http://www.cnnindonesia.com/internasional/20161107134351-113-170876/china-intervensi-soal-skandal-pelantikan-aktivis-hong-kong/
 
http://www.cnnindonesia.com/internasional/20161107134351-113-170876/china-intervensi-soal-skandal-pelantikan-aktivis-hong-kong/

 
 China Intervensi soal Skandal Pelantikan Aktivis Hong Kong 
http://www.cnnindonesia.com/internasional/20161107134351-113-170876/china-intervensi-soal-skandal-pelantikan-aktivis-hong-kong/
 Riva Dessthania Suastha, CNN Indonesia
 
 Senin, 07/11/2016 13:43 WIB
 

 

 

 Beijing mengumumkan melakukan penafsiran kelima konstitusi Hong Kong, menyusul 
skandal komentar anti-China yang diluncurkan dua anggota dewan Hong Kong. 
(Reuters/Bobby Yip)

 

 Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah China mengumumkan melakukan penafsiran 
kelima konstitusi dasar Hong Kong pada awal pekan ini, yang mewajibkan seluruh 
anggota dewan bersumpah setia bahwa Hong Kong merupakan bagian dari China. 
Langkah ini dilakukan China menyusul aksi dua anggota dewan Hong Kong yang 
melontarkan komentar anti-China pada akhir Oktober lalu.

Dilaporkan Strait Times 
http://www.straitstimes.com/asia/east-asia/beijing-steps-into-hk-oath-taking-controversy,
 Parlemen China melalui Ketua Kongres Rakyat Nasional (NPC) Zhang Dejiang akan 
meluncurkan penafsiran baru soal Pasal 104, yang menyebutkan setiap anggota 
parlemen Hong Kong wajib bersumpah setia dan menjunjung tinggi persatuan Hong 
Kong sebagai bagian dari China.

 

 Langkah ini dilakukan China menyusul kontroversi dalam pengangkatan dua 
aktivis Partai Youngspiration, Yau Wai Ching, 25 dan Sixtus Leung, 30 sebagai 
anggota dewan setelah memenangi dukungan pada pemilu parlemen September lalu. 

Pengangkatan Yau dan Leung pada 12 Oktober lalu ditangguhkan lantaran mereka 
menolak membacakan janji setia kepada China, seperti yang tertuang dalam sumpah 
jabatan mereka. Keduanya juga membawa bendera berwarna biru bertuliskan "Hong 
Kong bukanlah China." 

Yeu bahkan membuat suasana menjadi semakin memanas ketika ia menyebut Hong Kong 
sebagai wilayah administratif khusus dari "People's Ref**king of Shina." Kata 
"Shina" atau Sino merupakan sebutan kuno untuk China dalam bahasa Jepang, yang 
memiliki arti negatif dan merendahkan.

Beijing lantas berupaya memproses keduanya secara hukum karena dinilai telah 
mendorong aksi pemisahan diri dari China dan mengkhianati konstitusi. 

Beijing juga menentang keputusan Presiden Dewan Legislatif Hong Kong (Lengco) 
yang memperbolehkan Yau dan Leung dilantik kembali. Keputusan ini tengah dalam 
peninjauan kembali oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Kamis (3/11).

Menurut para pakar, inisiatif Beijing dalam melakukan penafsiran konstitusi 
dasar Hong Kong sebelum keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi merupakan 
tindakan yang bertentangan dengan hak otonomi Hong Kong, serta melemahkan 
independensi peradilan.

Para pakar juga menilai aksi Yau dan Leung telah memberikan celah Beijing untuk 
dapat mengeluarkan mereka dari Dewan Legislatif Hong Kong.

Pemerintah China memang tengah mengontrol ketat politik Hong Kong semenjak 
pecahnya kerusuhan dan demonstrasi besar-besaran pemuda yang menuntut 
kemerdekaan Hong Kong di Mongkok pada Februari lalu.

Ilmuwan politik James Sung berkata, setelah Yau dan Leung berhasil melenggang 
ke parlemen Hong Kong pada September lalu, Beijing gencar berupaya menghentikan 
gerakan warga Hong Kong yang menuntut kemerdekaan dari China. 

Menurut Sung, Beijing menginginkan warga Hong Kong, khususnya generasi muda, 
untuk memiliki interpretasi lebih luas mengenai kesetiaan, separatisme, 
penentuan nasib sendiri, dan juga batas-batas soal isu kemerdekaan. 

"Saat ini, Pengadilan Hong Kong tidak memiliki instrumen legal atau hukum yang 
memperbolehkan menangani berbagai isu kemerdekaan," ucap Sung, Sabtu (5/11). 
(ama)

 

 

 

Kirim email ke