http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37820572 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37820572

 UU penodaan agama dianggap diskriminatif dan tak sesuai HAM 
 

 3 November 2016

 

 

 Demonstran meminta Ahok diproses hukum.

 

 Undang-undang tentang penodaan agama kembali dibicarakan setalah mencuat kasus 
tuduhan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok menistakan agama melalui surat Al Maidah. Tetapi Setara Institute 
menyatakan pasal ini merupakan pasal karet dan bersifat diskriminatif serta tak 
sesuai dengan prinsip HAM.
 Aturan yang biasa digunakan dalam kasus penistaan agama yaitu Undang-undang No 
1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP, juga dianggap 
sebagai pasal karet dan melanggar konsep HAM yang melindungi kebebasan individu 
termasuk dalam menafsirkan keyakinannya, ungkap peneliti Setara Institute.
 Ismail Hasani dari Setara mengatakan aturan tentang penodaan agama dianggap 
multitafsir dan juga cenderung diskriminatif.
 "Dasarnya itu diskriminatif, tidak boleh ada produk hukum di republik ini 
bertentangan dengan jaminan yang ada dalam konstitusi kita. Gagaimana dia tidak 
diskriminatif tidak memberikan kepastian hukum. Orang menafsirkan kalau berbeda 
dengan MUI itu bisa dipenjara, sementara kalau penafsiran itu merupakan 
ekspresi verbal dari pemikiran kita dan itu sama saja mengadili pikiran kita 
itu kan tidak mungkin," kata Ismail.
 UU penyalahgunaan dan atau/ penodaan agama ini diterbitkan oleh pemerintah 
untuk menangani aliran-aliran kebatinan yang muncul pada masa itu.
 Kasus meningkat
 Namun, sangat sedikit digunakan, menurut catatan Ismail, sejak diterbitkan 
sampai 1998 hanya ada 10 kasus penodaan agama, salah satunya adalah kasus 
dugaan pencemaran agama yang menyebabkan pemimpin redaksi Tabloid Monitor, 
Arswendo Atmowiloto dihukum penjara selama lima tahun pada 1990.
 Namun, setelah reformasi jumlah kasus yang menggunakan aturan penodaan agama 
meningkat menjadi sekitar 50 kasus, dengan menguatnya politisasi agama.
 "Ini (menunjukkan) penengakan hukum yang serampangan padahal isunya sangat 
sensitif.
 "Mengapa jumlahnya meningkat? Karena adanya penguatan politik identitas dan 
desentralisasi politik di daerah-daerah, pilkada langsung, ini mendorong orang 
- di tengah keterbatasan kreativitas politik- dia melakukan cara paling efektif 
melakukan isu SARA, kasus penodaan agama juga berjalan dengan meningkatkan 
politik identitas," jelas dia.
 Mengapa ormas Islam besar 'tak melarang' umatnya ikut demo 4 November? 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37846880
 Mabes Polri siagakan 7.000 personel amankan protes 'tangkap Ahok' 
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-37817617
 Setara bersama dengan organisasi lain dan individu pernah mengajukan uji 
materi Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan 
Agama, namun ditolak Mahkamah Konsitusi. Pada 2013, UU yang sama pernah 
diajukan kembali ke MK, tetapi ditolak.
Image copyrightEPAImage captionBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicalonkan 
sebagai gubernur DKI periode 2017-2022 oleh PDI Perjuangan, Nasdem, Hanura dan 
Golkar. Aturan tentang penodaan agama ini kembali dibicarakan setelah muncul 
kasus tuduhan penghinaan terhadap surat Al Maidah oleh Gubernur DKI Jakarta 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika berpidato di Kepulauan Seribu.
 Ahok kemudian dilaporkan oleh sejumlah organisasi antara lain FPI, MUI 
Sumatera Selatan, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah- atas nama Forum Anti 
Penistaan Agama (FUFA) ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
 Pada 10 Oktober lalu, Ahok kemudian meminta maaf. Esok harinya MUI menyatakan 
Ahok telah menistakan AlQuran.
 Meski demikian para pelapornya mendesak kepolisian agar memeriksa Ahok dan 
melakukan demonstrasi di berbagai daerah. Mereka menganggap Ahok melanggar 
pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
 Ismail dari Setara mengatakan selama ini tekanan massa seringkali dijadikan 
pertimbangan dalam penyidikan kasus dugaan penodaan agama, dibandingkan unsur 
pidananya. Tetapi menurut dia, polisi tetap dapat melakukan penyidikan yang 
objektif dan harus berani mengatakan jika memang tak ada unsur pidana dalam 
penyidikan yang dilakukan.
 Praktisi hukum pidana Albert Aries mengatakan dalam menangani kasus dugaan 
penodaan agama kepolisian harus berpegang pada mekanisme yang diatur khususnya 
yaitu Penetapan Presiden No 1 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan agama dan 
atau penodaan agama yang masih berlaku sebagai hukum positif.
 "Pemindaan atau delik pasal 156a itu belum dapat dipakai dulu sebelum melewati 
mekanisme yang diatur dalam Penpres No 1 tahun 1965, peringatan dulu, kemudian 
jika setelah diperingatkan tetapi tindakan tersebut diulang kembali, " jelas 
Albert.
 Albert mengatakan dalam kasus Ahok, harus dipertimbangkan juga permintaan maaf 
sudah disampaikan sebelum MUI menegur gubernur DKI Jakarta nonaktif itu, dan 
apakah tindakan itu diulangi kembali.
 "Ahok sudah meminta maaf pada 10 Oktober dan 11 Oktober MUI menegurnya, maka 
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang ada dalam Penpres itu, 
menunjukkan delik pidana ini menjadi tidak sempurna kecuali setelah 
diperingatkan peringatan diabaikan", kata Albert.
 Selain itu, dalam hukum pidana harus dilihat apakah ada niatan terlapor untuk 
melakukan penghinaan terhadap agama, dengan mengundang ahli hukum, ahli bahasa 
dan juga agama.

 


 

 

 

Kirim email ke