res : Mari ramai-ramai memerdekakan pulau Jawa menjadi negara tersendiri bebas 
merdeka dan berdaulat!  

http://www.suara-islam.com/read/index/20320/SBY--Ahok-Harus-Diproses--Jangan-Sampai-Dianggap-Kebal-Hukum

SBY: Ahok Harus Diproses, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
Rabu, 02/11/2016 13:43:45 | Dibaca : 6097
Facebook Twitter Gplus 
 Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 
Jakarta (SI Online) - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 
menegaskan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI, 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus segera diselesaikan secara hukum.

"Pak Ahok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap menistakan 
agama. Ayok kita kembali ke situ dulu, penistaan agama itu secara hukum tidak 
boleh dan dilarang. Kembali ke sistem hukum kita kembali ke KUHP kita. Di 
Indonesia sudah ada yurisprudensi, sudah ada preseden dan sudah ada penegakan 
hukum di waktu yang lalu menyangkut urusan ini yang terbukti bersalah juga 
telah diberikan sanksi," kata SBY dalam jumpa pers di kediamannya, Cikeas, Jawa 
Barat, Rabu (2/11).

Menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa Ahok tak bisa disentuh hukum. "Ya Pak 
Ahok harus juga diproses secara hukum, jangan sampai beliau dianggap kebal 
hukum. Ingat equality before the law, itu nilai-nilai keadilan," jelasnya.

SBY menyatakan, saat ini 'bola' kasus dugaan pencemaran agama yang dilakukan 
Ahok berada di penegak hukum. "Berarti bola sekarang ada di penegak hukum, 
bukan di jalan raya, bukan di Pak Jokowi. Bola sekarang ada di penegak hukum 
jutaan rakyat memandang melalui media," kata dia.

Selain itu, menurut SBY, kasus ini harus diselesaikan secara mudah dan jangan 
dipersulit. 

"Sekali lagi mari kita bikin mudah. Mari kita kembali ke kuliah manajemen dan 
kembali ke metode penyelesaian persoalan. Itu semeseter satu yang kuliah di 
ilmu manajemen, ilmu kepemimpinan," katanya. 

+++++

http://www.suara-islam.com/read/index/20246/SNH--Harusnya-Ahok-Sudah-Diproses-Hukum-

SNH: Harusnya Ahok Sudah Diproses Hukum 
Kamis, 27/10/2016 06:09:40 | Dibaca : 3552
Facebook Twitter Gplus 
 Tangkap dan Penjarakan Ahok! 
Jakarta (SI Online) - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok dinilai 
masih berjalan di tempat. Karena meski sudah meminta keterangan, penyidik 
Bareskrim Polri belum juga menjerat cagub incumbent DKI Jakarta tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights 
(SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, dalam keterangan persnya, Kamis 
(27/10/2016), seperti dikutip Rakyat Merdeka Online.

Karena itu Sylvi meminta aparat kepolisian untuk mengamalkan Pasal 27 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

"Konstitusi kita menganut doktrin rule of law dimana salah satu pilar utamanya 
adalah persamaan di dalam hukum," sambung advokat yang tergabung dalam 
International Jurist Union ini.

Pasalnya, sudah banyak yang menjadi pesakitan akibat pelecehan terhadap 
keyakinan dan agama yang dianut di Indonesia. Mulai dari sastrawan Arswendo 
Atmowiloto sampai Tajul Muluk.

"Kalau sudah jelas melakukan tindak pidana, seharusnya ya diproses secara 
hukum. Jangan tunggu ini dan itu lagi, proses sesuai aturan," tegasnya.

Apalagi, dia mengingatkan pada Jumat mendatang (4/11), akan unjuk rasa 
besar-besaran yang disebut-sebut bakal menduduki Istana Presiden kalau sampai 
Ahok tak juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kondisi demikian dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam hal 
ini pihak Kepolisian dalam menyelesaikan persoalan hukum," imbuhnya. 

Meski begitu, dia mengajak komponen masyarakat untuk tetap percaya kepada 
aparat penegak hukum dan tidak melakukan hal-hal di luar hukum.

"(Namun saya) meminta kepada aparat Kepolisian untuk tetap menjaga marwah 
institusi dengan tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun yang menghalangi 
penegakan hukum di Indonesia. Sehingga menindak siapapun tanpa terkecuali 
pihak-pihak yang melakukan tindak pidana," tandasnya. 

Kirim email ke