Untuk gelar perkara memang bisa (tidak wajib) terbuka. Ini adalah tahapan akhir setelah penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penyidikan selesai. Semacam cek-ricek alur dan kelengkapan perkara yang wajib dihadiri semua pihak terkait (pelapor, terlapor, saksi-saksi). Tahapan akhir sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Sempat heran juga kalau Bivitri sampai berkomentar seperti ini. Ternyata, bukan cuma Jokowi, si wartawan / media juga kekurangan pengetahuan sehingga tidak bisa membedakan antara 'pemeriksaan' dan 'gelar perkara'. -
Polri Buka GelarPerkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya MINGGU, 06 NOVEMBER2016 | 15:12 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukumdan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, menilai langkah Kepala KepolisianNegara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian membuka gelar perkara kasuspenistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, kurang tepat. Sabtu malam, 5 November 2016, Tito mengatakan akan menyiarkan proses gelarperkara kasus itu secara langsung ke masyarakat. Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, Bivitri mengatakan pointransparansi memang muncul di sana. "Tapi saya pikir tidak boleh diartikanterbuka untuk umum. Karena banyak prosedur internal, dalam penyelidikpenyidikan itu domainnya bukan umum, bukan (untuk) publik," kata Bivitrisaat dihubungi Tempo, Minggu, 6 November 2016. Hasil dari penyidikan atau penyelidikan, menurut Bivitri, tidak bisa begitusaja dibuka untuk umum. Isi penyidikan atau persidangan bisa dibuka seluruhnyaketika masuk ke persidangan. Sedangkan dalam kasus yang Gubernur DKI Jakartanonaktif, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri baru sebatas memeriksasaksi dan saksi ahli. "Kalau terbuka dan belum sampaitahap pengadilan, baru tahap pemeriksaan saksi dan ahli, tapi sudah dibuka, inibahaya sekali. Bisa jadi nanti pressure kepada kepolisian besarsekali," kata Bivitri. Kasus yang menjerat Ahok, sapaan akrab Basuki, Bivitri menilai, sangat saratakan muatan politisnya. Karena itu, dengan menyiarkan gelar perkara secaralangsung, peluang pihak kepolisian terbawa opini publik sangat besar. Bivitri mencontohkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica KumalaWongso. Dalam kasus yang disiarkan secara besar-besaran di media itu, iamenilai para penegak hukum dan hakim terbawa opini publik. "Kasus Jessica tak terlalu kontroversial secara politik. Sedangkan inisangat kontroversial dengan adanya demonstrasi ratusan ribu orang kemarin(demonstrasi 4 November)," katanya. Karena tekanan politiknya bisa sangat besar, menurut Bivitri, pada akhirnya,langkah Kapolri itu malah bisa menimbulkan kekacauan dan merusak sistem hukumpidana. Ia pun mengkhawatirkan langkah seperti ini justru akan terus dilakukanterus-menerus ke depan. "Ke depan, bisa seperti ini terus. Ini bisa merusak sistem," katanya. Bivitri mengatakan Kapolri seharusnya tidak menafsirkan instruksi Presiden JokoWidodo untuk membuka kasus ini, dengan cara menyiarkan gelar perkara secaralangsung. Langkah yang bisa diambil, menurut Bivitri, adalah dengan menggelarkonferensi pers tiap seusai gelar perkara. "Jadi ketahuan progresnya seperti apa," katanya. EGI ADYATAMA
