Jaksa ungkap pembicaraan Irman urus gula impor


Selasa, 8 November 2016 13:29 WIB | 267 Views

Pewarta: Desca Lidya Natalia



Mantan Ketua DPD Irman Gusman melambaikan tangan saat akan menjalani 
pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).(ANTARA/Hafidz Mubarak A) 



Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi 
mengungkap pembicaraan antara mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman 
dengan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti serta pemilik CV Semesta 
Berjaya Memi untuk mengurus alokasi gula impor.

Saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 
jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengungkapkan bahwa 
Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai 
gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi Regional Sumatera Barat karena 
selama ini suplai dilakukan melalui Jakarta sehingga harga menjadi mahal.

"Terdakwa pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV 
Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor 
tersebut," kata jaksa.

Irman didakwa menerima uang Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya 
Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan alokasi 
pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat 
dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog. 

Menurut jaksa, sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman bersedia 
membantu Memi dengan meminta ongkos Rp300 per kilogram gula impor Perum Bulog 
yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.

"Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti 
menyanggupinya dan kemudian meminta nomor handphone Memi. Kemudian Djarot 
menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk 
Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," jelas jaksa Burhanuddin.

Djarot pada 22 Juli 2016 menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumatera Barat 
Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi diberi 
alokasi gula impor dan bila ada hambatan dalam pelaksanaan agar melaporkannya 
kepada Djarot. Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakan arahan itu.

CV Semesta Berjaya pun mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada 23 
Juli 2016. Memi memberitahu Xaveriandy mengenai hal itu, juga bahwa CV Semesta 
Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yaitu 
Rp11.500 sampai 11.600 per kilogram. 

Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan distribusi 
dan Memi menjawab bahwa sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor 
sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar yang rencananya diberikan 
bertahap, 1.000 ton gula impor dulu dari 12 Agustus sampai 10 September 2016. 

Xaveriandy dan Memi menyalurkan gula itu ke beberapa lokasi di luar 
peruntukannya yaitu ke Padang, Medan, dan Pekanbaru.

Jaksa KPK juga mengungkapkan pembicaraan Memi dan Irman, dimana Irman meminta 
Memi memenuhi komitmen memberikan Rp300 per kilogram gula yang sudah 
dialokasikan. 

"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'baik meme, ditunggu saja waktu 
menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan 
di awal. Your words is your bond'" menurut jaksa.

Menurut jaksa, Memi menyatakan bahwa dia tetap menyanggupi komitmen memberikan 
Rp300 per kilogram.

Penyerangan uang dilakukan pada 16 September 2016 oleh Xaveriandy dan Memi di 
rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama kemudian 
Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.

Jaksa mendakwa Irman menggunakan pasal 12 huruf b atau pasal 11 No.31/1999 
sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 
tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwa menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau 
pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman 
hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda 
paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Irman menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Nota 
keberatannya akan dibacakan 15 November.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata salah satu tim pengacara Irman, 
Tommy Singh.

Sementara Xaveriandy dan Memi tidak mengajukan nota pembelaan terhadap dakwaan 
jaksa.



Editor: Maryati


Kirim email ke