Ada yang butuh gula, ada yang mau datangkan gula, ada yang dapat
gula-gula.......

2016-11-08 8:13 GMT+01:00 'Sunny' [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> *Apakah kehidupan rakyat  NKRI kurang manis atau tidak manis maka oleh
> karena itu perlu dimaniskan dengan  gula impor?*
>
> *From:* mailto:[email protected]
> <[email protected]>
> *Sent:* Tuesday, November 8, 2016 7:49 AM
> *To:* GELORA_In <[email protected]>
> *Subject:* [nasional-list] Jaksa ungkap pembicaraan Irman urus gula impor
>
>
>
> *Jaksa ungkap pembicaraan Irman urus gula impor*
>
>
>
> Selasa, 8 November 2016 13:29 WIB | 267 Views
>
> Pewarta: Desca Lidya Natalia
>
> [image: clip_image001]
>
> Mantan Ketua DPD Irman Gusman melambaikan tangan saat akan menjalani
> pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2016).(ANTARA/Hafidz Mubarak
> A)
>
>
>
> Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
> mengungkap pembicaraan antara mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman
> Gusman dengan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti serta pemilik
> CV Semesta Berjaya Memi untuk mengurus alokasi gula impor.
>
> Saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,
> Selasa, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin
> mengungkapkan bahwa Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot
> Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumatera Barat melalui Divisi
> Regional Sumatera Barat karena selama ini suplai dilakukan melalui Jakarta
> sehingga harga menjadi mahal.
>
> "Terdakwa pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV
> Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula
> impor tersebut," kata jaksa.
>
> Irman didakwa menerima uang Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya
> Xaveriandy Sutanto dan Memi karena membantu perusahaan itu mendapatkan
> alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi
> Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama
> Perum Bulog.
>
> Menurut jaksa, sudah ada kesepakatan antara Irman dan Memi bahwa Irman
> bersedia membantu Memi dengan meminta ongkos Rp300 per kilogram gula impor
> Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya.
>
> "Karena yang meminta seorang Ketua DPD RI maka Djarot Kusumayakti
> menyanggupinya dan kemudian meminta nomor *handphone* Memi. Kemudian
> Djarot menghubungi Memi menyampaikan akan mengalokasikan gula impor Perum
> Bulog untuk Provinsi Sumbar sesuai permintaan tersebut," jelas jaksa
> Burhanuddin.
>
> Djarot pada 22 Juli 2016 menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumatera
> Barat Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman agar Memi
> diberi alokasi gula impor dan bila ada hambatan dalam pelaksanaan agar
> melaporkannya kepada Djarot. Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakan
> arahan itu.
>
> CV Semesta Berjaya pun mendapat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada
> 23 Juli 2016. Memi memberitahu Xaveriandy mengenai hal itu, juga bahwa CV
> Semesta Berjaya mendapat gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih
> murah yaitu Rp11.500 sampai 11.600 per kilogram.
>
> Djarot kemudian menghubungi Memi pada 25 Juli menanyakan kemajuan
> distribusi dan Memi menjawab bahwa sudah mengajukan *Purchase Order* (PO)
> gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumbar yang rencananya
> diberikan bertahap, 1.000 ton gula impor dulu dari 12 Agustus sampai 10
> September 2016.
>
> Xaveriandy dan Memi menyalurkan gula itu ke beberapa lokasi di luar
> peruntukannya yaitu ke Padang, Medan, dan Pekanbaru.
>
> Jaksa KPK juga mengungkapkan pembicaraan Memi dan Irman, dimana Irman
> meminta Memi memenuhi komitmen memberikan Rp300 per kilogram gula yang
> sudah dialokasikan.
>
> "Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan 'baik *meme*, ditunggu saja
> waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai
> pembicaraan di awal. *Your words is your bond'" *menurut jaksa.
>
> Menurut jaksa, Memi menyatakan bahwa dia tetap menyanggupi komitmen
> memberikan Rp300 per kilogram.
>
> Penyerangan uang dilakukan pada 16 September 2016 oleh Xaveriandy dan Memi
> di rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama
> kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.
>
> Jaksa mendakwa Irman menggunakan pasal 12 huruf b atau pasal 11 No.31/1999
> sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
> Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal
> 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1
> miliar.
>
> Sedangkan Xaveriandy dan Memi didakwa menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf b
> atau pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001
> tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
> Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun
> penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
>
> Irman menyatakan akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Nota
> keberatannya akan dibacakan 15 November.
>
> "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata salah satu tim pengacara
> Irman, Tommy Singh.
>
> Sementara Xaveriandy dan Memi tidak mengajukan nota pembelaan terhadap
> dakwaan jaksa.
>
> Editor: Maryati
>
>
>
> 
>

Kirim email ke