res : Tentu misa dibubarkan, karena di Solo terdapat sarang-sarang garis keras dan jangan dilupakan bahwa Jokjowi pernah menjadi walikotanya. Menurut berita pemimpin Laskar Jihad Sunnah Wal Jamaah bernama Jaffar Umar Thalib mempunyai pesantren di Solo. Menjelang akhir tahun 2000 Laskar Jihad ini disponsor oleh SBY dan beberapa opsir TNI dan Polri untuk pergi ke Sulawesi Tengah dan Maluku guna membasmi kaum Nasrani. Selain itu para pendukung Abubakar Al Bagdadi dengan ISISnya boleh baris-baris di Solo [ click : https://www.youtube.com/watch?v=uyM5NEdEHDA dan https://www.youtube.com/watch?v=ALkWIEh5_Qo
http://sp.beritasatu.com/nasional/pembubaran-misa-di-solo-polda-jateng-klaim-kesulitas-terapkan-pasal-pidana-ke-pelaku/117269 Pembubaran Misa di Solo, Polda Jateng Klaim Kesulitas Terapkan Pasal Pidana ke Pelaku Senin, 24 Oktober 2016 | 14:16 Ilustrasi toleransi antarUmat beragama [Istimewa] Berita Terkait a.. Natal, Gereja Katolik Imbau Pemerintah Beri Teladan Toleransi b.. Perkuat Toleransi Beragama Lewat Dialog Teologis c.. Jabar Peringkat Satu Intoleransi Beragama [SEMARANG] Sudah lewat sebulan, namun hingga kini penanganan kasus pembubaran misa arwah di Solo, terbilang jalan di tempat. Seperti diberitakan, massa ormas membubarkan ratusan orang yang tengah melakukan Misa Arwah peringatan 1.000 hari meninggalnya seorang warga di Pendopo Kelurahan Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (6/9) lalu. Pihak Polda Jateng yang dihubungi menyatakan, kesulitan menjerat pelakunya. "Puluhan saksi sudah diperiksa, namun kami kesulitan menerapkan pasal pidana terhadap pelakunya," ujar sumber SP di Polda Jateng, Senin (24/10). Menurut sumber tersebut, sebenarnya ada empat pelaku yang ditengarai bisa jadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kepolisian mengakui masih sulit menjeratnya karena tak ada kerusakan dan tindakan anarkis dalam peristiwa tersebut. Wakapolresta Solo, AKBP Hariyadi sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus intoleransi terhadap kehidupan beragama. Hariyadi menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku yang bersikap intoleran terhadap kehidupan bergama. Penindakan akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dijelaskan, dari hasil klarifikasi ditemukan tidak ada kesalahan prosedur di acara misa arwah tersebut. Warga menggelar acara misa arwah di pendapa kelurahan karena rumahnya, tidak cukup menampung semua tamu undangan. “Warga sudah mendapatkan izin dari Lurah Penumping untuk menggelar misa arwah di pendapa kelurahan. Namun, pada pukul 19.20 WIB, datang dua orang dari sekelompok ormas mempertanyakan kegiatan itu,” ujarnya. Mereka mempertanyakan kenapa acara itu tidak digelar di gereja. Setelah bertanya mereka pergi, namun tak lama kemudian kembali lagi dengan membawa temannya sebanyak 20 orang. Warga langsung membubarkan acara itu untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. [142]
