http://www.fiqhmenjawab.net/2016/11/tafsir-auliya-surat-al-maidah-ayat-51/

*fiqhmenjawab.net ~ <http://www.fiqhmenjawab.net/>*Secara literal, Q.S.
al-Ma’idah: 51 ini berisi tentang larangan umat Islam mengangkat kaum
Nasrani dan Yahudi sebagai awliya’. *Pertanyaannya adalah apa arti kata
tersebut? Bagaimana konteks hiistorisnya? Dan apa ide moral yang mungkin
dikandung oleh ayat tersebut?*

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, perlu dikemukakan terlebih
dahulu bahwa untuk memahami Q.S. al-Ma’idah: 51, seseorang harus
memperhatikan aspek bahasa, konteks historis dan ide moral yang terkandung
di dalamnya.

Baca juga:* TAFSIR AL-MAIDAH AYAT 51 MENURUT PROF QURAISH SHIHAB
<http://www.fiqhmenjawab.net/2016/10/tafsir-al-maidah-ayat-51-menurut-prof-quraish-shihab/>*

Terkait dengan aspek bahasa, sebenarnya ayat tersebut mengandung beberapa
kosa kata yang harus dianalisa secara cermat. Namun, tulisan singkat ini
tidak dimaksudkan untuk membahas semuanya. Hanya kata awliya’ yang akan
diterangkan di sini.

Kata tersebut diterjemahkan oleh sebagian penerjemah di Indonesia dengan
‘pemimpin-pemimpin’. Hal ini bisa kita lihat, misalnya, di Tafsir al-Azhar,
karya HAMKA. Meskipun demikian, apabila kita melihat kitab tafsir-tafsir
klasik, maka kita akan mendapati keterangan yang cukup berbeda dengan
sebagian terjemahan Indonesia tersebut.

Muhammad ibn Jarir al-Thabari, misalnya, menafsirkan kata *awliya’*
dengan *anshar
wa hulafa’* (penolong-penolong dan aliansi-aliansi atau teman-teman dekat)
(al-Thabari, Jami‘ al-Bayan 8: 507). Terjemahan yang mendekati dengan
penjelasan al-Thabari adalah terjemahan M. Quraish Shihab atas kata
tersebut: ‘para wali’ (teman dekat dan penolong) (Q. Shihab, al-Qur’an dan
Maknanya, h. 117). Singkat kata, baik al-Thabari maupun Quraish Shihab
tidak menafsirkan kata tersebut dengan pemimpin-pemimpin pemerintahan.

Baca juga: *SAATNYA MEMBACA KITAB TAFSIR AL-MAIDAH AYAT 51
<http://www.fiqhmenjawab.net/2016/10/saatnya-membaca-kitab-tafsir-al-maidah-ayat-51/>*

Dari segi konteks historis, para ulama berpendapat bahwa memiliki *sababun
nuzul* (sebab turunnya ayat). Mereka menyebutkan beberapa riwayat yang
bervariasi. Sebagian mengatakan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan kisah
‘Ubadah ibn al-Shamit yang tidak lagi mempercayai kaum Yahudi dan Nasrani
di Madinah sebagai aliansi yang bisa membantu umat Islam dalam peperangan,
dan ‘Abdullah ibn Ubayy ibn Salul yang masih mempercayai mereka sebagai
kawan dalam peperangan. Sebagian riwayat lain menerangkan bahwa ayat
tersebut berkaitan dengan Abu Lubabah yang diutus Rasulullah Saw kepada
Banu Quraizhah yang merusak perjanjian dukungan dan perdamaian dengan
Rasulullah dan umatnya.

Riwayat yang lain lagi merangkan bahwa ayat tersebut terkait dengan
kekhawatiran umat Islam menjelang terjadinya perang Uhud (pada tahun kedua
Hijriyah); karena itu, sebagian dari mereka mencoba meminta bantuan
teman-teman Yahudi, dan sebagian yang lain ingin meminta bantuan kepada
kaum Nasrani di Madinah; ayat tersebut turun untuk menasehati umat Islam
saat itu agar tidak meminta bantuan kepada mereka.

Terlepas dari variasi riwayat-riwayat tersebut di atas, bisa digarisbawahi
bahwa ayat tersebut turun dalam konteks peperangan, dimana kehati-hatian
dalam strategi perang harus selalu diperhatikan, sehingga tidak boleh
meminta bantuan dari pihak-pihak lain yang belum jelas komitmennya. Dengan
kata lain, konteks historis turunnya ayat itu bukan pertemanan dalam
situasi damai, dan bukan pula konteks pemilihan kepala pemerintahan.

Melihat hal-hal tersebut di atas, ide moral atau pesan utama dari ayat itu
adalah, paling tidak, sebagai berikut. *Pertama*, perintah untuk berteman
dengan orang-orang yang bisa dipercaya, khususnya dalam hal-hal yang sangat
penting dalam kehidupan bermasyarakat, dan larangan untuk memilih aliansi
dan teman yang suka berkhiyanat. Perilaku adil kepada semua orang harus
ditegakkan dan kezaliman/ketidakadilan harus ditinggalkan.

Baca juga: *BAGAIMANA MEMAHAMI KISAH UMAR BIN KHATTAB DAN ABU MUSA
AL-ASY’ARI DALAM AL MAIDAH 51?
<http://www.fiqhmenjawab.net/2016/10/bagaimana-memahami-kisah-umar-bin-khattab-dan-abu-musa-al-asyari/>*

*Kedua*, komitmen bersama dan saling menjaga perjanjian/kesepakatan bersama
itu harus ditegakkan dan tidak boleh dikhiyanati. Apabila komitmen dan
perjanjian itu dirusak secara sepihak, maka yang akan terjadi adalah
kehilangan trust (kepercayaan) dari kelompok yang dikhiyanati, sebagaimana
kehilangan trust umat Islam Madinah pada masa Nabi kepada kaum Yahudi dan
Nasrani yang menyalahi The Medinan Charter (Piagam Madinah) yang salah satu
intinya adalah saling menolong dan membantu antarkomunitas saat itu di
Madinah.

*Ketiga,* ayat tersebut tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala
negara atau kepala daerah. Islam hanya mengajarkan bahwa kepala negara atau
daerah sebaiknya orang yang mampu berbuat adil kepada seluruh masyarakat
yang berada di wilayah kekuasaannya, tanpa memandang perbedaan agama dan
suku. []

*Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, MA.* Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta dan Ketua Asosiasi Ilmu Alquran dan Tafsir se-Indonesia (AIAT).

Baca juga: *BENARKAH DILARANG MEMILIH NON-MUSLIM SEBAGAI PEMIMPIN?
<http://www.fiqhmenjawab.net/2016/03/2868/>*

Link tulisan asli *Penafsiran Kontekstualis Atas Q.S. al-Ma’idah: 51*
<http://uin-suka.ac.id/id/web/kolom/detail/52/penafsiran-kontekstualis-atas-qs-al-maidah-51>
di
situs resmi UIN Sunan Kalijaga.

Sumber: Sindikasi media bersama* islami.co*
<http://islami.co/tafsir-auliya-dalam-surah-al-maidah-51/>

Kirim email ke