res : Melaporkan boleh, tetapi apakah Bareskrim akan mau memproses laporan yang 
diajukan oleh HMI?

http://www.antaranews.com/berita/595410/sby-dilaporkan-ke-bareskrim-oleh-alumni-hmi?utm_source=topnews&utm_medium=home&utm_campaign=news

SBY dilaporkan ke Bareskrim oleh Alumni HMI
Kamis, 10 November 2016 15:42 WIB | 3.490 Views
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
 
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar jumpa pers 
di kediamannya di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2016). 
Presiden keenam RI itu menyampaikan berbagai isu terkini, antara lain 
menanggapi rencana unjuk rasa pada 4 November 2016 mendatang, mengenai Pilkada 
Jakarta dan juga kasus TPF Munir. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
  Awal penyampaian dalam pidato itu cinta damai, namun setelah dipelajari 
pidato itu mengandung hasutan dan kebencian etnis tertentu." 
Jakarta (ANTARA News) - Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) 
Lintas Generasi melaporkan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri terkait pidato pada 2 November 2016 yang 
dianggap telah memprovokasi masyarakat saat aksi unjuk rasa 4 November 2016.

"Awal penyampaian dalam pidato itu cinta damai, namun setelah dipelajari pidato 
itu mengandung hasutan dan kebencian etnis tertentu," kata Koordinator Forum 
Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Mustaghfirien di Gedung Bareskrim 
Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan dalam pidato itu, SBY menyampaikan bahwa 200 juta rakyat jangan 
tersandera dengan satu orang dan sampai lebaran kuda pun demo akan terus 
terjadi, kalau Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diadili dan 
dipersalahkan.

"Pernyataan SBY ini cenderung politis kepada Ahok sebagai calon Gubernur DKI 
Jakarta. Sebagai mantan kepala negara harusnya memberi pernyataan menyejukkan 
tetapi ini malah memprovokasi," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Forum Silaturrahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Adhel 
Setiawan melihat penangkapan kader-kader HMI saat aksi unjuk rasa itu tidak 
mungkin terjadi apabila tidak ada provokasi.

"Tidak mungkin mereka melakukan tindakan anarkis tanpa ada provokasi lalu 
tiba-tiba Pak Jokowi berpidato bahwa aksi kemarin itu diprovokasi atau 
ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, kami menilai ada aktor 
politik di balik demo itu," kata Adhel.

Ia menilai SBY melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 
tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Bukti-bukti permulaan yang sudah kami sampaikan adalah video lengkap pidato 
SBY yang menurut kami sudah memenuhi unsur kedua pasal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk 
rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta 
pada Jumat (4/11).

Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas shalat Isya 
sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi 
pengunjuk rasa.

Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang dari aparat gabungan dan massa 
pengunjuk rasa terluka dan 21 kendaraan hancur dirusak demonstran.
(T.B020/Y008) 
Editor: B Kunto Wibisono

Kirim email ke