Dari kajian-kajian sejarah, yang terjadi di Madinah saat itu 
tidak berbeda dengan di tempat lain. Yaitu, penindasan kaum kaya 
(penguasa didukung pemuka agama) terhadap warga kebanyakan. 
Penindasan tidak berdasarkan etnis melainkan kekuasaan dan kelas; 
Yahudi & Arab kelas atas menindas Yahudi & Arab kelas proletar. 
Ulama yang cuma pinter ngaji umumnya memahami Madinah hanya 
sebatas tempat hijrah belaka, bukan sebagai ruang-waktu lahirnya 
pembebasan masyarakat, al. dari penindasan, adab perbudakan, dan diskriminasi 
gender. Ulama seperti itu mustinya mulai mencoba mengaji berbekal ilmu-ilmu 
lainnya juga.

Setelah penindasan padam, semua golongan di Madinah dipersatukan 
untuk melawan serangan dari luar, termasuk dari Arab Quraish. 
Di antara sekutu Yahudi, Suku Qainuqa sering bikin keonaran. Mulai 
dari pembangkangan ringan hingga pengkhianatan terhadap konstitusi 
Madinah. Menurut Montgomery Watt dalam bukunya Muhammad at Medina, 
Muhammad memutuskan untuk mengusir Bani Qainuqa dari Madinah.Tetapi dibujuk 
Abdullah bin Ubay (tokoh Yahudi dari Bani Kazraj) agar 
mengampuni Bani Qainuqa. Beberapa kajian lain menyebut laskar Qainuqa 
pada mulanya diharapkan bisa memperkuat pasukan Muhammad.Namun dalam beberapa 
kejadian mereka mangkir. Versi lain mengatakan 
sejak semula Bani Qainuqa memang berniat menjadi musuh dalam selimut, 
menjadi antek / perpanjangan tangan musuh di dalam Madinah. Entah manayang 
benar. Yang pasti peristiwa-peristiwa seputar itu dipercaya sebagai 
asal-usul munculnya ayat yang mendadak menghebohkan belakangan ini.
Kalau betul seperti itu, mestinya kata yang diributkan dalam ayat tersebut 
menurut konteksnya bukanlah merujuk kepada pengertian 'pemimpin'. Sebab, 
saat itu sedang tidak ada kebutuhan untuk mencari pemimpin. Sedangkan 
fakta hari ini, sejak 2014 toh DKI sudah dipimpin gubernur non-muslim. 
Jadi, jelas bahwa kepemimpinan di Indonesia faktanya memang tidak harus 
melulu di tangan muslim. Bagaimanapun, gubernur DKI saat ini adalah 
non-muslim. Hanya saja sekarang sedang cuti.

--- djiekh@... wrote:
http://www.fiqhmenjawab.net/2016/11/tafsir-auliya-surat-al-maidah-ayat-51/
fiqhmenjawab.net ~ Secara literal, Q.S. al-Ma’idah: 51 ini berisi tentang 
larangan umat Islam mengangkat kaum Nasrani dan Yahudi sebagai awliya’. 
Pertanyaannya adalah apa arti kata tersebut? Bagaimana konteks hiistorisnya? 
Dan apa ide moral yang mungkin dikandung oleh ayat tersebut?
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, perlu dikemukakan terlebih dahulu 
bahwa untuk memahami Q.S. al-Ma’idah: 51, seseorang harus memperhatikan aspek 
bahasa, konteks historis dan ide moral yang terkandung di dalamnya.
Baca juga: TAFSIR AL-MAIDAH AYAT 51 MENURUT PROF QURAISH SHIHAB
Terkait dengan aspek bahasa, sebenarnya ayat tersebut mengandung beberapa kosa 
kata yang harus dianalisa secara cermat. Namun, tulisan singkat ini tidak 
dimaksudkan untuk membahas semuanya. Hanya kata awliya’ yang akan diterangkan 
di sini.
Kata tersebut diterjemahkan oleh sebagian penerjemah di Indonesia dengan 
‘pemimpin-pemimpin’. Hal ini bisa kita lihat, misalnya, di Tafsir al-Azhar, 
karya HAMKA. Meskipun demikian, apabila kita melihat kitab tafsir-tafsir 
klasik, maka kita akan mendapati keterangan yang cukup berbeda dengan sebagian 
terjemahan Indonesia tersebut.
Muhammad ibn Jarir al-Thabari, misalnya, menafsirkan kata awliya’ dengan anshar 
wa hulafa’ (penolong-penolong dan aliansi-aliansi atau teman-teman dekat) 
(al-Thabari, Jami‘ al-Bayan 8: 507). Terjemahan yang mendekati dengan 
penjelasan al-Thabari adalah terjemahan M. Quraish Shihab atas kata tersebut: 
‘para wali’ (teman dekat dan penolong) (Q. Shihab, al-Qur’an dan Maknanya, h. 
117). Singkat kata, baik al-Thabari maupun Quraish Shihab tidak menafsirkan 
kata tersebut dengan pemimpin-pemimpin pemerintahan.
Baca juga: SAATNYA MEMBACA KITAB TAFSIR AL-MAIDAH AYAT 51
Dari segi konteks historis, para ulama berpendapat bahwa memiliki sababun nuzul 
(sebab turunnya ayat). Mereka menyebutkan beberapa riwayat yang bervariasi. 
Sebagian mengatakan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan kisah ‘Ubadah ibn 
al-Shamit yang tidak lagi mempercayai kaum Yahudi dan Nasrani di Madinah 
sebagai aliansi yang bisa membantu umat Islam dalam peperangan, dan ‘Abdullah 
ibn Ubayy ibn Salul yang masih mempercayai mereka sebagai kawan dalam 
peperangan. Sebagian riwayat lain menerangkan bahwa ayat tersebut berkaitan 
dengan Abu Lubabah yang diutus Rasulullah Saw kepada Banu Quraizhah yang 
merusak perjanjian dukungan dan perdamaian dengan Rasulullah dan umatnya.
Riwayat yang lain lagi merangkan bahwa ayat tersebut terkait dengan 
kekhawatiran umat Islam menjelang terjadinya perang Uhud (pada tahun kedua 
Hijriyah); karena itu, sebagian dari mereka mencoba meminta bantuan teman-teman 
Yahudi, dan sebagian yang lain ingin meminta bantuan kepada kaum Nasrani di 
Madinah; ayat tersebut turun untuk menasehati umat Islam saat itu agar tidak 
meminta bantuan kepada mereka.
Terlepas dari variasi riwayat-riwayat tersebut di atas, bisa digarisbawahi 
bahwa ayat tersebut turun dalam konteks peperangan, dimana kehati-hatian dalam 
strategi perang harus selalu diperhatikan, sehingga tidak boleh meminta bantuan 
dari pihak-pihak lain yang belum jelas komitmennya. Dengan kata lain, konteks 
historis turunnya ayat itu bukan pertemanan dalam situasi damai, dan bukan pula 
konteks pemilihan kepala pemerintahan.
Melihat hal-hal tersebut di atas, ide moral atau pesan utama dari ayat itu 
adalah, paling tidak, sebagai berikut. Pertama, perintah untuk berteman dengan 
orang-orang yang bisa dipercaya, khususnya dalam hal-hal yang sangat penting 
dalam kehidupan bermasyarakat, dan larangan untuk memilih aliansi dan teman 
yang suka berkhiyanat. Perilaku adil kepada semua orang harus ditegakkan dan 
kezaliman/ketidakadilan harus ditinggalkan.
Baca juga: BAGAIMANA MEMAHAMI KISAH UMAR BIN KHATTAB DAN ABU MUSA AL-ASY’ARI 
DALAM AL MAIDAH 51?
Kedua, komitmen bersama dan saling menjaga perjanjian/kesepakatan bersama itu 
harus ditegakkan dan tidak boleh dikhiyanati. Apabila komitmen dan perjanjian 
itu dirusak secara sepihak, maka yang akan terjadi adalah kehilangan trust 
(kepercayaan) dari kelompok yang dikhiyanati, sebagaimana kehilangan trust umat 
Islam Madinah pada masa Nabi kepada kaum Yahudi dan Nasrani yang menyalahi The 
Medinan Charter (Piagam Madinah) yang salah satu intinya adalah saling menolong 
dan membantu antarkomunitas saat itu di Madinah.
Ketiga, ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala negara atau 
kepala daerah. Islam hanya mengajarkan bahwa kepala negara atau daerah 
sebaiknya orang yang mampu berbuat adil kepada seluruh masyarakat yang berada 
di wilayah kekuasaannya, tanpa memandang perbedaan agama dan suku. []Dr. Phil. 
Sahiron Syamsuddin, MA. Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Ketua 
Asosiasi Ilmu Alquran dan Tafsir se-Indonesia (AIAT).
Baca juga: BENARKAH DILARANG MEMILIH NON-MUSLIM SEBAGAI PEMIMPIN?
Link tulisan asli Penafsiran Kontekstualis Atas Q.S. al-Ma’idah: 51 di situs 
resmi UIN Sunan Kalijaga.Sumber: Sindikasi media bersama islami.co

Kirim email ke