http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/12/211926826
/susi.kenapa.urusan.negara.harus.terganggu.lima.pengusaha.muara.baru.
Susi: Kenapa Urusan Negara Harus Terganggu Lima
Pengusaha Muara Baru?
Rabu, 12 Oktober 2016 | 21:19 WIB
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
* <javascript:void(0);>
*
<http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/12/211926826/susi.kenapa.urusan.negara.harus.terganggu.lima.pengusaha.muara.baru.#komentar>
*
<http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/12/211926826/susi.kenapa.urusan.negara.harus.terganggu.lima.pengusaha.muara.baru.#>
7
Shares
Estu Suryowati/Kompas.com Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti, di Jakarta, Rabu (12/10/2016).
*JAKARTA, KOMPAS.com* - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi
Pudjiastuti menegaskan, persoalan tarif sewa lahan di Pelabuhan
Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Muara Baru, merupakan persoalan
bisnis antara Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) dengan
Perum Perikanan Indonesia (Perindo).
Susi memastikan, urusan sewa lahan dan hal-ihwal yang menjadi keberatan
para pelaku usaha di Muara Baru yang mengatasnamakan P3MB tersebut,
tidak akan mempengaruhi rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
membangun National Fisheries Center Muara Baru atau Pusat Perikanan
Nasional.
"Ya tidak boleh terganggu (rencana National Fisheries Center). Kenapa
urusan negara harus terganggu oleh lima orang pengusaha?" kata Susi
kepada wartawan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Bahkan Susi pun tidak merasa perlu untuk melakukan dialog dengan P3MB.
"Untuk apa? Itu kan urusannya dengan Perindo. Untuk apa dialog? Tidak
ada kaitannya dengan KKP," kata Susi.
Susi menuturkan, KKP berhak membangun tanahnya di Muara Baru. Ia juga
mengatakan, sesuai peraturan, KKP tidak akan menyewakan lahan tersebut
kepada pihak swasta.
"Kami kan tidak boleh menyewa-sewakan. Kementerian tidak boleh
menyewakan ke swasta," ucap Susi.
Sementara itu, ia melihat apa yang dilakukan oleh direksi Perindo adalah
hal yang benar. Ia menyebut tidak perlu ada revisi terkait aturan baru
sewa lahan di Muara Baru.
"Untuk apa direvisi? Supaya harganya kembali ke Rp 865 per meter persegi
per tahun? Tidak bisa," kata Susi.
Penulis : Estu Suryowati
Editor : M Fajar Marta