Sri Mulyani Bujuk Wajib Pajak Lakukan Repatriasi, Ini Caranya...

Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:01 WIB

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/13/120136226/sri.mulyani.bujuk.wajib.pajak.lakukan.repatriasi.ini.caranya.
 

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 
menghadiri sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia 
Tahun 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). Dalam 
sidang tahunan ini Presiden Joko Widodo membacakan pidato kenegaraan.

Terkait

·         Ini Sisi Negatif Masuknya Dana Repatriasi bagi Perbankan Versi Bos 
BCA 

·         Repatriasi "Tax Amnesty" Dorong Simpanan Perbankan 

·         Butuh Satu Sampai Dua Bulan Lagi Lihat Muara Dana Repatriasi "Tax 
Amnesty" 

·         Sebanyak 95 Persen Dana Repatriasi "Tax Amnesty" Masih Mengendap di 
Bank 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan memperbaiki 
berbagai aspek untuk menaikkan minat wajib pajak membawa pulang hartanya dari 
luar negeri ke dalam negeri (repatriasi), melalui program pengampunan pajak 
atau tax amnesty.

Pertama, pemerintah akan lebih gencar menawarkan proyek-proyek infrastuktur 
termasuk investasi di pasar modal kepada wajib pajak. Diharapkan, wajib pajak 
menjadi tertarik merepatriasi hartanya untuk investasi di dalam negeri.

"Jadi pilihan investasi di sektor keuangan pasar modal maupun sektor riil 
smeuanya diperbaiki," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Jakarta, Rabu 
(12/10/2016) malam.

Kedua, pemerintah akan memperbaiki kesiapan berbagai proyek termasuk 
menyampaikan tingkat pengembalian keuntungan (rate of return) bagi wajib pajak 
yang investasi di sektor tersebut.

Ani berharap penyampaian rate of return itu akan membuat para wajib pajak 
menjadi lebih percaya diri untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.

Sebenarnya, pemerintah meyakini sebagian wajib pajak yang sudah melakukan 
repatriasi hartanya melalui tax amnesty sudah memiliki rencana investasi. Namun 
ada sebagian wajib pajak yang masih mencari alternatif investasi yang dianggap 
aman.

"Saya yakin yang lakukan repatriasi sebagian besar mereka sudah memiliki 
pemikiran dana-dana itu (diinvestasikan), tidak akan hanya menganggur di 
gateway atau di bank," kata Ani.

Seperti diketahui, pelaporan harta program tax amnesty pada periode satu 
mencapai lebih dari Rp 3.500 triliun. Hanya saja, jumlah harta yang 
direpatriasi hanya Rp 137 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa para 
pengusaha sudah terlebih dahulu membawa pulang hartanya ke Indonesia sebelum 
disahkannya UU Pengampunan Pajak.

Hal tersebut diduga menjadi penyebab besarnya harta deklarasi yang berasal dari 
dalam negeri. (Baca: Dana Repatriasi "Tax Amnesty" Minim, Pemerintah Bingung 
Pilih Proyek yang Mau Ditawarkan )

Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat



      Penulis
     : Yoga Sukmana
     
      Editor
     : Aprillia Ika
     


Kirim email ke