Menurut pakar hukum yang sempat saya baca, katanya khasus h…. A….. tidak ada 
dasar hukumnya. Karena pasal-pasal hukum tahun 1965 yang terbit dijaman 
soekarno pasal seratus…. tidak ada yang menyebutkan soal ini.
Atau mungkin ada yang bisa menambahin soal ini, karena saya bukan orang hukum


From: [email protected] [mailto:[email protected]]
Sent: Wednesday, November 16, 2016 12:25 AM
To: Yahoogroups
Subject: [**EXTERNAL**] [GELORA45] YLBHI: Jokowi Jangan Korbankan Ahok demi 
Tekanan Massa




Tuesday, 15 November 2016, 14:03 WIB
YLBHI: Jokowi Jangan Korbankan Ahok demi Tekanan 
Massa<http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/16/11/15/ogo8ye377-ylbhi-jokowi-jangan-korbankan-ahok-demi-tekanan-massa>





YLBHI: Jokowi Jangan Korbankan Ahok demi Tekanan Massa | Republika Online
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI 
(Bareskrim Mabes Polri) pada hari ...




Rep: Donny Ardyanto/ Red: Teguh Firmansyah
Republika/ Raisan Al Farisi
[Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus 
penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).]
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus 
penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).



REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI 
(Bareskrim Mabes Polri) pada hari ini melaksanakan gelar perkara (ekspos) 
terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki 
Tjahaja Purnama, alias Ahok. Masyarakat Indonesia pun diminta untuk menghormati 
proses hukum tersebut.

"Semua komponen bangsa sudah semestinya menjunjung tinggi supremasi hukum 
sebagai pedoman penegakan keadilan dalam kasus (Ahok) ini," ujar aktivis dari 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Donny Ardyanto, di Jakarta, 
Selasa (15/11).

Ratusan ribu demonstran pada 4 November lalu menggelar aksi unjuk rasa 
besar-besaran di Ibu Kota. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera 
menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang melilit Ahok.
Gubernur DKI nonaktif itu diduga melakukan penistaan agama lantaran ucapannya 
yang mengutip ayat Alquran saat berpidato di hadapan masyarakat Kabupaten 
Kepulauan Seribu, akhir September lalu.

Namun, Donny justru menilai tidak ada unsur penistaan agama dalam kasus Ahok 
tersebut. Menurut dia, adanya proses pemidanaan yang kini berlangsung terhadap 
mantan bupati Belitung Timur itu, lebih disebabkan oleh tekanan massa.
(Baca Juga: 
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/10/24/ofj9wi328-ahok-diperiksa-bareskrim-polri-diminta-independen)

"Kami tidak melihat ada penistaan agama di situ. (Kasus Ahok) itu dipidanakan 
karena adanya tekanan massa," kata Donny.

Dia berpendapat, kedewasaan masyarakat Indonesia dalam berdemokrasi dan 
bernegara saat ini tengah diuji dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. 
Dia pun mengingatkan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengorbankan 
Ahok hanya lantaran adanya tekanan massa.

"Jangan sampai Jokowi mengorbankan Ahok dengan alasan untuk stabilitas. Akan 
lebih baik bila pemerintah fokus mengatasi berbagai persoalan lain semisal hate 
crime, hate speech, dan terorisme. Penegakan hukum yang sebenarnya harus 
diperkuat di situ, bukan di tempat lain. Ini momentum bagi Jokowi untuk 
membuktikan sejauh mana pemerintahannya mampu menetapkan hukum sebagai 
panglima," ujar Donny.



Kirim email ke