2 Tahun Jokowi-JK: Rapor Merah untuk Penanganan Kasus HAM 

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/23/078814453/2-tahun-jokowi-jk-rapor-merah-untuk-penanganan-kasus-ham

Minggu, 23 Oktober 2016 | 18:58 WIB 


Menkumham Yasonna Laoly bersama Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang bersama saat 
menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 
2016. TEMPO/Subekti



TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo lagi-lagi mendapat nilai merah untuk 
dua tahun pemerintahannya. Apabila sebelumnya mendapat nilai merah dari 
Indonesia Corruption Watch, sekarang  mendapat nilai merah dari Setara 
Institue. 

Setara Institute memberinya nilai merah untuk penyelesaian perkara HAM dan 
reformasi hukum. "Untuk reformasi hukum, nilai 5,5 cukuplah. Karena tidak 
jelek, tetapi juga tidak bagus," ujar Ketua Setara Institute Hendardi saat 
memberikan keterangan di kantornya, Minggu, 23 Oktober 2016.

Hendardi menjelaskan, reformasi hukum pantas diberi nilai 5,5 karena belum 
langsung menyasar ke inti masalah. Sebagai contoh, belum ada pergantian 
kepemimpinan di lembaga-lembaga yang bermasalah atau tidak berprestasi.

Hendardi menunjuk belum adanya reformasi di Kejaksaan Agung sebagai salah satu 
penyebab buruknya reformasi hukum. Dua kali terjadi reshuffle, , Jaksa Agung 
Muhammad Prasetyo belum juga tersentuh. Padahal, di bawah kepemimpinannya, 
Kejaksaan Agung tidak menunjukkan prestasi yang baik.

Baca Juga: Demokrat Keberatan SBY Diperiksa Jaksa soal Kematian Munir

Jika hukuman mati ingin digambarkan sebagai prestasi Kejaksaan, menurut 
Hendardi, itu pun bermasalah. Eksekusi mati gelombang ketiga meninggalkan 
sejumlah masalah hukum karena Jaksa Agung memerintahkan persiapan eksekusi 
tanpa memperhatikan status hukum ataupun grasi para terpidana.

"Ke depan, reformasi hukum harus menyentuh pucuk pimpinan lembaga hukum yang 
bermasalah atau tidak berprestasi. Posisi Jaksa Agung, menurut saya, yang 
paling lemah menopang reformasi hukum,"  Hendardi berujar.

Contoh lain penyebab buruknya nilai reformasi hukum adalah belum disentuhnya 
masalah peradilan militer. Menurut Hendardi, peradilan militer terlampau 
leluasa karena bisa mengadili sendiri anggotanya yang melakukan kejahatan umum. 
Padahal, seharusnya, hal itu ditangani di peradilan umum saja.

Simak: Anies Baswedan: Kemiskinan Bukan Angka, tapi Rasa

Sementara itu, untuk penyelesaian perkara HAM, Setara Institue memberikan nilai 
4. Hendardi menjelaskan, angka itu dipilih berdasarkan belum adanya kemajuan 
penyelesaian perkara HAM di Indonesia. Total ada 10 perkara HAM di masa lalu 
yang belum selesai ditangani dan berkasnya bolak-balik Kejaksaan Agung serta 
Komnas HAM. Beberapa di antaranya adalah perkara 65, kerusuhan Mei 98, serta 
peristiwa Talangsari.

"Menkopolhukam Wiranto sudah mengusulkan akan dibentuk Badan Non Yudisial 
(untuk menyelesaikan perkara HAM). Tetapi. konsepnya seperti apa tidak jelas. 
Nilai empat itu sudah terlalu bagus," ujar Hendardi.

Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan  buruknya nilai 
penyelesaian perkara HAM di Indonesia diperparah dengan tidaknya ada langkah 
terobosan pada Paket Kebijakan Hukum yang pertama. Dibanding menyelesaikan 
perkara HAM yang lebih maju, paket itu fokus menangani pungutan liar.

"Buat kami, jika kado perayaan dua tahun di bidang hukum itu hanya soal pungli, 
maka itu tidak indah. Tidak memuaskan. Positifnya, Presiden Joko Widodo berniat 
membenahi," ujar Ismail.

ISTMAN MP


Kirim email ke