Ada yang butuh gula, ada yang mau datangkan gula, ada yang dapat gula-gula.......
2016-11-08 8:13 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > > > *Apakah kehidupan rakyat NKRI kurang manis atau tidak manis maka oleh > karena itu perlu dimaniskan dengan gula impor?* > > *From:* mailto:[email protected] > <[email protected]> > *Sent:* Tuesday, November 8, 2016 7:49 AM > *To:* GELORA_In <[email protected]> > *Subject:* [nasional-list] Jaksa ungkap pembicaraan Irman urus gula impor > > > > *Jaksa ungkap pembicaraan Irman urus gula impor* > > > > Selasa, 8 November 2016 13:29 WIB | 267 Views > > Pewarta: Desca Lidya Natalia > > [image: clip_image001] > > Mantan Ketua DPD Irman Gusman melambaikan tangan saat akan menjalani > pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).(ANTARA/Hafidz Mubarak > A) > > > > Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi > mengungkap pembicaraan antara mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman > Gusman dengan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti serta pemilik > CV Semesta Berjaya Memi untuk mengurus alokasi gula impor. > > Saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, > Selasa, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin > mengungkapkan bahwa Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot > Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi > Regional Sumatera Barat karena selama ini suplai dilakukan melalui Jakarta > sehingga harga menjadi mahal. > > "Terdakwa pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV > Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula > impor tersebut," kata jaksa. > > Irman didakwa menerima uang Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya > Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan > alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi > Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama > Perum Bulog. > > Menurut jaksa, sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman > bersedia membantu Memi dengan meminta ongkos Rp300 per kilogram gula impor > Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya. > > "Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti > menyanggupinya dan kemudian meminta nomor *handphone* Memi. Kemudian > Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum > Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," jelas jaksa > Burhanuddin. > > Djarot pada 22 Juli 2016 menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumatera > Barat Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi > diberi alokasi gula impor dan bila ada hambatan dalam pelaksanaan agar > melaporkannya kepada Djarot. Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakan > arahan itu. > > CV Semesta Berjaya pun mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada > 23 Juli 2016. Memi memberitahu Xaveriandy mengenai hal itu, juga bahwa CV > Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih > murah yaitu Rp11.500 sampai 11.600 per kilogram. > > Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan > distribusi dan Memi menjawab bahwa sudah mengajukan *Purchase Order* (PO) > gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar yang rencananya > diberikan bertahap, 1.000 ton gula impor dulu dari 12 Agustus sampai 10 > September 2016. > > Xaveriandy dan Memi menyalurkan gula itu ke beberapa lokasi di luar > peruntukannya yaitu ke Padang, Medan, dan Pekanbaru. > > Jaksa KPK juga mengungkapkan pembicaraan Memi dan Irman, dimana Irman > meminta Memi memenuhi komitmen memberikan Rp300 per kilogram gula yang > sudah dialokasikan. > > "Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'baik *meme*, ditunggu saja > waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai > pembicaraan di awal. *Your words is your bond'" *menurut jaksa. > > Menurut jaksa, Memi menyatakan bahwa dia tetap menyanggupi komitmen > memberikan Rp300 per kilogram. > > Penyerangan uang dilakukan pada 16 September 2016 oleh Xaveriandy dan Memi > di rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama > kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK. > > Jaksa mendakwa Irman menggunakan pasal 12 huruf b atau pasal 11 No.31/1999 > sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak > Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal > 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 > miliar. > > Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwa menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf b > atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 > tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. > Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun > penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. > > Irman menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Nota > keberatannya akan dibacakan 15 November. > > "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata salah satu tim pengacara > Irman, Tommy Singh. > > Sementara Xaveriandy dan Memi tidak mengajukan nota pembelaan terhadap > dakwaan jaksa. > > Editor: Maryati > > > > >
