res : Siapa dikalangan rezim neo-Mojopahit yang tidak korupsi?

https://nasional.tempo.co/read/news/2016/10/27/063815661/setelah-ditetapkan-jadi-tersangka-dahlan-iskan-langsung-ditahan


Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan   
Kamis, 27 Oktober 2016 | 20:52 WIB 

 
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan 
korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 
19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 
2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi 
penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT 
Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Menteri 
Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung menahannya 
pada Kamis, 27 Oktober 2016. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana 
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. 

Kasus yang melilit mantan Direktur Utama PT PLN ini terkait dengan penjualan 33 
aset PT Panca Wira Usaha (PWU). "Ditetapkan tersangka hari ini dan ditahan 
terkait dengan perkara penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung," kata 
asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Edy Birton, Kamis, 27 Oktober 
2016.

Menurut Edy, Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PT PWU periode 2000-2010. 
Alasan penetapan tersangka adalah karena yang bersangkutan mengetahui dan 
menandatangani penjualan 33 aset badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa 
Timur itu. "Perannya selaku direktur utama," katanya. Edy mengaku belum bisa 
menyebutkan nilai kerugian karena masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan 
Pembangunan (BPKP).

Adapun alasan penahanan, kata dia, agar tersangka tidak menghilangkan alat 
bukti, mempercepat proses pemeriksaan, dan diharapkan tidak mempengaruhi saksi. 
Edy lantas menegaskan penahanan dan penetapan tersangka Dahlan murni penegakan 
hukum, bukan muatan politik. "Sampai saat ini belum ada penangguhan penahanan 
dari tersangka," katanya.

Menanggapi status tersebut, Dahlan mengatakan merasa tidak bersalah. “Saya 
tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka dan ditahan karena, seperti Anda 
semua tahu, saya memang sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa," kata 
Dahlan.

Ia kemudian melanjutkan, "Biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi 
dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu 
seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa 
pun, dan harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang. Bukan karena 
menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, melainkan karena harus 
tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah."

Sebelum mengakhiri penjelasannya, bos perusahaan media Jawa Pos Grup ini 
berkata, "Selebihnya, biar nanti penasihat hukum yang memberi keterangan." 
Setelah diperiksa, Dahlan langsung naik mobil untuk ditahan.

NUR HADI

Kirim email ke