Sri Mulyani Bujuk Wajib Pajak Lakukan Repatriasi, Ini Caranya... Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:01 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/13/120136226/sri.mulyani.bujuk.wajib.pajak.lakukan.repatriasi.ini.caranya. KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). Dalam sidang tahunan ini Presiden Joko Widodo membacakan pidato kenegaraan. Terkait · Ini Sisi Negatif Masuknya Dana Repatriasi bagi Perbankan Versi Bos BCA · Repatriasi "Tax Amnesty" Dorong Simpanan Perbankan · Butuh Satu Sampai Dua Bulan Lagi Lihat Muara Dana Repatriasi "Tax Amnesty" · Sebanyak 95 Persen Dana Repatriasi "Tax Amnesty" Masih Mengendap di Bank JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan memperbaiki berbagai aspek untuk menaikkan minat wajib pajak membawa pulang hartanya dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi), melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pertama, pemerintah akan lebih gencar menawarkan proyek-proyek infrastuktur termasuk investasi di pasar modal kepada wajib pajak. Diharapkan, wajib pajak menjadi tertarik merepatriasi hartanya untuk investasi di dalam negeri. "Jadi pilihan investasi di sektor keuangan pasar modal maupun sektor riil smeuanya diperbaiki," ujar perempuan yang kerap disapa Ani itu di Jakarta, Rabu (12/10/2016) malam. Kedua, pemerintah akan memperbaiki kesiapan berbagai proyek termasuk menyampaikan tingkat pengembalian keuntungan (rate of return) bagi wajib pajak yang investasi di sektor tersebut. Ani berharap penyampaian rate of return itu akan membuat para wajib pajak menjadi lebih percaya diri untuk menginvestasikan dananya di Indonesia. Sebenarnya, pemerintah meyakini sebagian wajib pajak yang sudah melakukan repatriasi hartanya melalui tax amnesty sudah memiliki rencana investasi. Namun ada sebagian wajib pajak yang masih mencari alternatif investasi yang dianggap aman. "Saya yakin yang lakukan repatriasi sebagian besar mereka sudah memiliki pemikiran dana-dana itu (diinvestasikan), tidak akan hanya menganggur di gateway atau di bank," kata Ani. Seperti diketahui, pelaporan harta program tax amnesty pada periode satu mencapai lebih dari Rp 3.500 triliun. Hanya saja, jumlah harta yang direpatriasi hanya Rp 137 triliun. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa para pengusaha sudah terlebih dahulu membawa pulang hartanya ke Indonesia sebelum disahkannya UU Pengampunan Pajak. Hal tersebut diduga menjadi penyebab besarnya harta deklarasi yang berasal dari dalam negeri. (Baca: Dana Repatriasi "Tax Amnesty" Minim, Pemerintah Bingung Pilih Proyek yang Mau Ditawarkan ) Kompas TV Masuk Periode 3%, Dana Tax Amnesty Melambat Penulis : Yoga Sukmana Editor : Aprillia Ika