res : Hanya satu paket ataukah beberapa paket reformasi seperti pada ekonomi ada jilid-jilidnya? hehehehe
http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/menkumham-tak-lama-lagi-paket-reformasi-hukum-dikeluarkan/117245 Menkumham: Tak Lama Lagi Paket Reformasi Hukum Dikeluarkan Kamis, 20 Oktober 2016 | 14:55 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. [beritasatu] Berita Terkait a.. Reformasi Peradilan Harus Mulai Dari Hakim b.. Apindo Serukan Reformasi Hukum c.. Perlu Reformasi Penegakan Hukum [JAKARTA] Menkumham Yasonna Laoly menyebut tak lama lagi pemerintah mengeluarkan paket reformasi hukum yang diyakini sejumlah pihak sebagai solusi untuk menata kembali regulasi yang tumpang tindih sekaligus mereformasi lembaga penegak hukum. "Tak lama lagi (dikeluarkan) namun dikoordinasi ke Menko Polhukam lebih dulu," kata Yasonna usai mengadakan telekonferensi dengan seluruh Kanwil Kemkumham di Indonesia berkaitan dengan penanganan masalah hak kekayaan intelektual, di Kantor Imigrasi, Kemkumham Jakarta, Kamis (20/10). Yasonna mengatakan, paket reformasi hukum menyentuh seluruh aspek namun dia belum bisa menjabarkan secara terperinci. Saking komprehensifnya paket tersebut juga mengakomodasi perlindungan kekayaan intelektual disamping pelayanan publik. "Jadi mencakup semuanya. Pelayanan publik, penegakan hukum, perundang-undangan, operasi pemberantasan pungli, termasuk perlindungan kreasi, kekayaan intelektual," tekan Yasonna. Dikatakan, paket reformasi hukum bertujuan jangka panjang, bukan barang setahun atau dua tahun dapat berjalan efektif. Artinya butuh proses yang memakan waktu untuk implementasinya. "Ini prosesnya panjang karena tujuan kita untuk menggerakan secara nasional, menyeluruh," katanya sewaktu disinggung apakah paket reformasi hukum nantinya bisa segera diimplementasikan. Dihubungi terpisah, pakar hukum Indriyanto Seno Adji berharap, paket reformasi hukum menyasar pembenahan birokrasi lembaga penegak hukum yang dapat menyentuh pada mentalitas yang terintegritas dengan penegakan hukum. Pasalnya, permasalahan hukum disebabkan lemahnya integritas dan etika aparatnya. Selain itu, paket reformasi diharapkan mengevaluasi ketentuan yang tumpaang tindih di bidang ekonomi seperti perdagangan termasuk industri. Indriyanto beralasan, tiga indikator keberhasilan penegakan hukum adalah pemenuhan HAM, pencegahan korupsi (sistem) serta kejahatan lain bidang ekonomi. "Berbagai kendala di tiga bidang itu disebabkan intervensi kelembagaan sehingga perbaikan sistem menjadi dasar kebijakan paket reformasi hukum," ujarnya. Sementara pakar hukum Yenti Garnasih menilai, paket reformasi hukum mendesak dikeluarkan pemerintah untuk menjamin akselerasi paket kebijakan ekonomi yang lebih dulu dikeluarkan. Sebab, mustahil kebijakan ekonomi dapat berjalan jika hukumnya tidak baik. Yenti menyoroti masalah penyelamatan aset negara dalam perkara perdata karena bisa dimainkan dalam kasus-kasus di BUMN sehingga perlu diantisipasi dalam paket reformasi hukum. Namun dia juga berharap Kemkumham bisa menyelesaikan segala aturan tentang lapas, rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), termasuk mengkoordinasi penyidik Polri dengan Kejaksaan agar berkas perkara tidak bolak-balik. "PP atau Kepres harus segera selesai misalnya tentang Lapas, Rupbasan, dan koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan harus ada PP nya agar tidak ada permainan berkas bolak-balik yang menukik pada perbuatan koruptif," kata Yenti. [E-11]
