. Selain itu ada 
juga alat yang disebut DME (Distance Measuring Equipment) adalahaparat yang 
menunjukkan lamanya waktu yang diperlukan, untuk mencapai tujuanyang di 
sesuaikan dengan kecepatan penerbangan. Dalam konteks ini DME dapatdiartikan 
sebagai janka waktu yang diperlukan bagi pembangunan semestaberencana, yang 
berdasarkan pada GBHN(Garis besar Haluan Negara). Selain dari itu ada juga 
RADAR Cuaca adalah alat untuk menjaminkeselamatan penerbangan, yang dapat 
memberikan laporan tentang keadaan cuaca yangakan di lewati dalam penerbangan, 
mengetahui tentang tebal-tipisnya udara, ketinggianpesawat terbang, kecepatan, 
dan lain-lain penghalang, yang bisamenyebabkan  ketidak stabilan penerbangan, 
dan masih banyak lagi hal-halyang bisa ditunjukkan ole Radar Cuaca tersebut.  
Sayang Radar pesawat jugatidak beres (rusak), jadi jalannya penerbangang tidak 
lagi nyaman.    Dalam kontekeks ini Radar bagi NKRI berarati untuk 
memeriksakebersihan pemerintahan, misalnya tentang Korupsi (KKN), pelanggaran 
HAM, ormas-ormasanarkis, sparatis, teroris dll; yang bisa mengganggu kesatuan 
bangsa, dannegara, dan juga untuk mengontrol jalannya pemerintahan dalam 
melaksanakan UUD 45,Khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila 1 Juni 1945.    
Diatas  sudah saya katakan bahwa semua alat perlengkapannavigasi pesawat yang 
kita naiki, yaitu pesawat terbang yangberlogo NKRI sudah rusak, atau sengaja 
dirusak sehingga semuanya tidakberfungsi lagi sebagai mana seharusnya.     
Menurut  pengamatan saya semua peralatan Navigasi pesawatterbang  yang 
menggunakan loga NKRI seraca sadar dirusak oleh para elite  bangsa ini, 
yaitupara pendekar politik busuk NKRI; Ini tercermin dalam Empat kali 
amandemen, yang telah melumpuhkanUUD 45 nmaskah asli, khususnya pasal 33 UUD 
45. Oleh karena semua aparat navigasi pesawat terbang dengan logo NKRItelah 
rusak, maka ibaratnya sekarang ini kita sedang barada dalam perjalanan 
penerbangan B U T A , sehingga terjebak masuk dalam jaring-jaring 
(orbit)Neoliberalisme, yang anti UUD 45, Khususnya Pasal 33 UUD  45,dan 
Pancasila 1 Juni 1945 dan juga tidak akan mempunyai hari depan bagiEkologi.    
Kesimpulam akhir : Kita harus  mengantisemua alat-alat Navigasi yang rusak, 
agar dapat menemukankembali jalan yang benar untuk menuju pada Indonesia 
Merdeka denganKostitusi UUD 45 naskah asli, khususnya Pasal 33 UUD 45naskah 
asli, dan Pancasila 1 Juni 1945, menujupada suatu masyarakat yang adil dan 
makmur tanpa adanya penghisapan manusiaatas manusia.  Ini berarti bahwakita 
bangsa Indonesia harus berani melakukan Reformasi sosial yang fundamental 
ataumendasar; atau Retooling menurut istilah Bung Karnao, yaituretooling 
dibidang  Politik,bidang Ekonomi, bidang sosial, bidang mental dan kebudayaan, 
bidang keamanan,bidangpembentukan badan-badan baru,dan bidang para pelaksana. 
Semuanya ini diperlukanuntuk menjalankan haluan NKRI yang sesuai dengan 
Prolkamsi Kemerdekaan Kita(17.Agustus.1945),  yaitu melaksanakan amanat 
penderitaan Rakyat, menujupada suatu masyarakat yang adil dan makmur tanpa 
adanya penghisapan manusiaatas manusia, yang oleh Bung Karno disebut masyarakat 
sosialisme Indonesia.    Roeslan.      Von: ambon@...
   Benarkah selama 71 tanun bahtera NKRI berlayar tanpahaluan? Lantas 
Jawasentris bukan haluan utama?  hehehehehe   
http://www.antaranews.com/berita/589165/indonesia-masih-perlu-haluan-negara


Indonesia masih perlu haluannegara
 Sabtu, 8 Oktober 201621:58 WIB | 235 Views Pewarta: Zumrotun Solichah  Mahfud 
MD (ANTARAFOTO/Yudhi Mahatma)   Jember (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah 
Konstitusi Mahfud MDmengatakan Indonesia masih memerlukan haluan negara karena 
akhir-akhir inibanyak yang menilai jalannya pemerintahan salah arah karena 
sudah tidak sesuaidengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kita masih butuh haluan negara, namun haluan negara saat ini belum 
tentubernama GBHN seperti pada zaman Orde Baru," kata Mahfud dalam 
seminarnasional di Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Fakultas 
Hukum,Universitas Jember, bersama Fraksi PDI Perjuangan MPR RI menggelar 
seminarnasional bertema "Haluan Negara dalam Sistem KetatanegaraanIndonesia" 
dengan menghadirkan sejumlah pakar konstitusi.

Menurut Mahfud, pada zaman pemerintahan Presiden Soekarno, peta jalan 
haluannegara Indonesia bukan bernama GBHN, melainkan bernama Manifesto 
Politik(Manipol) yang dituangkan di dalam Ketetapan MPRS No. II/ MPRS/1960 
tentangGaris-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahap 
Pertama1961-1969 (GBPPNSB).

"Jadi meskipun dasarnya sama-sama Pasal 3 UUD 1945, namun pemerintahanOrde Lama 
dan Orde Baru memberi nama dan masa keberlakuan yang berbeda atashaluan negara 
tersebut," kata Mahfud.

Pada era reformasi. lanjut dia, Indonesia juga mempunyai haluan negara 
sebagaiturunan dari UUD 1945 yang sudah diamendemen yakni UU Nomor 25 Tahun 
2004tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU Nomor 17 
Tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

"Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20tahunan 
untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunanuntuk jangka 
pendek," ucap guru besar hukum tata negara itu.

"Haluan negara kita di bawah UUD pada era reformasi ini memang tidakdiberi baju 
hukum Tap MPR karena berdasar sistem ketatanegaraan sekarang MPRtidak lagi 
mengeluarkan Tap yang bersifat mengatur," kata Ketua AsosiasiPengajar Hukum 
Tata Negara itu.
Editor: Jafar M Sidik COPYRIGHT © ANTARA 2016


 

Kirim email ke