http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161011140836-12-164720/hakim-minta-warga-bukit-duri-cabut-gugatan-penggusuran/
 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161011140836-12-164720/hakim-minta-warga-bukit-duri-cabut-gugatan-penggusuran/

  
 Hakim Minta Warga Bukit Duri Cabut Gugatan Penggusuran Priska Sari Pratiwi, 
CNN Indonesia
 Selasa, 11/10/2016 14:29 WIB
 
 Sebarkan:  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161011140836-12-164720/hakim-minta-warga-bukit-duri-cabut-gugatan-penggusuran/#
  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161011140836-12-164720/hakim-minta-warga-bukit-duri-cabut-gugatan-penggusuran/#
  
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161011140836-12-164720/hakim-minta-warga-bukit-duri-cabut-gugatan-penggusuran/#
 
 Warga Bukit Duri yakin penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta 
mengandung unsur pidana. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 
meminta perwakilan warga Bukit Duri mencabut gugatan class action terkait 
penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dua pekan lalu.

Ketua majelis hakim Mas'ud mengatakan, gugatan itu sepatutnya dicabut karena 
September lalu Pemprov Jakarta telah merealisasikan rencana penggusuran 
permukiman Bukit Duri. 

"Sebaiknya penggugat mencabut materi gugatan karena penggusuran sudah 
dilakukan," ujar Mas'ud ketika memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta 
Pusat, Selasa (11/10).

Tak hanya itu, majelis hakim menilai rencana warga Bukit Duri memperbaiki 
materi gugatan tidak tepat. Alasannya, merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara 
Pidana, perbaikan gugatan semestinya dilakukan pada awal persidangan.
 Lihat juga:Janji Manis Jokowi yang Hilang di Bukit Duri 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161002133756-20-162709/janji-manis-jokowi-yang-hilang-di-bukit-duri/
Usai Mas'ud memaparkan pendapatnya, persidangan memanas. Belasan warga Bukit 
Duri yang hadir di ruang sidang memprotes Mas'ud.

Mas'ud sebelumnya tak menjabat ketua majelis hakim. Jabatan ketua sebelumnya 
dipegang Didik Riyono. 

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, berkeras memperbaiki materi 
gugatan dan membacakannya pada sidang pekan depan. Ia menyebut Pemprov Jakarta 
telah melanggar ketentuan pidana. 

Mengutip aturan KUHAP, Vera mengklaim penggugat masih boleh mengubah gugatan 
sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan akhir. 

"Kami akan perbaiki gugatan yang mulia," ujar Vera.
 Lihat juga:Pemprov Jakarta Dituding Hilangkan Bukti Sidang Bukit Duri 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20161011102816-12-164619/pemprov-jakarta-dituding-hilangkan-bukti-sidang-bukit-duri/
Vera secara tegas menyatakan tidak akan mencabut gugatan. Apalagi, kata dia, 
proses gugatan telah berlangsung sejak Juni lalu.

"Seenaknya saja hakim bilang begitu," ucapnya. 

Jika PN Jakarta Pusat akhirnya menolak gugatan itu, warga Bukit Duri mengancam 
akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial.

 Petugas Satpol PP menggusur peemukiman yang terkena proyek normalisasi Sungai 
Ciliwung di Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. (CNN Indonesia/Adhi 
Wicaksono)

Pemprov DKI Jakarta menyatakan keberatan dengan upaya perbaikan gugatan yang 
diajukan warga Bukit Duri. 

Kepala Biro Hukum Pemprov Jakarta Yayan Yuhanah menuturkan, unsur pidana pada 
penggusuran Bukit Duri tidak bisa dimasukkan dalam materi gugatan. Ia menilai, 
materi persidangan berada dalam ranah perdata. 

"Kalau penggugat bilang ada pidana, ranahnya sudah berbeda. Secara perdata 
tidak ada yang dilanggar," kata Yayan. 

Sebelum Pemprov Jakarta meratakan Bukit Duri dengan tanah, ketua majelis hakim 
terdahulu Didik Riyono menganjurkan Pemprov menghentikan normalisasi Sungai 
Ciliwung karena perkara masih bergulir. Majelis hakim ketika itu juga meminta 
Pemprov berhenti melakukan penggusuran.

Warga Bukit Duri mengajukan gugatan kelompok 10 Mei 2016. Dalam drat gugatan, 
440 rumah masuk dalam daftar penggusuran.
 Lihat juga:Ahok Klaim Bukit Duri Akan Bebas Banjir Usai Digusur 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160928105706-20-161718/ahok-klaim-bukit-duri-akan-bebas-banjir-usai-digusur/
(abm/agk)
 

 ---
 
http://politik.rmol.co/read/2016/09/22/261704/Ketua-Majelis-Hakim-Kasus-Bukit-Duri-Dipindahtugaskan-Ke-Sumatera
 
http://politik.rmol.co/read/2016/09/22/261704/Ketua-Majelis-Hakim-Kasus-Bukit-Duri-Dipindahtugaskan-Ke-Sumatera

 Ketua Majelis Hakim Kasus Bukit Duri Dipindahtugaskan Ke Sumatera POLITIK  
KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 , 21:51:00 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA


 http://rmol.co/images/berita/normal/779397_09514822092016_jaya_supra_x_125.jpg 
Jaya Suprana/Net

 
 DI masa kini, penegak hukum yang benar-benar menegakkan keadilan maka berani 
menyatakan yang salah sebagai salah dan yang benar sebagai benar termasuk jenis 
mahluk langka yang nyaris punah. Dalam mengikuti proses hukum kasus perbedaan 
pendapat antara pemerintah dengan rakyat di Bukit Duri, saya banyak belajar 
tentang makna keadilan dan hukum.

 Saya banyak belajar tentang law and justice, hukum dan keadilan yang ternyata 
merupakan dua zat yang beda. Hukum berkutat di ranah rasional sementara 
keadilan lebih berada di khasanah nurani. Maka keputusan hakim bukan sekadar 
bertumpu pada lembaran-lembaran kitab hukum namun lebih pada sukma lubuk nurani 
sang hakim sendiri. Dalam mengikuti proses hukum Bukit Duri di serial sidang 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saya beruntung dapat menyaksikan sepak terjang 
seorang penegak keadilan sejati maka berani menyatakan yang salah sebagai salah 
dan yang benar sebagai benar, yaitu sang Ketua Majelis Hakim PN Jakpus bernama 
Didiek Riyono Putro. 

Sanubari saya terhenyak atas keberanian sang Ketua Majelis Hakim mengimbau 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghargai langkah warga Bukit Duri yang 
mengajukan gugatan secara perwakilan kelompok atau class action. Dalam sidang 
kasus Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 6 September 2016, 
Didiek Riyono mengaku tidak memiliki kekuasaan hukum untuk menghentikan 
penggusuran namun demi tegaknya hukum mengharapkan pemerintah jangan main 
kekuasaan. Riyono menanggapi permohonan provisi yang diajukan kuasa hukum warga 
Bukit Duri Vera Soemarwi. 

Dalam persidangan kali ini, Vera meminta hakim mengabulkan permintaannya, yaitu 
pihak tergugat tidak melakukan apa pun terkait dengan pelaksanaan proyek 
pembangunan trace Kali Ciliwung sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
Kuasa hukum pihak pemerintah Firman Chandra, berjanji menyampaikan imbauan 
hakim. Namun dia membantah pemerintah telah sewenang-wenang. Menurut dia, yang 
dilakukan pemerintah adalah memanusiakan warganya dengan memindahkan mereka ke 
tempat yang lebih baik. Penataan itu, tutur Firman, dilakukan untuk menormalkan 
Kali Ciliwung sekaligus mencegah banjir yang kerap melanda daerah itu. Firman 
menegaskan bahwa penggusuran merupakan bagian dari  pembangunan nasional. 
Karena di luar kemampuan dan kemauan saya pribadi maka saya tidak berani 
melibatkan diri ke dalam kemelut proses hukum kasus Bukit Duri yang masih akan 
mencari titik-temu perbedaan pendapat antara pemerintah dan rakyat. Saya hanya 
menyaksikan dan mendengar dengan mata telinga kepala sendiri betapa para warga 
Bukit Duri tulus meletakkan harapan bahkan kepercayaan kepada Majelis Hakim PN 
Jakut yang diketuai Didiek Riyono akan benar-benar menegakkan keadilan dengan 
berani menyatakan yang salah sebagai salah dan yang benar sebagai benar. 

Pada siang hari bolong 22 September 2016 diperoleh pemberitahuan dari 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Didiek Riyono Putro, SH, MHum, Nip: 
196006241985121001 yang sangat diharapkan warga Bukit Duri akan menegakkan 
keadilan, mendadak resmi dipindahtugaskan dari Jakarta ke Sumatera. Jelas 
berita itu sangat mengejutkan lalu mematahkan sisa-sisa asa harapan warga Bukit 
Duri atas keadilan. Warga Bukit Duri tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan 
apapun kecuali dengan penuh kerendahan hari memanjatkan Doa kepada Yang Maha 
Kuasa agar menganugerahkan Rahmat dan Kurnia Kekuatan Lahir-Batin kepada Didiek 
Riyono Putro SH, MHum dalam menempuh perjalanan kariernya sebagai seorang 
penegak hukum sejati yang berani menyatakan yang benar sebagai benar dan yang 
salah sebagai salah, dan memohon kepada Yang Maha Kuasa dan Maha Adil untuk 
menganugerahkan seorang pengganti Didiek Riyono Putro SH, MHum sebagai Ketua 
Majelis Hakim kasus Bukit Duri yang tidak kalah berani menyatakan yang benar 
sebagai benar dan yang salah sebagai salah. Amin. [***]

Penulis sedang mempelajari makna keadilan

 

 

 

Kirim email ke