From: B.DORPI P. 
Sent: Tuesday, November 8, 2016 7:32 AM

http://indonesiapolicy.com/2016/10/26/dahlan-iskan-korban-perseteruan-jokowi-mega-vs-sby/

October 26, 2016 
Dahlan Iskan Korban Perseteruan Jokowi (Mega) vs SBY
By Editor Utama    

indonesiapolicy.com – Dua gajah bertarung, pelanduk mati di tengah-tengahnya. 
Itulah peribahasa yang diajarkan dalam pelajaran Bahasa Indonesia di Sekolah 
Dasar dulu. Kini, nasib bagai pelanduk terjadi  pada Mantan Menteri Badan Usaha 
Milik Negara Dahlan Iskan.

Dahlan, pemilik kerajaan bisnis media massa Jawa Pos Grup, dianggap  pro Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY). Semasa SBY menjabat Presiden, pria kelahiran Magetan 
Jawa Timur, 17 Agustus 1951 itu menjabat beberapa jabatan penting, apada 2009 
Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN)  dan  Menteri Badan Usaha Milik 
Negara (BUMN) sampai 2014. Dahlan sempat digadang-gadang sebagai calon Presiden 
dari hasil konvensi Partai Demokrat. 

Saat SBY bertarung dalam pemilihan presiden, Dahlan dan medianya habis-habisan 
mendukungnya, hingga Megawati Sukarnoputri keok.

Untuk menjerat Dahlan, tidak melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi 
lewat Kejaksaan. Presiden Jokowi, lebih mudah mengontrol lembaga penegak hukum 
yang langsung di bawah presiden itu. 

Nah, jalan masuk untuk menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah melalui 
dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah PT Panca Wira 
Usaha (PWU). Bersama Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana diperiksa Kejaksaan 
Tinggi Jawa Timur, dua hari lalu (24/10/2016). Wisnu sudah dinyatakan sebagai 
tersangka, Dahlan tinggal menunggu waktu.

PT PWU yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah Jawa Timur. Dahlan 
Iskan pada  tahun 2000 – 2010 menjadi Direktur Umum. Dalam pemeriksaan Dahlan 
berkilah dan juga menyeret bekas Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo. Menurutnya, 
Imam turut memberikan izin dan persetujuan dalam penjualan 33 aset milik PT 
PWU, badan usaha milik pemerintah daerah Jawa Timur. Izin juga diberikan Ketua 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur Bisri Abdul Jalil.

Sebelumnya, 5 Juni 2015 Kejaksaan Tinggi, Jakarta menetapkan Dahlan Iskan 
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, 
Bali, dan Nusa Tenggara Barat saat menjabat sebagai Direktur Utama PLN. 

Proyek gardu induk ini senilai Rp 1,063 triliun, dan dinilai merugikan negara 
sebesar Rp 33,2 miliar. 

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggagalkan usaha itu, dengan 
mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Hakim tunggal 
Lendriyati Janis pada 4 Agustus 2015 menyatakan penetapan tersangka Dahlan 
dalam kasus dugaan korupsi listrik oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak sah.

Dahlan, cuma korban perseteruan lanjutan Megawati Sukarnoputri versus SBY. 

Kini petugas partai (PDI Perjuangan) pimpinan Megawati, Jokowi menjadi 
Presiden. 

Perseteruan itu berlanjut dengan menggunakan institusi hukum yang ada, 
kejaksaan. Tak elok menggunakan elemen hukum untuk menuntaskan dendam politik 
pribadi masa lalu. 

Semoga Jokowi berani berontak dari jeratan jaring-jaring nyonya besar ketua 
partainya. Demi bangsa dan negara.


















Kirim email ke