Pungli Merajela Lantaran Lemahnya Pengawasan Kamis, 13 Oktober 2016 | 13:10
http://sp.beritasatu.com/home/pungli-merajela-lantaran-lemahnya-pengawasan/117175 Ilustrasi pungli. [Google] Berita Terkait § BPLHD Bekasi Tindaklanjuti Laporan Pungli Ombudsman § Pungli di BLPHD, Ombudsman Meminta Presiden Bertindak § Presiden Minta Laporkan Pejabat Pungli Ke 9949 [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri yang menggelar operasi tangkap tangan (OTT) untuk mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemhub) beberapa waktu lalu. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengingatkan praktik pungli tak hanya terjadi di Kemhub, tetapi juga di kementerian dan lembaga lainnya. Maraknya praktik pungli ini salah satunya disebabkan lembahnya pengawasan internal di masing-masing kementerian dan lembaga. "KPK mengucapkan selamat atas keberhasilan Polri dalam menangkap praktik pungli ini di Kementerian Perhubungan. Dan perlu diingat bahwa praktik semacam ini banyak terjadi di Kementerian dan Lembaga yang lain. Salah satu penyebabnya karena lemahnya pengawasan internal masing-masing kementerian dan lembaga sehingga terkesan ada pembiaran," kata Syarief kepada SP, Rabu (12/10) malam. Dengan OTT ini, KPK berharap tidak ada lagi praktik pungli di kementerian dan lembaga lainnya. Untuk itu, KPK, kata Syarief selalu menekankan perlunya peningkatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). KPK pun siap bekerja sama dengan Polri untuk memberantas pungli. "Dan jika terjadi lagi akan berurusan dengan satgas khusus yang dibentuk di Polri. KPK juga akan memberikan informasi-informasi tambahan kepada Polri agar terjadi sinergi antar Polri dan KPK," tegasnya. Dalam meningkatkan peran APIP, KPK telah berkoordinasi dengan para aparat pengawas di setiap kementerian dan lembaga dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dengan koordinasi ini, KPK berharap APIP di setiap lembaga dan kementerian dapat bekerja secara independen dan melaporkan temuan mereka ke BPKP bahkan Presiden. "APIP harus independen dan temuan-temuannya tidak saja dilaporkan pada atasan mereka tapi juga disampaikan ke BPKP dan kalau perlu ke Presiden. Itu hasil usulan KPK dalam upaya perbaikan fungsi APIP," jelasnya. Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang menyatakan, KPK terus mendorong integritas para aparat pengawas dengan program Tunas Integritas. Program ini bertujuan agar para APIP memiliki daya tahan dan keunggulan di organisasi mereka. "Karena KPK paham betul yang setiap hari mengawasi adalah inspektorat Dimana mereka harus memiliki keberanian untuk menegur pejabat tertinggi di organisasi mereka. Kalau ini jalan, yakin PNS dan BUMN cepat memiliki integritas," katanya. Saut mengakui masih ada terdapat sejumlah aparat pengawas yang 'masuk angin' untuk mengawasi kinerja lembaga mereka sendiri. Namun, dengan program Tunas Integritas, terdapat sejumlah aparat yang berani berdialog dan berdebat dengan atasan mereka. "Walau beberapa diantara mereka digeser bahkan dikata-katai mata-mata KPK. Tapi ini proses membangun tunas integritas akan terus berlanjut. Akhir tahun ini akan ada kegiatan yang dipusatkan di salah satu provinsi yang dihadir oleh Presiden Joko Widodo, BUMN pejabat pusat dan daerah," paparnya. Menurut Saut, para aparat pengawas harus memiliki nyali untuk mencegah dan menindak setiap program kementerian dan lembaga yang tidak sesuai. Dengan demikian, setiap lembaga dan kementerian dapat lebih firm dalam menyusun rencana anggaran hingga tercipta good governance. "KPK dengan program Tunas Integritas secara rutin setahun beberapa kali melakukan pertemuan dan bimbingan tindak lanjut upaya kongkrit yang harus dilakukan agar mereka firm dalam menyusun rencana anggaran dan dalam kaitan good governance. jadi kalau ada program yang tidak sesuai para APIP ini harus memiliki nyali seperti KPK untuk melakukan pencegahan dan penindakan," paparnya. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengungkapkan, pungli seharusnya tidak hanya dipandang sebagai upaya suap atau pemerasan. Lebih dari itu, pungli merupakan persoalan penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi biang kerok kegagalan suatu program. "Banyak aturan dibuat untuk mendukung program pembangunan, namun gagal ditegakkan karena aturan tersebut telah diperdagangkan oleh mereka yang memperoleh kewenangan dari aturan tersebut," kata Agustinus. Menurut Agustinus, pungli telah lama menjadi kebiasaan aparat negara. Bahkan, katanya, istilah pungli sudah populer sejak era Orde Baru. Tak dapat dipungkiri, merajalelanya pungli lantaran lemahnya pengawasan di lembaga dan kementerian. "Masalahnya tidak hanya soal memeras rakyat tapi juga memperdagangkan aturan. Keadaan ini menyebabkan pihak-pihak yang taat hukum menjadi dirugikan karena itu jadi cepat meluas. Soal kelemahan inspektorat ada benarnya, namun petugas di inspektorat adalah orang yang memiliki budaya kerja yang sama dengan aparat negara yang terlibat pungli," paparnya. Untuk itu, Agustinus mengapresiasi langkah Polri dalam menggelar OTT dan mengungkap pungli di Kemhub merupakan langkah yang strategis. Tidak hanya untuk mengubah prilaku koruptif aparatur negara tetapi juga untuk menjamin berjalannya program pembangunan yang sesuai dengan tujuannya. "langkah ini sangat strategis bukan hanya mengubah perilaku koruptif aparatur negara tetapi juga untuk menjamin berjalannya program pembangunan yang sesuai dengan tujuannya," katanya. Untuk itu, Agustinus mengingatkan dibutuhkan konsistensi penegakan hukum agar langkah ini dapat dirasakan oleh masyarakat. Pemberantasan pungli juga harus dilakukan terhadap pejabat tinggi di kementerian dan lembaga. "Langkah semacam ini sudah pernah dilakukan dan layu sebelum berhasil. Maka harus dilakukan secara terus menerus dan tanpa kecuali," tegasnya. [F-5]