res : Mari ramai-ramai memerdekakan pulau Jawa menjadi negara tersendiri bebas merdeka dan berdaulat!
http://www.suara-islam.com/read/index/20320/SBY--Ahok-Harus-Diproses--Jangan-Sampai-Dianggap-Kebal-Hukum SBY: Ahok Harus Diproses, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum Rabu, 02/11/2016 13:43:45 | Dibaca : 6097 Facebook Twitter Gplus Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jakarta (SI Online) - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus segera diselesaikan secara hukum. "Pak Ahok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap menistakan agama. Ayok kita kembali ke situ dulu, penistaan agama itu secara hukum tidak boleh dan dilarang. Kembali ke sistem hukum kita kembali ke KUHP kita. Di Indonesia sudah ada yurisprudensi, sudah ada preseden dan sudah ada penegakan hukum di waktu yang lalu menyangkut urusan ini yang terbukti bersalah juga telah diberikan sanksi," kata SBY dalam jumpa pers di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Rabu (2/11). Menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa Ahok tak bisa disentuh hukum. "Ya Pak Ahok harus juga diproses secara hukum, jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Ingat equality before the law, itu nilai-nilai keadilan," jelasnya. SBY menyatakan, saat ini 'bola' kasus dugaan pencemaran agama yang dilakukan Ahok berada di penegak hukum. "Berarti bola sekarang ada di penegak hukum, bukan di jalan raya, bukan di Pak Jokowi. Bola sekarang ada di penegak hukum jutaan rakyat memandang melalui media," kata dia. Selain itu, menurut SBY, kasus ini harus diselesaikan secara mudah dan jangan dipersulit. "Sekali lagi mari kita bikin mudah. Mari kita kembali ke kuliah manajemen dan kembali ke metode penyelesaian persoalan. Itu semeseter satu yang kuliah di ilmu manajemen, ilmu kepemimpinan," katanya. +++++ http://www.suara-islam.com/read/index/20246/SNH--Harusnya-Ahok-Sudah-Diproses-Hukum- SNH: Harusnya Ahok Sudah Diproses Hukum Kamis, 27/10/2016 06:09:40 | Dibaca : 3552 Facebook Twitter Gplus Tangkap dan Penjarakan Ahok! Jakarta (SI Online) - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok dinilai masih berjalan di tempat. Karena meski sudah meminta keterangan, penyidik Bareskrim Polri belum juga menjerat cagub incumbent DKI Jakarta tersebut. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid, dalam keterangan persnya, Kamis (27/10/2016), seperti dikutip Rakyat Merdeka Online. Karena itu Sylvi meminta aparat kepolisian untuk mengamalkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. "Konstitusi kita menganut doktrin rule of law dimana salah satu pilar utamanya adalah persamaan di dalam hukum," sambung advokat yang tergabung dalam International Jurist Union ini. Pasalnya, sudah banyak yang menjadi pesakitan akibat pelecehan terhadap keyakinan dan agama yang dianut di Indonesia. Mulai dari sastrawan Arswendo Atmowiloto sampai Tajul Muluk. "Kalau sudah jelas melakukan tindak pidana, seharusnya ya diproses secara hukum. Jangan tunggu ini dan itu lagi, proses sesuai aturan," tegasnya. Apalagi, dia mengingatkan pada Jumat mendatang (4/11), akan unjuk rasa besar-besaran yang disebut-sebut bakal menduduki Istana Presiden kalau sampai Ahok tak juga ditetapkan sebagai tersangka. "Kondisi demikian dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian dalam menyelesaikan persoalan hukum," imbuhnya. Meski begitu, dia mengajak komponen masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan hal-hal di luar hukum. "(Namun saya) meminta kepada aparat Kepolisian untuk tetap menjaga marwah institusi dengan tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun yang menghalangi penegakan hukum di Indonesia. Sehingga menindak siapapun tanpa terkecuali pihak-pihak yang melakukan tindak pidana," tandasnya.
