res : Hanya satu paket ataukah beberapa paket reformasi seperti pada ekonomi 
ada jilid-jilidnya? hehehehe

http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/menkumham-tak-lama-lagi-paket-reformasi-hukum-dikeluarkan/117245

Menkumham: Tak Lama Lagi Paket Reformasi Hukum Dikeluarkan
Kamis, 20 Oktober 2016 | 14:55

 Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. [beritasatu] 


Berita Terkait

  a.. Reformasi Peradilan Harus Mulai Dari Hakim 
  b.. Apindo Serukan Reformasi Hukum 
  c.. Perlu Reformasi Penegakan Hukum
[JAKARTA] Menkumham Yasonna Laoly menyebut tak lama lagi pemerintah 
mengeluarkan paket reformasi hukum yang diyakini sejumlah pihak sebagai solusi 
untuk menata kembali regulasi yang tumpang tindih sekaligus mereformasi lembaga 
penegak hukum.

"Tak lama lagi (dikeluarkan) namun dikoordinasi ke Menko Polhukam lebih dulu," 
kata Yasonna usai mengadakan telekonferensi dengan seluruh Kanwil Kemkumham di 
Indonesia berkaitan dengan penanganan masalah hak kekayaan intelektual, di 
Kantor Imigrasi, Kemkumham Jakarta, Kamis (20/10).

Yasonna mengatakan, paket reformasi hukum menyentuh seluruh aspek namun dia 
belum bisa menjabarkan secara terperinci. Saking komprehensifnya paket tersebut 
juga mengakomodasi perlindungan kekayaan intelektual disamping pelayanan publik.

"Jadi mencakup semuanya. Pelayanan publik, penegakan hukum, perundang-undangan, 
operasi pemberantasan pungli, termasuk perlindungan kreasi, kekayaan 
intelektual," tekan Yasonna.

‎Dikatakan, paket reformasi hukum bertujuan jangka panjang, bukan barang 
setahun atau dua tahun dapat berjalan efektif. Artinya butuh proses yang 
memakan waktu untuk implementasinya.

"Ini prosesnya panjang karena tujuan kita untuk menggerakan secara nasional, 
menyeluruh," katanya sewaktu disinggung apakah paket reformasi hukum nantinya 
bisa ‎segera diimplementasikan.

Dihubungi terpisah, pakar hukum Indriyanto Seno Adji berharap, paket reformasi 
hukum menyasar pembenahan birokrasi lembaga penegak hukum yang dapat menyentuh 
pada mentalitas yang terintegritas dengan penegakan hukum. Pasalnya, 
permasalahan hukum disebabkan lemahnya integritas dan etika aparatnya.

Selain itu, paket reformasi diharapkan mengevaluasi ketentuan yang tumpaang 
tindih di bidang ekonomi seperti perdagangan termasuk industri. Indriyanto 
beralasan, tiga indikator keberhasilan penegakan hukum adalah pemenuhan HAM, 
pencegahan korupsi (sistem) serta kejahatan lain bidang ekonomi.

"Berbagai kendala di tiga bidang itu disebabkan intervensi kelembagaan sehingga 
perbaikan sistem menjadi dasar kebijakan paket reformasi hukum," ujarnya.

Sementara pakar hukum Yenti Garnasih menilai, paket reformasi hukum mendesak 
dikeluarkan pemerintah untuk menjamin akselerasi paket kebijakan ekonomi yang 
lebih dulu dikeluarkan. Sebab, mustahil kebijakan ekonomi dapat berjalan jika 
hukumnya tidak baik.

Yenti menyoroti masalah penyelamatan aset negara dalam perkara perdata karena 
bisa dimainkan dalam kasus-kasus di BUMN sehingga perlu diantisipasi dalam 
paket reformasi hukum. Namun dia juga berharap Kemkumham bisa menyelesaikan 
segala aturan tentang lapas, rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), 
termasuk mengkoordinasi penyidik Polri dengan Kejaksaan agar berkas perkara 
tidak bolak-balik.

"PP atau Kepres harus segera selesai misalnya tentang Lapas, Rupbasan, dan 
koordinasi antara Polri dengan Kejaksaan harus ada PP nya agar tidak ada 
permainan berkas bolak-balik yang menukik pada perbuatan koruptif," kata Yenti. 
[E-11]

Kirim email ke