http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2016-11-04 
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=1&n=1&date=2016-11-04

  
 Edisi 04-11-2016
 
 Demo 4 November dan NKRI
 

 

 

 Suhu politik Indonesia menghangat. Gara-garanya, sebagian kalangan umat Islam 
akan menyelenggarakan demonstrasi akbar 4 November 2016 di Jakarta untuk 
menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) diadili karena dianggap 
melakukan penistaan terhadap Islam. 

Pernyataan Ahok—nama panggilan akrab Gubernur BTP—di Kepulauan Seribu yang 
mengutip Surat Al-Maidah 51. Terlepas dari kontroversi apakah Ahok bersalah dan 
tidak (karena sebagian kalangan umat Islam juga menyatakan Ahok tidak 
bersalah), viral kemarahan itu telah meluas dan ”berlari kencang” sehingga 
sulit dihentikan. Benar tidak semua umat Islam mempersalahkan Ahok. Tapi, 
karena jumlah umat Islam Indonesia yang sangat besar, bila sebagian saja umat 
Islam marah, jumlahnya amat banyak dan dampaknya sangat signifikan. 

Dalam kasus Ahok ada juga orang yang mempersalahkan MUI karena dianggap ikut 
”mengompori” umat Islam agar marah terhadap Ahok. MUI dituduh berpihak kepada 
kalangan umat tertentu yang menuntut Ahok mundur dan diadili. Padahal, apa yang 
dilakukan MUI justru sebenarnya ingin ”menyelamatkan” Ahok dari ”amuk massa” 
demonstran. Apa yang dilakukan MUI agar polisi tetap memproses secara hukum 
kasus ”penistaan Ahok pada Alquran” sebenarnya telah berada di jalur yang 
”semestinya” karena memang ada UU yang melarang penistaan agama. Jika kasus itu 
diproses secara hukum (dengan keputusan hakim, Ahok bersalah atau tidak), 
niscaya tuntutan massa Islam tersebut akan mengendur dengan sendirinya. 

Dengan demikian, permintaan MUI agar kasus Ahok dibawa ke ranah hukum 
menunjukkan MUI tetap menghormati koridor hukum nasional, sekaligus menepis 
tuntutan kalangan umat Islam tertentu yang minta Ahok dihukum menggunakan 
”hukum Islam”. Memang Ahok sendiri sudah minta maaf kepada umat Islam dan MUI 
yang mewakili ”umat Islam” sudah memaafkan Ahok. Bagi umat Islam, memberikan 
maafadalahperbuatanmuliadan MUItelahmelakukannya. Karena itu, MUI tidak 
mendukung penyelenggaraan demo besarbesaran 4 November karena MUI sudah 
memaafkan Ahok. 

Dua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia -Nahdlatul Ulama dan 
Muhammadiyah, yang juga merupakan komponen MUI— juga telah menerima permintaan 
maaf Ahok. Kendati demikian, baik MUI, NU, maupun Muhammadiyah tidak bisa 
melarang bila sebagian umat Islam (anggotanya) melakukan demo 4 November. Dalam 
kaitan ini, MUI— sesuai dengan tuntutan sebagian umat—minta kasus Ahok bisa 
segera masuk dalam ranah hukum untuk menghindari ranah politik yang bisa 
berakibat kompleks. 

Dengan demikian, imbauan MUI kepada pemerintah untuk tetap menjalankan prosedur 
hukum terhadap Ahok (yang dituduh melakukan penistaan agama oleh sebagian 
kalangan umat Islam) adalah sebagai upaya ”menyelamatkan” Ahok dari ”tuntutan 
politik” yang lebih kompleks dan menjatuhkan. MUI juga menyadari kasus Ahok ini 
bisa ”ditunggangi” para petualang politik. Apalagi, berbarengan dengan 
munculnya kasus Ahok, Pilgub DKI sudah memasuki masa kampanye. Bukan tidak 
mungkin, kasus ini pun ditunggangi oleh ”oknumoknum” tertentu yang tidak 
menyukai Ahok, atau setidaktidaknya ingin agar Ahok kalah dalam pilgub. 

Atau, yang lebih tragis lagi, ada oknum-oknum tertentu yang menginginkan Ahok 
membatalkan diri dari pencalonannya sebagai gubernur DKI karena desakan publik 
Islam yang marah. Semua dalam politik mungkin saja terjadi. BenarapakataLord 
Actonbahwa politik adalah seni dari segala kemungkinan. Kendati demikian, 
pegangan MUI tetap masalah ”penistaan Alquran tadi”— sama sekali bukan 
pemihakan kepada calon gubernur DKI tertentu dalam Pilkada 2017. Demo 4 
November—terlepas dari komponen umat Islam mana yang melakukan demo karena 
sebagian umat Islam juga menolak demo—niscaya amat besar karena penggalangannya 
dilakukan secara viral melalui medsos. 

Pemerintah juga tampaknya sudah meniscayakan demo itu akan sangat besar 
sehingga Presiden Jokowi berusaha mengantisipasinya dengan beberapa cara. 
Antara lain, pertama, mempersiapkan pengamanan dengan mengerahkan puluhan ribu 
anggota kepolisian yang tugasnya memang mengamankan demo dari kemungkinan 
terjadi anarkisme. Kedua, Presiden juga telah ”menemui” Pimpinan Partai 
Gerindra Prabowo Subianto untuk ikut sama-sama ”mendinginkan” kondisi politik 
sekaligus mengimbau agar demo itu berlangsung tenang dan tidak anarkistis. 

Yang membahagiakan, baik Jokowi maupunPrabowo, pada pertemuandi Hambalang 
(kediaman Prabowo, 31Oktober) ujungnyapunya sikap yang sama: NKRI tidak boleh 
diganggu gugat. Artinya, siapa pun orangnya yang merongrong NKRI, akan menjadi 
musuh bersama. Pertemuan Jokowi dan Prabowo ini jelas memberikan ”suasana 
sejuk” saat kondisi politik sedang memanas. Hal ini terjadi karena baik Ahok 
maupun calon gubernur Anies Baswedan, keduanya, muncul atas prakarsa dan ide 
Prabowo. 

Dalam pilgub yang sekarang, lagi-lagi Prabowo dengan jiwa besarnya mencalonkan 
”orang luar” yang dianggap kompeten untuk cagub DKI, yaitu Anies Baswedan. 
Anies bukanlah kader Partai Gerindra sebagaimana Ahok, tapi dengan besar jiwa 
Prabowo mengusungnya untuk jadi calon gubernur DKI. Dengan demikian, Prabowo 
adalah tokoh politik yang keterlibatannya dalam Pilkada DKI sangat strategis 
dan signifikan. Karena itu, Presiden Jokowi merasa perlu mendatanginya untuk 
mendiskusikan kasus Ahok. 

Sydney Jones dalam seminar tentang ”Radikalisme Islam” di Wahid Institute, 
Jakarta, Selasa (1 November) mengungkapkan bahwa di Suriah juga beredar 
”spanduk” bertuliskan ”Tangkap Ahok atau Peti Mati” yang diusung kelompok 
radikal Jaisy Al-Fat, salah satu faksi pemberontak di Suriah yang berafiliasi 
dengan ISIS. Fenomena tersebut, kata Sydney Jones, menandakan demo anti-Ahok di 
Jakarta diduga telah disusupi kelompok radikal yang berafiliasi dengan ISIS. 

Dalam konteks inilah kita memahami mengapa Presiden Jokowi dan Prabowo sepakat 
bahwa NKRI tetap tidak bisa diganggu gugat. Artinya, siapa pun yang ujarannya 
atau tindakannya merongrong NKRI, harus diwaspadai dan tidak diberi toleransi. 
Karena mengganggu NKRI adalah musuh yang sangat berbahaya bagi kelangsungan 
Republik Indonesia. 

M Bambang Pranowo
Guru Besar UIN Jakarta/Rektor Universitas 

 

 

 

Kirim email ke