Untuk gelar perkara memang bisa (tidak wajib) terbuka. Ini adalah 
tahapan akhir setelah penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penyidikan 
selesai. Semacam cek-ricek alur dan kelengkapan perkara yang 
wajib dihadiri semua pihak terkait (pelapor, terlapor, saksi-saksi). 
Tahapan akhir sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sempat heran juga kalau Bivitri sampai berkomentar seperti ini. 
Ternyata, bukan cuma Jokowi, si wartawan / media juga kekurangan 
pengetahuan sehingga tidak bisa membedakan antara 'pemeriksaan' 
dan 'gelar perkara'.
- 

Polri Buka GelarPerkara Kasus Ahok, Pengamat Hukum: Bahaya MINGGU, 06 
NOVEMBER2016 | 15:12 WIB TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum dari Pusat Studi 
Hukumdan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, menilai langkah Kepala 
KepolisianNegara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian membuka gelar 
perkara kasuspenistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, kurang tepat. 

Sabtu malam, 5 November 2016, Tito mengatakan akan menyiarkan proses 
gelarperkara kasus itu secara langsung ke masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, Bivitri mengatakan 
pointransparansi memang muncul di sana. "Tapi saya pikir tidak boleh 
diartikanterbuka untuk umum. Karena banyak prosedur internal, dalam 
penyelidikpenyidikan itu domainnya bukan umum, bukan (untuk) publik," kata 
Bivitrisaat dihubungi Tempo, Minggu, 6 November 2016.

Hasil dari penyidikan atau penyelidikan, menurut Bivitri, tidak bisa begitusaja 
dibuka untuk umum. Isi penyidikan atau persidangan bisa dibuka seluruhnyaketika 
masuk ke persidangan. Sedangkan dalam kasus yang Gubernur DKI Jakartanonaktif, 
Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri baru sebatas memeriksasaksi dan saksi 
ahli. "Kalau terbuka dan belum sampaitahap pengadilan, baru tahap pemeriksaan 
saksi dan ahli, tapi sudah dibuka, inibahaya sekali. Bisa jadi nanti pressure 
kepada kepolisian besarsekali," kata Bivitri.

Kasus yang menjerat Ahok, sapaan akrab Basuki, Bivitri menilai, sangat 
saratakan muatan politisnya. Karena itu, dengan menyiarkan gelar perkara 
secaralangsung, peluang pihak kepolisian terbawa opini publik sangat besar.

Bivitri mencontohkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica 
KumalaWongso. Dalam kasus yang disiarkan secara besar-besaran di media itu, 
iamenilai para penegak hukum dan hakim terbawa opini publik.

"Kasus Jessica tak terlalu kontroversial secara politik. Sedangkan inisangat 
kontroversial dengan adanya demonstrasi ratusan ribu orang kemarin(demonstrasi 
4 November)," katanya.

Karena tekanan politiknya bisa sangat besar, menurut Bivitri, pada 
akhirnya,langkah Kapolri itu malah bisa menimbulkan kekacauan dan merusak 
sistem hukumpidana. Ia pun mengkhawatirkan langkah seperti ini justru akan 
terus dilakukanterus-menerus ke depan.

"Ke depan, bisa seperti ini terus. Ini bisa merusak sistem," katanya.

Bivitri mengatakan Kapolri seharusnya tidak menafsirkan instruksi Presiden 
JokoWidodo untuk membuka kasus ini, dengan cara menyiarkan gelar perkara 
secaralangsung. Langkah yang bisa diambil, menurut Bivitri, adalah dengan 
menggelarkonferensi pers tiap seusai gelar perkara.

"Jadi ketahuan progresnya seperti apa," katanya.

EGI ADYATAMA

Kirim email ke