Rabu 09 Nov 2016, 13:27 WIB
Jelang Antasari Bebas

Antasari Azhar Tegaskan Dirinya Masuk Penjara Bukan karena Membunuh Nasrudin
Bahtiar Rifa'i - detikNews  0 SHARED   Share 0  Tweet   Share 0  130 komentar   
 Antasari Azhar (hasan/detikcom)  FOKUS BERITA: Antasari Azhar Bebas  0   0  
130     Jakarta - Antasari Azhar mengurus beberapa persyataran untuk proses 
pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang. Ia menegaskan 
masuk penjara bukan karena membunuh Nasrudin Zulkarnain, tetapi karena 
diperintah oleh putusan pengadilan.

"Siapa pun yang bebas pasti senang lah. (Tapi) Setop nanya kasus. Saya masuk 
bukan karena dakwaan atas perbuatan. Tapi karena ada putusan. Saya penegak 
hukum harus hormati putusan. Karena putusan pengadilan itu salah harus dianggap 
benar. Jadi saya laksanakan," kata Antasari di kantor wilayah Kementerian Hukum 
dan HAM Banten, Jalan KH Fatah Hasan 51, Ciceri, Kota Serang. 

Menurut Antasari, setelah bebas pada 10 November besok, selama 3 bulan dirinya 
akan melakukan istirahat panjang untuk menentukan pilihan. 

"Saya 3 bulan mau istirahat dulu, mau menata diri. Setelah itu baru saya 
menentukan langkah. Apakah mau jadi dosen, atau mau jadi wartawan, itu nanti 
saya tentukan," kata Antasari Azhar.

Menurut Antasari, sekian tahun dirinya mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang, 
mengaku perlu adaptasi begitu sampai ke kediaman. Selain itu, keluarganya akan 
mengadakan syukuran atas pembebasan bersyarat pada tanggal 26 November akan 
datang. 

|  |

"Sekian tahun, saya mau melihat dulu di mana kursi dan tempat tidur. Nanti 
tanggal 26 (November) akan ada tasyakuran, keluarga yang mengadakan," ujar 
Antasari. 

Antasari menggambarkan bahwa saat ini dirinya merasa senang. Apalagi proses 
pembebasan bersyarat sudah diurus. Sebulan sekali, mantan ketua KPK ini akan 
melapor ke Balai Pemasyarakatan Serang sebagai kewajiban. Sayangnya, Antasari 
enggan berbicara mengenai kasus yang pernah dialaminya. 

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi 
otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara 
Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian 
Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, 
Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk. 

Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim 
tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung 
yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan 
tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar 
Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu 
pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa 
Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. 
Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan 
diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai 
ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun 
menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.

Kirim email ke