http://www.suara-islam.com/read/index/20206/-Periksa-Ahok--Perlukah-Izin-Presiden-

Periksa Ahok, Perlukah Izin Presiden?
Senin, 24/10/2016 05:52:54 | Dibaca : 273
Facebook Twitter Gplus 
 
Demo umat Islam menuntut supaya Ahok segera ditangkap, Jumat 14 Oktober 2016. 



Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM
Doktor Hukum Ketahanan Nasional pertama di Indonesia (UNS-Surakarta), Konsultan 
Hukum, CEO Lisan Hal & Anggota Komisi Hukum MUI Pusat


Proses hukum terhadap petahana oleh Bareskrim “semakin jelas 
ketidakjelasannya”! Di sisi lain dukungan masyarakat demikian kuat agar 
Bareskrim segera melakukan langkah-langkah hukum terkait penistaan agama dan 
penghinaan terhadap ulama yang dilakukan oleh petahana. Berbagai spekulasi 
mulai bermunculan terkait dengan pengajuan izin kepada Presiden dimaksud.

Menjadi menarik untuk dilakukan kajian yuridis tentang ketentuan Pasal 90 ayat 
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni dengan 
adanya frasa tindakan “penyidikan” yang dilanjutkan dengan “penahanan”. Bunyi 
lengkap Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah, sebagai berikut, ”Tindakan penyidikan yang dilanjutkan 
dengan penahanan terhadap Gubernur dan/atau Wakil Gubernur memerlukan 
persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap Bupati dan/atau Wakil Bupati 
atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota memerlukan persetujuan tertulis dari 
Menteri.” Penjelasan Pasal 90 tidak memberikan penjelasan alias “cukup jelas”. 
Persoalannya, kita tidak mengetahui apakah maksud permintan Bareskrim kepada 
Presiden, apakah hanya untuk melakukan penyidikan atau hendak melakukan 
penyidikan dan kemudian dilakukan penahanan. 

Dilihat dari kontruksinya Pasal 90 ayat (1) ini mengandung implikasi praktis 
dalam proses penerapan hukum acara oleh Bareskrim. Pada prinsipnya tindakan 
penyidikan dan tindakan penahanan adalah dua bentuk tindakan yang berbeda, 
namun dengan adanya kata  “dilanjutkan” diantara kata “penyidikan” dan 
“penahanan” telah menimbulkan pertanyaan yang cukup krusial. Pertama, apakah 
untuk memulai penyidikan harus memerlukan persetujuan tertulis Presiden 
terlebih dahulu atau tidak.  Kedua, apakah persetujuan tersebut diperlukan 
hanya dalam rangka tindakan penahanan saja. 

Diihat dari penafsiran secara gramatikal, kata-kata “tindakan penyidikan yang 
dilanjutkan dengan penahanan” jelas menunjukkan bahwa penahanan membutuhkan 
tindakan pendahuluan berupa penyidikan dan ditetapkannya sebagai “tersangka”, 
namun penyidikan yang mengarah kepada penahanan membutuhkan adanya izin 
Presiden. Hal ini dapat diketahui dengan kata penghubung “dilanjutkan”, 
sekiranya tidak ada kata “dilanjutkan”, maka pemaknaannya tentu akan menjadi 
lain.

Ditinjau dari penafsiran sistematis, dapat dilihat dengan Undang-Undang 
sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , jika terhadap Kepala 
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah hendak dilakukan penyelidikan dan 
penyidikan, maka hal itu wajib dimintakan persetujuan tertulis dari Presiden. 
Selanjutnya, jika telah dilakukan penyelidikan/penyidikan dan penyidik 
memandang perlu dilakukan penahanan, maka untuk dilakukannya penahanan itu 
harus dimintakan persetujuan tertulis dari Presiden. Kontruksi dalam 
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menunjukkan adanya permintaan persetujuan 
dari Presiden terhadap dua bentuk tindakan yang berbeda, yakni pada saat akan 
dilakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada saat akan dilakukan penahanan. 
Pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak menggunakan frasa “tindakan 
penyelidikan dan penyidikan” tetapi menyebut “tindakan penyidikan yang 
dilanjutkan dengan penahanan”..

Ditinjau dari penafsiran secara teologikal menunjukkan bahwa pembentuk 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terhadap “penyelidikan dan penyidikan” tidak 
lagi memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden. Persetujuan tertulis dari 
Presiden hanya diperlukan jika akan dilakukan penahanan terhadap Gubernur 
dan/atau Wakil Gubernur. 

Lebih lanjut, perlu juga diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang 
dibuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/PUU-IX/2011 dalam 
perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945.

Menurut Mahkamah, persetujuan tertulis pada tahap penyelidikan dan penyidikan 
terhadap Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah atau pejabat mana pun tidak 
memiliki rasionalitas hukum yang cukup, dan akan memperlakukan Warga Negara 
secara berbeda di hadapan hukum. Oleh karena itu persetujuan tertulis dari 
Presiden tidak boleh menjadi hambatan bagi proses penyelidikan dan penyidikan 
Kepala Daerah yang bersangkutan, karena esensi dari persetujuan tertulis 
Presiden hanyalah agar Presiden sebagai pimpinan dari para Kepala Daerah 
mengetahui bahwa pimpinan dari suatu daerah akan mengalami proses hukum yang 
membatasi ruang geraknya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat menjalankan 
tugas pemerintahan dengan baik, dan akan berakibat pada terjadinya kekosongan 
pimpinan daerah. Berdasarkan hal itu Presiden melalui Menteri Dalam Negeri 
segera dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara aquo, antara lain menyatakan 
bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
Daerah yang menyebutkan “Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala 
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan 
tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik “ tidak mempunyai kekuatan 
hukum mengikat”. 

Melalui penalaran logis (konstruksi) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi 
terkait dengan ketentuan Pasal 90 ayat (1) yang menyebutkan “tindakan 
penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan” harus ditafsirkan bahwa 
persetujuan tertulis dari Presiden hanya diperlukan jika akan dilakukan 
penahanan terhadap Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, sedangkan untuk 
dilakukannya penyidikan terhadap Gubernur dan/atau Wakil Gubernur - yang belum 
berupa penahanan-, maka tidak memerlukan adanya persetujuan tertulis terlebih 
dahulu dari Presiden.

Lebih jauh, prosedur khusus berupa “izin pemeriksaan” tidak sesuai atau 
bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan (constante 
justitie), asas persamaan di depan hukum (equality before the law), asas 
independensi kekuasaan Kehakiman dalam arti luas di mana di dalamnya juga 
tercakup penyelidik, penyidik dan penuntut umum. UUD Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945 telah mengadopsi prinsip-prinsip equality before the law atau 
persamaan di depan hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) dan 
Pasal 28D ayat (1). Pasal 27 ayat (1) berbunyi, '''Segala Warga Negara 
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum 
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; Pasal 28D ayat (1) berbunyi 
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum 
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,

Terakhir, nalar hukum (legal ratio) terhadap tindakan penahanan tidaklah 
menghambat pelaksanaan tugas sehari-hari dari Gubernur/Wakil Gubernur yang 
merupakan pimpinan administratif tertinggi pemerintahan di daerah, mengingat 
sang petahana sebentar lagi akan cuti (28 Oktober 2016 s.d. 12 Februari 2017), 
sehingga jika dilakukan penahanan tidaklah mengganggu roda pemerintahan Pemprov 
DKI Jakarta. Jadi, apa lagi yang mesti ditunggu? []

Kirim email ke