res : Apakah Menteri Keuangan merangkap juga bidang industri dan perdagangan?

http://www.antaranews.com/berita/595519/menkeu-akan-tindak-tegas-praktik-impor-tekstil-ilegal

Menkeu akan tindak tegas praktik impor tekstil ilegal
Jumat, 11 November 2016 02:26 WIB | 
Pewarta: Satyagraha
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA /Puspa Perwitasari )

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menindak 
tegas kegiatan impor ilegal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang selama ini 
menghambat pertumbuhan industri sejenis dalam negeri.

"Kita akan tindak tegas untuk importir yang selama ini menyalahgunakan 
fasilitas yang dipakai oleh kepabeanan dan menghindari pungutan yang resmi oleh 
pemerintah," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, kamis.

Sri Mulyani mengatakan penguatan industri TPT sangat penting karena merupakan 
salah satu produk manufaktur yang direkomendasikan untuk ditingkatkan 
produksinya guna kepentingan ekspor nasional.

Namun, kegiatan bisnis TPT sempat terganggu karena berbagai kasus penyelundupan 
ballpress pakaian bekas di beberapa wilayah di Indonesia, karena tingginya 
permintaan atas pakaian dengan harga yang murah.

Selain itu, masih ada kegiatan impor yang dilakukan secara ilegal yaitu 
importir yang memiliki perizinan tapi melakukan pemindahtanganan barang kepada 
pihak lain serta pengusaha TPT yang memanfaatkan sistem konsolidasi dengan 
menggunakan importir lain yang memiliki izin.

"Kita akan melakukan penegakkan hukum. Oleh karena itu, kita mengundang Polri 
yang dihadiri Kabareskrim, untuk melakukan tindakan yang lebih konsisten dan 
kuat dalam menghadapi impor ilegal," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga akan mengajak Kementerian Lembaga lain untuk mengkaji ulang 
peraturan terkait impor TPT yang masih bertentangan, tumpang tindih dan tidak 
sesuai dengan kebutuhan masyarakat,, perdagangan dan industri.

Saat ini, industri manufaktur TPT merupakan industri padat karya yang mampu 
menyerap banyak tenaga kerja bahkan menciptakan lapangan kerja baru pada sisi 
distribusi maupun perdagangan.

Statistik perdagangan ekspor Indonesia pada 2016 memperlihatkan komoditas TPT 
memberikan kontribusi sebesar 9,61 persen terhadap keseluruhan nilai ekspor non 
migas, atau yang kedua tertinggi setelah ekspor sawit sebanyak 10,3 persen.

Sementara itu, data penindakan secara nasional menunjukkan pada 2015 terdapat 
162 kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
Kementerian Keuangan. Sedangkan, hingga Oktober 2016, kasus penyelundupan TPT 
telah mencapai 151 kasus.

Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
mempererat koordinasi dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai, dengan KPK, 
Polri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, untuk 
menyelesaikan persoalan impor TPT. 

Dengan penyempurnaan kebijakan dan implementasi impor TPT maka diharapkan 
industri manufaktur nasional ini bisa semakin berkembang, harga TPT dalam 
negeri menjadi lebih stabil dan penerimaan negara dapat lebih optimal. 

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © ANTARA 2

Kirim email ke