Pernyataan Sikap GSBI: Mendesak Presiden Joko Widodo Mengintruksikan Aparat 
TNI/Polri untuk Tidak Melakukan Provokasi, Teror dan Kekerasan dalam Aksi 4 
November 2016
GSBI MENDESAK PRESIDEN RI JOKO WIDODO 
MENGINSTRUKSIKAN APARAT TNI/POLRI UNTUK TIDAK MELAKUKAN INTIMIDASI, PROVOKASI, 
TEROR DAN KEKERASAN 
DALAM MENGHADAPI RENCANA AKSI MASSA 4 NOVEMBER 2016


Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), organisasi massa serikat buruh 
berkarakter demokratis nasional, mendukung perjuangan rakyat pada 4 November 
2016 untuk menuntut pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bertindak 
tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang telah 
menyakiti rakyat melalui berbagai ucapan dan tindakannya. Ahok melalui 
ucapannya telah menunjukkan keangkuhannya karena dengan serampangan memberikan 
tafsir terhadap ayat suci Al-Quran (QS Al-Maidah ayat 51).   

Selain itu, melalui kebijakannya Ahok secara semena-mena menggusur rakyat 
secara represif dengan menyempitkan masalah penggusuran sebagai penertiban 
penduduk dan tempat tinggal liar. Atas nama pembangunan, rakyat diusir dan 
digusur begitu saja tanpa ganti rugi dan tidak diperlakukan layaknya manusia, 
sebagaimana terjadi di Kali  Apuran, Kampung Pulo, Bukit Duri, Kali Jodo, Pasar 
Ikan, dan masih banyak lagi. Begitupun dengan kondisi rakyat Jakarta yang 
tinggal di pesisir Teluk Jakarta harus menjadi korban dari mega proyek 
reklamasi dibawah kepemimpinan Ahok. 

Ucapan dan tindakan Ahok merupakan cermin sikap pemerintahan pusat Jokowi-JK 
yang senantiasa merendahkan rakyat melalui berbagai kebijakannya, khususnya di 
Provinsi DKI Jakarta. Ditengah krisis kronis yang makin memburuk, pemerintah 
justru mempertahankan skema politik upah murah untuk buruh dengan membatasi 
kenaikan upah hanya dibawah 10 persen melalui PP No. 78 Tahun 2015 tentang 
Pengupahan sebagai produk Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi. Buktinya, untuk tahun 
2017 Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta telah diteken hanya sebesar Rp 
3,3 juta, sangat jauh dari tuntutan klas buruh diangka Rp 3,7 juta. Padahal, 
defisit upah buruh dengan pemenuhan kebutuhan hidup minimum (living cost) buruh 
serta keluarganya mencapai 60 persen lebih. Diberbagai kota-kota industri lain, 
rencana kenaikan upah minimum tahun 2017 diperkirakan juga tidak akan lebih 
besar dari 10 persen.

Ahok dan juga pemerintahan Jokowi-JK sesungguhnya telah merendahkan rakyat 
dengan menyempitkan masalah kesejahteraan dengan aturan pembatasan upah tanpa 
memperhatikan kebutuhan hidup minimum buruh. Termasuk juga menyempitkan 
pemecahan masalah penggusuran dengan cara me-rumahsusunkan (rusun)-kan rakyat 
yang tergusur. Ahok dan aparaturnya menutup mata atas akar persoalan kemiskinan 
dan sulitnya membangun kehidupan setelah tinggal di rumah susun karena 
kehilangan pendapatannya, bertambahnya biaya hidup, dan beban uang sewa yang 
wajib dibayar. Rakyat miskin adalah manusia yang harus dimuliakan dan bukan 
direndahkan.

Berbagai kebijakan yang menghadirkan beban penderitaan bagi rakyat juga 
diiringi oleh tindasan fasis pemerintah didalam menghadapi gerakan massa. 
Pemerintah selalu berusaha meredam dengan cara mengintimidasi melalui aparat 
(Polri dan TNI) dan bukan mendengarkan dahulu aspirasi serta tuntutan rakyat. 
Begitu pun sikap ketakutan berlebihan pemerintah dalam menghadapi aksi massa 4 
November 2016. Kenapa bisa demikian? Karena pemerintah mengetahui bahwa mereka 
telah berbuat salah karena melindungi Ahok dan memberikan perlindungan hukum 
atas berbagai kesalahan yang dilakukan. Ini adalah tindakan nyata 
diskriminasi!. Sementara, disisi lain perjuangan massa sangat mudah disalahkan, 
dikriminalisasikan, dan dihantam dengan kekerasan. 

GSBI yang sejak pendiriannya telah berkomitmen untuk berjuang demi mewujudkan 
kesejahteraan bagi buruh dan seluruh rakyat Indonesia dengan terus menggalang 
persatuan dan solidaritas antar rakyat, maka dengan ini memberikan dukungan 
sepenuhnya atas rencana aksi massa yang akan diselenggarakan pada tanggal 4 
November 2016.  GSBI mendesak kepada presiden Joko widodo agar segera memenuhi 
tuntutan rakyat agar tidak melindungi Ahok, serta menyerahkannya agar dapat 
diadili atas berbagai tindakan dan kesalahannya. 

Atas dasar kenyataa- diatas, maka dengan ini GSBI menyatakan:
1.    Mengecam segala ucapan dan tindakan Gubernur DKI Jakarta Ahok yang 
senantiasa melukai rakyat, serta menuntut agar Ahok ditangkap dan diadili 
sesuai dengan aspirasi rakyat luas atas berbagai kesalahan yang dilakukannya.
2.    Menuntut dihentikannya segala upaya perlindungan dan pengistimewaan Ahok 
oleh pemerintahan Jokowi karena hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi 
terhadap rakyat. 
3.    Menuntut dihentikannya seluruh pelaksanaan kebijakan Gubernur DKI Jakarta 
Ahok yang telah merampas hak hidup rakyat (penggusuran dan reklamasi) serta 
berikan ganti rugi terhadap rakyat yang telah menjadi korban.
4.    Menolak penetapan Upah Minimum Rp. 3,3 juta untuk DKI Jakarta serta Cabut 
PP No.78 tahun 2015 yang telah merampas upah klas buruh.
5.    Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan teror aparat keamanan 
dalam menghadapi aksi-aksi massa untuk menyampaikan aspirasinya.
6.    Berikan hak dan kebebasan bagi rakyat serta jaminan menyampaikan pendapat 
di muka umum, serta cabut Pergub DKI Tahun 2015 yang telah membatasi hak rakyat 
menyampaikan pendapat di muka umum.

GSBI juga menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia agar terus 
memperkuat persatuan dengan menggalang solidaritas dan memberikan dukungan 
penuh kepada perjuangan rakyat. 


Jakarta, 3 November 2016
Dewan Pimpinan Pusat 
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP-GSBI)


Rudi HB Daman
Ketua Umum

Kirim email ke