res :  Apakah transkrip tidak dibaca sebelum dilepaskan untuk dibaca oleh umum? 
Kesalahan transkrip yang disengajakan? Bagi yang tidak memiliki Al Quran dan 
ingin tahu apa isi Al Maidah ayat 51, dibawah ini dikutip ayat tsb. dari 
terjemahan Al Quran dalam bahasa Indonesia yang disahkan oleh Kementrian Agama 
( SK Menteri Agama RI no 144 th. 1989 tanggal 5 Juli 1989 ) :

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan 
Nasrani  menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi 
sebahagian yang lain. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi 
pemimpin, maka sesungguhnyaorang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya 
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang salim.”

Anda-anda  kafir yang sembah sejut kepada  rezim neo- Mojopahit supaya maklum 
adanya, kalau Anda tidak mendapat kedudukan tinggi sebagai pemimpin. Anda boleh 
saja berkaok-kaok dengan Pancasila dan menyanyi Indonesia Ray seindah dan 
sekeras mungkin, tetapi tahu sendiri Anda tempat Anda di NKRI. hehehehehehe

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/11/04/buni-yani-saya-akui-salah-transkrip-ucapan-ahok-soal-surat-al-maidah-ayat-51-tetapi

Demo di Jakarta 
Buni Yani: Saya Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah Ayat 51, 
Tetapi
Jumat, 4 November 2016 20:38 WIB 

00:00
00:00
Berbagi
Buni Yani: Saya Akui Salah Transkrip Ucapan Ahok Soal Surat Al Maidah 
(Tribunnews.com) 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aksi massa hari ini, Jumat (4/11/2016), ini tidak 
bisa dilepaskan Buni Yani, yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan 
dosen mengunggah video dan tulisan mengenai Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Namun Buni Yani sebenarnya sudah mengakui salah mentranskrip ucapan Ahok di 
Kepulauan Seribu.

Hal itu diakuinya dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Selasa 
(11/10/2016) lalu.

Meski mengaku telah berulang kali mendengar rekaman video Ahok, ia mengakui ada 
kesalahan mentranskrip ucapan Ahok.

Dia mengakui ada kata yang tidak tertranskrip dari ucapan Ahok yaitu kata 
"pakai".

Sehingga kalimat seharusnya, "Dibohongi pakai surat Al-Maidah 51. Sebelumnya 
dituliskan adalah dibohongi Surat AlMaidah 51."

"Jadi karena saya tidak menggunakan earphone, lalu saya hanya menggunakan 
handphone. Ini handphone saya, bang Karni. Jadi tidak pakai earphone, jadi 
tidak ada transkripnya. Tapi tadi saya lihat memang ada kata pakai, saya 
mengakui kesalahan saya sekarang. Tadi saya lihat memang ada kata pakai."

"Transkrip saya mengatakan 'dibohongi pakai Surat AlMaidah', jadi itu 
seharusnya. Yang kata pakai itu yang tidak ada dalam transkrip saya. Nah, saya 
mengakui kesalahan saya."

"Saya ini meng-upload bukan karena masalah Pilgub. Saya ini memberi tahu kalau 
pejabat publik janganlah ngomong seperti ini. Ini saya ingin tunjukan ke publik 
kalau ada loh yang enggak boleh diucapin pejabat," kata Buni, Sabtu (8/10/2016) 
malam.

"Tetapi, meskipun saya mengakui kesalahan saya persoalan kata pakai, secara 
semantik bahwa tetap di sana ada unsur sensitif yang mestinya tak diucapkan 
oleh pejabat publik," katanya.

Buni yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) ini mengaku 
menerima teror. Namun dia berharap peneror tidak melibatkan kampus.

"Tadi ini rupanya ada orang menelepon saya, cari-cari saya akan serbu saya ke 
kampus. Saya mikirnya ini sudah teror, sudah gitu dia bawa-bawa kampus. Tolong 
jangan kaitkan hal ini dengan kampus saya," ucapnya.

Belakangam, Buni Yani melaporkan balik tim Kotak ADJA. ke Polda Metro Jaya. Ia 
merasa 'diteror' setelah menyunting video rekaman Gubernur DKI Basuki T Purnama 
(Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah:51.

"Kami dari HAMI DKI mendampingi klien kami atas nama Buni Yani melaporkan dua 
orang yang telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan 
itu kami anggap melanggar hukum KUHP Pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 jo 
pasal 45 yang ancamannya itu sampai 6 tahun," jelas pengacara Buni, Aldwin 
Rahadian. (*)

Kirim email ke