http://sp.beritasatu.com/nasional/pembubaran-misa-di-solo-polda-jateng-klaim-
kesulitas-terapkan-pasal-pidana-ke-pelaku/117269
*Pembubaran Misa di Solo, Polda Jateng Klaim Kesulitas
*
*Terapkan Pasal Pidana ke Pelaku*
**
Senin, 24 Oktober 2016 | 14:16
Ilustrasi toleransi antarUmat beragama [Istimewa] Ilustrasi toleransi
antarUmat beragama [Istimewa]
Berita Terkait
* Natal, Gereja Katolik Imbau Pemerintah Beri Teladan Toleransi
<http://sp.beritasatu.com/home/natal-gereja-katolik-imbau-pemerintah-beri-teladan-toleransi/72030>
* Perkuat Toleransi Beragama Lewat Dialog Teologis
<http://sp.beritasatu.com/home/perkuat-toleransi-beragama-lewat-dialog-teologis/41270>
* Jabar Peringkat Satu Intoleransi Beragama
<http://sp.beritasatu.com/home/jabar-peringkat-satu-intoleransi-beragama/26966>
[SEMARANG] Sudah lewat sebulan, namun hingga kini penanganan kasus
pembubaran misa arwah di Solo, terbilang jalan di tempat. Seperti
diberitakan, massa ormas membubarkan ratusan orang yang tengah melakukan
Misa Arwah peringatan 1.000 hari meninggalnya seorang warga di Pendopo
Kelurahan Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (6/9) lalu.
Pihak Polda Jateng yang dihubungi menyatakan, kesulitan menjerat pelakunya.
"Puluhan saksi sudah diperiksa, namun kami kesulitan menerapkan pasal
pidana terhadap pelakunya," ujar sumber SP di Polda Jateng, Senin (24/10).
Menurut sumber tersebut, sebenarnya ada empat pelaku yang ditengarai
bisa jadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, kepolisian mengakui
masih sulit menjeratnya karena tak ada kerusakan dan tindakan anarkis
dalam peristiwa tersebut.
Wakapolresta Solo, AKBP Hariyadi sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak
main-main dalam menangani kasus intoleransi terhadap kehidupan beragama.
Hariyadi menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku yang bersikap
intoleran terhadap kehidupan bergama. Penindakan akan dilakukan sesuai
aturan hukum yang berlaku.
Dijelaskan, dari hasil klarifikasi ditemukan tidak ada kesalahan
prosedur di acara misa arwah tersebut. Warga menggelar acara misa arwah
di pendapa kelurahan karena rumahnya, tidak cukup menampung semua tamu
undangan.
“Warga sudah mendapatkan izin dari Lurah Penumping untuk menggelar misa
arwah di pendapa kelurahan. Namun, pada pukul 19.20 WIB, datang dua
orang dari sekelompok ormas mempertanyakan kegiatan itu,” ujarnya.
Mereka mempertanyakan kenapa acara itu tidak digelar di gereja. Setelah
bertanya mereka pergi, namun tak lama kemudian kembali lagi dengan
membawa temannya sebanyak 20 orang. Warga langsung membubarkan acara itu
untuk menghindari adanya hal-hal yang tidak diinginkan. [142]